Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai
Penangkapan pedagang ikan yang nyambil jual sabu di Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang pedagang ikan diringkus Tim RAGA Polres Dumai karena kedapatan menyimpan sabu 0,82 gram. Pengakuan tersangka, barang tersebut hendak dijual kembali.
Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,82 gram.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari di sekitar Jembatan Kuala Jalan Bahtera Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif Tim RAGA yang selalu menjaga kewaspadaan selama patroli.
“Tim Raga adalah untuk memberantas aksi premanisme, serta menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat Riau dengan patroli aktif, penindakan tegas, dan pelayanan responsif secara menyeluruh di wilayah hukum. Kali ini, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang membawa barang bukti narkotika,” jelas Kapolres.
Pelaku yang ditangkap berinisial RM (36) seorang pedagang ikan yang bertempat tinggal di Jalan Sadar Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur. Saat ditemukan, pelaku berada di atas motor Yamaha RX-King warna ungu BK 1210 RR.
“Kami menemukan satu paket barang yang diduga sabu dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, kami juga menyita handphone Realme warna putih dan kendaraannya sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif terhadap amphetamine, namun negatif terhadap methamphetamine dan tetra hydro cannabinol. Pelaku mengaku menyimpan dan akan menjual barang tersebut.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka akan didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU No 1 Tahun 2026,” tambahnya.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Dumai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Bersama-sama kita bisa membersihkan Dumai dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolres. (Rls)
Editor : kar
