OKNUM PNS Rohul Punya Tambang Ilegal di Bangun Purba Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau menangkap oknum PNS Rohul berinisial KS (58) dalam kasus kepemilikan tambang ilegal.
“Penangkapan terhadap pemilik tambang ilegal tersebut merupakan hasil penyelidikan tim dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, terkait adanya pertambangan batu dan pasir tanpa izin,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (29/01/24).
Kombes Nasriadi mengatakan pelaku melakukan usaha tambang ilegal di atas lahan bekas kebun kelapa sawit miliknya dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Dimana material hasilnya dari penambangan dijual masyarakat dengan harga Rp250 ribu sampai Rp280 ribu untuk setiap mobil. Kegiatan penambangan dimulai sejak bulan November 2023,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses selanjutnya,” tekannya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













