Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » PASUTRI di Batam Mencopet untuk Biaya Persalinan, Bersimpuh di Kaki Korban

PASUTRI di Batam Mencopet untuk Biaya Persalinan, Bersimpuh di Kaki Korban

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Pasangan suami istri Erna Yanti dan Rudi Efendi terpaksa mencopet untuk membayar biaya persalinan. Keduanya terciduk usai mencopet di kawasan DC Mall, Lubuk Baja Batam.

Dikutip Kamis (09/11/23), keduanya kini tengah menjalani sidang lanjutan di PN Batam. Saat sidang dengan agenda pledoi tersebut dimulai, kedua pasangan istri itu langsung menangis di hadapan majelis hakim.

Kedua pasangan suami istri ini didakwa dengan pasal 363 KUHP, atas tindak pidana pencurian dengan masa hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka terpaksa mencopet untuk bayar biaya persalinan.

Terdakwa Erna Yanti melalui kuasa hukum Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron menyebut, pasangan suami istri dengan lima orang anak itu nekat melakukan perbuatannya itu karena terlilit utang biaya persalinan dan terdesak membeli susu anak.

“Terdakwa Erna Yanti diketahui baru melahirkan dua minggu sebelum kejadian tersebut,” kata Rio membacakan pledoi terdakwa Erna Yanti di persidangan pada Rabu (08/11/23).

Kuasa hukum terdakwa menyebut saat itu dompet korban diletakkan di tas dan digendong oleh anak korban. Sementara tas tersebut terbuka, sehingga dompet korban terlihat oleh terdakwa Rudi Efendi.

“Pada saat terdakwa Rudi Efendi hendak mengambil dompet, terdakwa Erna Yanti sudah berusaha untuk melarang dan menegur terdakwa Rudi agar tidak mengambilnya. Namun tidak dihiraukan.

Keadaan ekonomi dan kebutuhan saat itu yang mengharuskan terdakwa Rudi Efendi mengambil dompet korban yang melibatkan terdakwa Erna Yanti untuk masuk dalam jeruji besi,” kata kuasa hukum terdakwa Erna Yanti.

Terdakwa Erna yang awalnya menolak niat suaminya untuk mengambil dompet korban akhirnya tak bisa berkata-kata, usai suaminya menyebut uang di dalam dompet tersebut untuk membayar utang biaya persalinan.

Tindakan kecil tersebut yang tidak dipikirkan oleh terdakwa Erna Yanti. Gegara dihasut oleh suaminya sendiri terdakwa Rudi Efendi, dia akhirnya terlibat dalam tindak pidana saat ini.

“Tentu ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Terdakwa II Erna Yanti dan Terdakwa I Rudi Efendi. Namun sebagai seorang istri mau tidak mau harus mengikuti perintah suaminya sehingga Terdakwa II tidak dapat bertindak sendiri serta tidak bisa berbuat apa-apa untuk tidak membatalkan,” ujar kuasa hukum terdakwa Erna.

Dalam pengakuannya, terdakwa Erna mengaku menggunakan uang sebesar Rp 6 juta yang ada di dalam dompet, untuk membayar biaya persalinan, membeli susu anak, dan membayar biaya SPP sekolah anak.

Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi rumah korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet tersebut. Kemudian mengembalikan dan meminta maaf.

Permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa Erna diajukan mengingat adanya anak kelima terdakwa yang masih berusia empat bulan, dan kini berada bersama terdakwa di Lapas Perempuan Kelas II Batam.

“Terdakwa juga sudah berusaha menunjukkan pertanggungjawabannya kepada korban, di mana terdakwa datang untuk mengembalikan dompet korban ke alamat korban. Namun tidak sempat berjumpa dengan korban, sehingga terdakwa menitipkan dompet tersebut kepada pihak pengamanan. Terdakwa juga berniat mengganti kerugian korban sebesar Rp 6 juta yang sebelumnya telah digunakan,” lanjutnya.

Lanjut kuasa hukum, sejak diamankan oleh pihak kepolisian, terdakwa juga bersikap kooperatif, dan menjelaskan secara jujur kronologis kejadian, serta penggunaan uang yang dicopet oleh kedua terdakwa. Selain itu, upaya permintaan maaf terhadap korban juga sudah dilakukan.

“Terdakwa sudah meminta maaf hingga sujud di kaki korban. Korban memaafkan namun proses hukum tetap berjalan. Kedua terdakwa diketahui memiliki tiga anak yang masih bersekolah,” ujarnya.

Sementara, terdakwa Rudi dalam pembelaannya meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan istrinya. Hal itu karena kelima anaknya butuh sosok ibu untuk merawat mereka.

“Yang mulia saya hanya berharap agar permintaan kami ini dapat dikabulkan. Mohon hukuman kami, terutama istri saya dapat diringankan,” jelas Rudi sembari menahan air mata, setelah pembacaan pledoi milik istrinya oleh kuasa hukum.

Sidang agenda pembacaan pledoi ini dipimpin oleh ketua Majelis hakim Eddy Sameaputty dan dua hakim anggota.

Usai mendengarkan pembelaan kedua terdakwa, ketua majelis hakim Eddy menyebut agenda selanjutnya pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu (15/11/ 2023), dikutip dari hallobintang. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

    Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pedagang ikan diringkus Tim RAGA Polres Dumai karena kedapatan menyimpan sabu 0,82 gram. Pengakuan tersangka, barang tersebut hendak dijual kembali. Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,82 gram. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada Kamis 22 Januari 2026 […]

  • SPPD FIKTIF DPRD ROHIL, Ditreskrimsus Polda Riau Periksa 94 Saksi 

    SPPD FIKTIF DPRD ROHIL, Ditreskrimsus Polda Riau Periksa 94 Saksi 

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    ROHIL, detak24.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa 94 orang saksi terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir. Perkara ini sudah ditangani penyidik sejak 2018 lalu. Penyidik pun telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan pada 6 Mei 2021. Hal itu dipastikan setelah penyidik menemukan unsur tindak pidana serta bukti permulaan yang cukup. […]

  • H Misno Reses di Kelurahan Balik Alam, Warga Minta Jalan Lingkar Segera Difungsikan 

    H Misno Reses di Kelurahan Balik Alam, Warga Minta Jalan Lingkar Segera Difungsikan 

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Untuk mengatasi tingginya angka kecelakaan di Jalan Hangtuah, Duri, disebabkan padatnya arus lalu lintas selama 24 jam, warga berharap Jalan Lingkar segera difungsikan. “Memang banyak warga yang meminta Jalan Lingkar untuk difungsikan secepatnya, agar kemacetan dan kecelakaan bisa diminimalisir di Jalan Hangtuah,” ujar Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2024-2029 H Misno melaksanakan […]

  • Pemko Dumai Bantu Keluarga TKI Korban Penembakan di Malaysia

    Pemko Dumai Bantu Keluarga TKI Korban Penembakan di Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko Dumai melalui Sekcam Dumai Barat, Agus Winarno menyerahkan sembako dan uang duka untuk keluarga TKI korban penembakan di Malaysia, Sabtu (01/02/25). Penyerahan bantuan ini dilakukan di Desa Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Siti Khodijah, adik dari almarhum Basri bin Rozali, yang tewas dalam insiden penembakan pada […]

  • TPS 01 Kampung Balak Meranti Porak Poranda Diterjang Badai

    TPS 01 Kampung Balak Meranti Porak Poranda Diterjang Badai

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – TPS 01 di Dusun Kampung Balak Desa Tanjungpl Peranap, Tebingtinggi Barat Kepulauan Meranti porak poranda diterjang hujan badai. Akibatnya, jadwal pencoblosan di sana sempat molor. Video hujan badai yang menerjang TPS tersebut viral, Rabu (14/02/23) dan beredar di internet. Petugas di lapangan pun terpaksa mengevakuasi logistik Pemilu ke dalam gedung Sekolah Dasar […]

  • Bupati dan Wabup Bengkalis Kembali Menjabat, Bagus Santoso Hadiri Undangan Wisuda IAIN

    Bupati dan Wabup Bengkalis Kembali Menjabat, Bagus Santoso Hadiri Undangan Wisuda IAIN

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Setelah dua bulan cuti jabatan, pasangan petahana cabup cawabup Kasmarni Bagus Santoso (KBS) periode 2024-2029 kembali menjabat Bupati dan Wabup Bengkalis, Ahad (24/11/24). Wabup Bagus Santoso pada hari pertama langsung menghadiri undangan Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana Angkatan XI/XXV Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis , Ahad 24 November 2024, di […]

expand_less