DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Warga Desa Balam Jaya Tambang Bebas Usai Dapat Maaf dari Anak 

Ilustrasi Hari Ayah Nasional. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Momen Hari Ayah Nasional tepatnya Rabu, 12 November 2025 menjadi hari yang sarat makna bagi Darmawanto, warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pria paruh baya itu mendapat kabar yang tak disangkanya, ia bebas dari penuntutan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan itu bukan sekadar membebaskannya dari jerat hukum, tetapi juga memulihkan hubungan seorang ayah dan anak yang sempat retak oleh amarah sesaat. Sebuah pelajaran tentang bagaimana keadilan bisa menumbuhkan kembali kasih sayang, bukan hanya memberi hukuman.

Kasus bermula saat Darmawanto menegur anaknya WNF (14) agar segera mandi pada Kamis sore, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, teguran itu berujung pertengkaran kecil.

Kata-kata kasar yang terlontar dari mulut sang anak membuat sang ayah hilang kendali. Dalam luapan emosi, Darmawanto menampar dan menekan leher anak kandungnya hingga sang anak terluka.

Dari hasil visum Puskesmas Tambang, korban mengalami memar di pipi kiri, kelopak mata kiri, leher, dan pipi kanan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Proses hukum berjalan cepat, Darmawanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Namun, di balik proses hukum yang tegas, ruang hati untuk memaafkan ternyata masih ada. Melalui pendampingan Jaksa Fasilitator Kejari Kampar, Darmawanto dan keluarganya sepakat berdamai tanpa syarat.

Dalam pertemuan yang disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik, suasana haru tak terhindarkan. Darmawanto memohon maaf, dan anak serta istrinya menerima dengan tulus.

Perdamaian itu menjadi titik balik. Atas dasar itulah, Kejari Kampar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Proses ekspos perkara dilakukan secara virtual. Kepala Kejati Riau Sutikno, bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, memimpin ekspos dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur C, Agoes Soenanto Prasetyo. Hadir, Kajari Kampar Dwianto Prihartono, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, serta jaksa fasilitator.

“Setelah meneliti fakta hukum dan menilai terpenuhinya seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Direktur C menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (12/11/25) siang.

Persetujuan itu menandai berakhirnya perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan pada hukuman semata.

“Momentum penghentian perkara ini bertepatan dengan Hari Ayah Nasional. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peran ayah bukan hanya sebagai kepala keluarga, tetapi juga teladan kasih sayang, pengendali emosi, dan penjaga harmoni rumah tangga,” tambah Zikrullah.

Langkah yang ditempuh Kejati Riau ini menjadi cerminan bahwa keadilan tidak selalu berarti hukuman. Terkadang, keadilan juga berarti memberi ruang bagi manusia untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan kasih yang sempat pudar.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil ekspos tersebut.

“Dalam waktu dekat, Kajari Kampar Dwianto Prihartono akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Setelah SKP2 diserahkan, status tersangka Darmawanto resmi dicabut,” ujarnya.

Pada akhirnya, tanggal 12 November 2025 tidak hanya menjadi peringatan Hari Ayah Nasional, tetapi juga hari di mana seorang ayah mendapatkan kesempatan kedua.

Bagi Darmawanto, hari itu bukan sekadar akhir dari perkara hukum, melainkan awal dari perjalanan baru sebagai seorang ayah yang belajar menahan amarah dan menumbuhkan kembali kasih dalam keluarganya.*