Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » PASUTRI di Batam Mencopet untuk Biaya Persalinan, Bersimpuh di Kaki Korban

PASUTRI di Batam Mencopet untuk Biaya Persalinan, Bersimpuh di Kaki Korban

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Pasangan suami istri Erna Yanti dan Rudi Efendi terpaksa mencopet untuk membayar biaya persalinan. Keduanya terciduk usai mencopet di kawasan DC Mall, Lubuk Baja Batam.

Dikutip Kamis (09/11/23), keduanya kini tengah menjalani sidang lanjutan di PN Batam. Saat sidang dengan agenda pledoi tersebut dimulai, kedua pasangan istri itu langsung menangis di hadapan majelis hakim.

Kedua pasangan suami istri ini didakwa dengan pasal 363 KUHP, atas tindak pidana pencurian dengan masa hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka terpaksa mencopet untuk bayar biaya persalinan.

Terdakwa Erna Yanti melalui kuasa hukum Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron menyebut, pasangan suami istri dengan lima orang anak itu nekat melakukan perbuatannya itu karena terlilit utang biaya persalinan dan terdesak membeli susu anak.

“Terdakwa Erna Yanti diketahui baru melahirkan dua minggu sebelum kejadian tersebut,” kata Rio membacakan pledoi terdakwa Erna Yanti di persidangan pada Rabu (08/11/23).

Kuasa hukum terdakwa menyebut saat itu dompet korban diletakkan di tas dan digendong oleh anak korban. Sementara tas tersebut terbuka, sehingga dompet korban terlihat oleh terdakwa Rudi Efendi.

“Pada saat terdakwa Rudi Efendi hendak mengambil dompet, terdakwa Erna Yanti sudah berusaha untuk melarang dan menegur terdakwa Rudi agar tidak mengambilnya. Namun tidak dihiraukan.

Keadaan ekonomi dan kebutuhan saat itu yang mengharuskan terdakwa Rudi Efendi mengambil dompet korban yang melibatkan terdakwa Erna Yanti untuk masuk dalam jeruji besi,” kata kuasa hukum terdakwa Erna Yanti.

Terdakwa Erna yang awalnya menolak niat suaminya untuk mengambil dompet korban akhirnya tak bisa berkata-kata, usai suaminya menyebut uang di dalam dompet tersebut untuk membayar utang biaya persalinan.

Tindakan kecil tersebut yang tidak dipikirkan oleh terdakwa Erna Yanti. Gegara dihasut oleh suaminya sendiri terdakwa Rudi Efendi, dia akhirnya terlibat dalam tindak pidana saat ini.

“Tentu ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Terdakwa II Erna Yanti dan Terdakwa I Rudi Efendi. Namun sebagai seorang istri mau tidak mau harus mengikuti perintah suaminya sehingga Terdakwa II tidak dapat bertindak sendiri serta tidak bisa berbuat apa-apa untuk tidak membatalkan,” ujar kuasa hukum terdakwa Erna.

Dalam pengakuannya, terdakwa Erna mengaku menggunakan uang sebesar Rp 6 juta yang ada di dalam dompet, untuk membayar biaya persalinan, membeli susu anak, dan membayar biaya SPP sekolah anak.

Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi rumah korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet tersebut. Kemudian mengembalikan dan meminta maaf.

Permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa Erna diajukan mengingat adanya anak kelima terdakwa yang masih berusia empat bulan, dan kini berada bersama terdakwa di Lapas Perempuan Kelas II Batam.

“Terdakwa juga sudah berusaha menunjukkan pertanggungjawabannya kepada korban, di mana terdakwa datang untuk mengembalikan dompet korban ke alamat korban. Namun tidak sempat berjumpa dengan korban, sehingga terdakwa menitipkan dompet tersebut kepada pihak pengamanan. Terdakwa juga berniat mengganti kerugian korban sebesar Rp 6 juta yang sebelumnya telah digunakan,” lanjutnya.

Lanjut kuasa hukum, sejak diamankan oleh pihak kepolisian, terdakwa juga bersikap kooperatif, dan menjelaskan secara jujur kronologis kejadian, serta penggunaan uang yang dicopet oleh kedua terdakwa. Selain itu, upaya permintaan maaf terhadap korban juga sudah dilakukan.

“Terdakwa sudah meminta maaf hingga sujud di kaki korban. Korban memaafkan namun proses hukum tetap berjalan. Kedua terdakwa diketahui memiliki tiga anak yang masih bersekolah,” ujarnya.

Sementara, terdakwa Rudi dalam pembelaannya meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan istrinya. Hal itu karena kelima anaknya butuh sosok ibu untuk merawat mereka.

“Yang mulia saya hanya berharap agar permintaan kami ini dapat dikabulkan. Mohon hukuman kami, terutama istri saya dapat diringankan,” jelas Rudi sembari menahan air mata, setelah pembacaan pledoi milik istrinya oleh kuasa hukum.

Sidang agenda pembacaan pledoi ini dipimpin oleh ketua Majelis hakim Eddy Sameaputty dan dua hakim anggota.

Usai mendengarkan pembelaan kedua terdakwa, ketua majelis hakim Eddy menyebut agenda selanjutnya pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu (15/11/ 2023), dikutip dari hallobintang. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kelayang Inhu Tewas Membusuk di Atas Pokok Karet 

    Warga Kelayang Inhu Tewas Membusuk di Atas Pokok Karet 

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Warga Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang Inhu gempar atas temuan mayat membusuk tergantung pada pokok karet. Informasi dirangkum Selasa (21/01/25), penemuan jenazah yang sudah membusuk dalam kondisi leher terjerat tali nilon dan tergantung di pohon pada Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di kebun karet milik warga Desa Dusun Tua […]

  • Tersangka pencuri handphone terekam CCTV di Rohul. F : IST

    PENCURI Handphone di Rohul Serahkan Diri ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rohul, detak24com – Pencuri handphone di Kecamatan Rambah, Rohul inisial EBS (31) menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya terekam CCTV. Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim Polres AKP Raja Kosmos Parmulais, Ahad (12/11/23) menerangkan, pencuri handphone itu menggasak 3 handpone di sebuah rumah Jalan Rokan Tanjung Harapan RT 001 RW 002 Kelurahan Pasir Pengaraian Rohul, Kamis […]

  • PEJABAT Tukang Pelasah Istri Tak Ditahan, Korban Terkapar Kena Tendang!

    PEJABAT Tukang Pelasah Istri Tak Ditahan, Korban Terkapar Kena Tendang!

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pekanbaru, detak24com –  Oknum pejabat Pemprov Riau diadili di PN Pekanbaru, Kamis (31/08/23). Terdakwa berinisial RDL melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial MR, yakni korban ditendang hingga terkapar. Namun, selama proses hukum ia tidak ditahan. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Daniel Ronald. RDL merupakan Kepala Seksi […]

  • Wako Dumai Ajak Peduli Kaum Duafa dan Anak Yatim, Momentum Idul Fitri 2022

    Wako Dumai Ajak Peduli Kaum Duafa dan Anak Yatim, Momentum Idul Fitri 2022

    • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai diwakili oleh Sekdako Dumai H Indra Gunawan SIP MSi melaksanakan Salat Idul Fitri 1443 H di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (TBG) Jalan HR Soebrantas, Dumai, Senin (02/05). Ia mengajak umat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kaum duafa dan anak yatim. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang dilanjutkan dengan khutbah oleh ustadz H […]

  • SD PERSAKTI Dumai Pecat Enam Guru, Emak – Emak Berdemo di Sekolah

    SD PERSAKTI Dumai Pecat Enam Guru, Emak – Emak Berdemo di Sekolah

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com – Puluhan wali murid SD Persakti berunjukrasa di depan halaman sekolah Jalan Mangga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Selasa (07/02/23). Unjukrasa berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Pendemo yang didominasi emak – emak, menuntut pihak sekolah mencabut kebijakan pemecatan 6 orang guru. Menurut mereka, keenam guru tersebut selama ini telah mengharumkan nama sekolah […]

  • PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Divonis 1,5 Tahun

    PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Divonis 1,5 Tahun

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Terdakwa Karpiansyah divonis penjara 1,5 tahun. Penyuap jaksa dan polisi itu terbukti melanggar pasal dakwaan JPU. Pria asal Aceh itu terlibat penyuapan Sri Haryati, jaksa Kejari Bengkalis dan suaminya Bripka Bayu Abdillah, anggota Polres Bengkalis. Hal itu dilakukannya untuk mengurus perkara narkoba. Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting […]

expand_less