PASUTRI di Batam Mencopet untuk Biaya Persalinan, Bersimpuh di Kaki Korban
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM, detak24com – Pasangan suami istri Erna Yanti dan Rudi Efendi terpaksa mencopet untuk membayar biaya persalinan. Keduanya terciduk usai mencopet di kawasan DC Mall, Lubuk Baja Batam.
Dikutip Kamis (09/11/23), keduanya kini tengah menjalani sidang lanjutan di PN Batam. Saat sidang dengan agenda pledoi tersebut dimulai, kedua pasangan istri itu langsung menangis di hadapan majelis hakim.
Kedua pasangan suami istri ini didakwa dengan pasal 363 KUHP, atas tindak pidana pencurian dengan masa hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka terpaksa mencopet untuk bayar biaya persalinan.
Terdakwa Erna Yanti melalui kuasa hukum Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron menyebut, pasangan suami istri dengan lima orang anak itu nekat melakukan perbuatannya itu karena terlilit utang biaya persalinan dan terdesak membeli susu anak.
“Terdakwa Erna Yanti diketahui baru melahirkan dua minggu sebelum kejadian tersebut,” kata Rio membacakan pledoi terdakwa Erna Yanti di persidangan pada Rabu (08/11/23).
Kuasa hukum terdakwa menyebut saat itu dompet korban diletakkan di tas dan digendong oleh anak korban. Sementara tas tersebut terbuka, sehingga dompet korban terlihat oleh terdakwa Rudi Efendi.
“Pada saat terdakwa Rudi Efendi hendak mengambil dompet, terdakwa Erna Yanti sudah berusaha untuk melarang dan menegur terdakwa Rudi agar tidak mengambilnya. Namun tidak dihiraukan.
Keadaan ekonomi dan kebutuhan saat itu yang mengharuskan terdakwa Rudi Efendi mengambil dompet korban yang melibatkan terdakwa Erna Yanti untuk masuk dalam jeruji besi,” kata kuasa hukum terdakwa Erna Yanti.
Terdakwa Erna yang awalnya menolak niat suaminya untuk mengambil dompet korban akhirnya tak bisa berkata-kata, usai suaminya menyebut uang di dalam dompet tersebut untuk membayar utang biaya persalinan.
Tindakan kecil tersebut yang tidak dipikirkan oleh terdakwa Erna Yanti. Gegara dihasut oleh suaminya sendiri terdakwa Rudi Efendi, dia akhirnya terlibat dalam tindak pidana saat ini.
“Tentu ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Terdakwa II Erna Yanti dan Terdakwa I Rudi Efendi. Namun sebagai seorang istri mau tidak mau harus mengikuti perintah suaminya sehingga Terdakwa II tidak dapat bertindak sendiri serta tidak bisa berbuat apa-apa untuk tidak membatalkan,” ujar kuasa hukum terdakwa Erna.
Dalam pengakuannya, terdakwa Erna mengaku menggunakan uang sebesar Rp 6 juta yang ada di dalam dompet, untuk membayar biaya persalinan, membeli susu anak, dan membayar biaya SPP sekolah anak.
Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi rumah korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet tersebut. Kemudian mengembalikan dan meminta maaf.
Permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa Erna diajukan mengingat adanya anak kelima terdakwa yang masih berusia empat bulan, dan kini berada bersama terdakwa di Lapas Perempuan Kelas II Batam.
“Terdakwa juga sudah berusaha menunjukkan pertanggungjawabannya kepada korban, di mana terdakwa datang untuk mengembalikan dompet korban ke alamat korban. Namun tidak sempat berjumpa dengan korban, sehingga terdakwa menitipkan dompet tersebut kepada pihak pengamanan. Terdakwa juga berniat mengganti kerugian korban sebesar Rp 6 juta yang sebelumnya telah digunakan,” lanjutnya.
Lanjut kuasa hukum, sejak diamankan oleh pihak kepolisian, terdakwa juga bersikap kooperatif, dan menjelaskan secara jujur kronologis kejadian, serta penggunaan uang yang dicopet oleh kedua terdakwa. Selain itu, upaya permintaan maaf terhadap korban juga sudah dilakukan.
“Terdakwa sudah meminta maaf hingga sujud di kaki korban. Korban memaafkan namun proses hukum tetap berjalan. Kedua terdakwa diketahui memiliki tiga anak yang masih bersekolah,” ujarnya.
Sementara, terdakwa Rudi dalam pembelaannya meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan istrinya. Hal itu karena kelima anaknya butuh sosok ibu untuk merawat mereka.
“Yang mulia saya hanya berharap agar permintaan kami ini dapat dikabulkan. Mohon hukuman kami, terutama istri saya dapat diringankan,” jelas Rudi sembari menahan air mata, setelah pembacaan pledoi milik istrinya oleh kuasa hukum.
Sidang agenda pembacaan pledoi ini dipimpin oleh ketua Majelis hakim Eddy Sameaputty dan dua hakim anggota.
Usai mendengarkan pembelaan kedua terdakwa, ketua majelis hakim Eddy menyebut agenda selanjutnya pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu (15/11/ 2023), dikutip dari hallobintang. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar