HP Digasak Maling Saat Tidur di Gedung Olahraga Jalan Dock Yard Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Maling hp orang lagi tidur di Jalan Dock Yard Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah bangunan gedung olahraga Jalan HM Husni Thamrin (Dock Yard), Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial A alias (48), serta satu unit handphone milik korban.
Informasi dirangkum Selasa (18/08/26), peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu, pelapor dan saksi sedang tidur dalam bangunan gedung olahraga. Sebelum tidur, masing-masing meletakkan handphone di samping kepala.
“Ketika bangun, keduanya mendapati handphone milik mereka telah hilang. Barang yang hilang berupa 1 unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik pelapor dan 1 unit Vivo Y28 warna hijau zamrud milik saksi. Akibat kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Selasa (18/08/26).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Dumai Barat sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 17 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin oleh AKP Dedi Wahyudi, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas kemudian meringkus seorang tersangka berinisial A (48) beserta barang bukti berupa 1 unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil handphone tersebut tanpa izin pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam bangunan gedung olahraga tersebut.
“Dalam keterangannya, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, satu unit handphone Vivo Y28 milik korban lainnya disebut diambil oleh rekan tersangka tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 477 KUHP,” tegasnya. (Red)
Editor : Kar












