KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus dua kurir narkotika jenis ganja di lintas Bangkinang – Petapahan. Dari mereka disita 9,89 gram barang bukti.
Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Informasi dirangkum Senin (17/03/25), operasi tersebut dilakukan pada Sabtu (15/03/25) malam minggu sekira pukul 23:50 WIB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menciduk dua orang tersangka pengedar dan kurir ganja kering di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang, Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (28) dan MU (28). Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga stand taman kota, tim menemukan tiga paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas beratnya 9,89 gram,” tambah AKP Era Maifo
Paket ganja tersebut ditemukan di jalan lintas Petapahan-Bangkinang yang dibuang oleh Maulana. Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AF (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota.
“Tersangka MS mengatakan bahwa MU merupakan kurir yang membantunya mengantar ganja tersebut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif (-) THC,” pungkas Kasat.
Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AF yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Red)
Editor : Kar