Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan bos Riau Pos, Rida K Liamsi menggugat perusahaan tempat ia pernah bekerja sebesar Rp 22 miliar. Gugatan tersebut, perihal gaji yang tak dibayarkan selama 5 tahun.

Namun, dalam persidangan, gugatan yang dilayangkan kepada Riau Pos, direksi dan komisaris Riau Pos serta ke Jawa Pos tersebut ditolak hakim.

Hal ini sesuai tertuang pada Putusan PN Pekanbaru dengan 110/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diunggah di laman e court pada Senin, 10 November 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH didampingi hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH dalam lembar putusannya mengabulkan eksepsi tergugat I sampai dengan XI. Hakim menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).

Sedangkan dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard), serta menghukum penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 888 ribu.

Atas putusan majelis hakim ini, kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, Anang Yuliardy dan kawan-kawan menyatakan putusan itu sudah tepat.

“Alhamdulillah, dalam perkara gugatan perdata ini, kami bisa membuktikan dalam persidangan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima,” kata Andi Syarifuddin.

Dalam gugatan perdata tersebut, Rida K Liamsi menyebutkan tidak menerima gaji dari tahun 2012-2017 sebesar Rp 12 miliar, tantiem Rp 5 miliar, pesangon Rp5 miliar. Kerugian immaterial digugat sebesar Rp100 miliar.

Selain dokumen yang dijadikan sebagai bukti-bukti dalam persidangan, Andi mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, justru memperkuat dalil para Tergugat.

Saksi yang dihadirkan oleh pengugat adalah Ardiansyah yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos periode 2011-2017. Saksi lainnya adalah Sutrianto yang pernah menjabat sebagai Direktur Riau Pos dan juga Kepala Divre Pekanbaru Riau Pos Group.

Keduanya mengatakan bahwa gaji Penggugat sudah dibayarkan semuanya,” kata Andi.

Saksi dari tergugat, Hendro Kusbianto yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos dari 2018 hingga sekarang juga menyampaikan tidak ada utang apapun kepada Rida K Liamsi.

Ketika ditanyakan di persidangan, saksi menjawab tidak ada utang gaji, tantiem atau pesangon atas nama Penggugat. Di neraca perusahaan tidak ada utang itu,” jelas Andi.

Menanggapi putusan majelis hakim atas gugatan kliennya, Kuasa Hukum Rida K Liamsi, Parlindungan mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Pihaknya berencana naik banding.

Atas putusan ini kita akan ajukan banding. Kita ingin ungkap masalah ini menjadi terang, karena memang diakui ada hak-hak Pak Rida yang harus dilunasi,” kata Parlindungan, Kamis (13/11/25).

Untuk upaya hukum banding ini, sebut Parlindungan, ia akan segera berkomunikasi dengan kliennya untuk menyusun langkah-langkah yang akan diambil.

Pihaknya masih punya waktu lapang untuk mengajukan banding.

Terkait putusan gugatan tersebut Parlindungan menambahkan, seharusnya gugatan itu sudah dinilai lengkap. Baik syarat dalam gugatan, apa yang didalilkan dan apa yang dituntut.

Hingga pihaknya tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Dalam fakta persidangan juga jelas, terungkap baik dari saksi-saksi bahwa seolah-olah ada hak-hak Pak Rida yang harus diberi Riau Pos. Itu sudah terungkap. Tapi Riau Pos tidak memiliki kemampuan, yang dalam persidangan disebut dalam keadaan tidak baik-baik saja keuangannya,” kata Parlindungan yakin kliennya akan melakukan banding, dikutip dari riau pos. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Protes Larangan Hijab Meluas, Pelajar Hindu-Muslim Tegang

    Protes Larangan Hijab Meluas, Pelajar Hindu-Muslim Tegang

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INDIA — Protes larangan hijab di sekolah India semakin meluas. Ratusan murid di Kota Kolkata turun ke jalan berdemo soal larangan hijab di negara bagian Karnataka itu, Rabu (9/2). Menurut saksi mata, murid yang melakukan protes di Kolkata kebanyakan adalah perempuan Muslim yang berhijab. Warga AS Frustrasi Pakai Masker, Biden Bimbang Cabut Aturan Covid Beberapa […]

  • Setelah Viral, TNI AL Buka Segel Larangan Membangun Masjid di Pasuruan 

    Setelah Viral, TNI AL Buka Segel Larangan Membangun Masjid di Pasuruan 

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PASURUAN, detak24com – Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) 3 Grati melepas segel larangan membangun Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Pasuruan. Pihak TNI Angkatan Laut selaku pemilik lahan kini memperbolehkan proses pembangunan masjid dilanjutkan, dengan syarat mengajukan izin ke Lantamal V Surabaya. Sementara itu, pihak panitia masjid menyanggupi untuk mengajukan izin demi kelangsungan ibadah berjamaah bagi […]

  • SUPIR Truk Dirampok di Pelalawan, Dibuang dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

    SUPIR Truk Dirampok di Pelalawan, Dibuang dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Peristiwa perampokan terjadi di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau yang menimpa seorang sopir truk bernama Dodi (47) pada Sabtu (06/05/23) dini hari. Korban dibuang pelaku ke semak-semak pinggir jalanan dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Saat ini pihak Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan tersebut. “Telah terjadi […]

  • Terciduk di Dumai, Warga Bangko Jaya Rohil Angkut Sabu 38 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi

    Terciduk di Dumai, Warga Bangko Jaya Rohil Angkut Sabu 38 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim gabungan menangkap seorang pria yang kedapatan mengangkut sabu 38 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi di Bukit Kapur Dumai, Kamis (24/07/25) dini hari. Pria tersebut berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rokan Hilir. Ia ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC […]

  • Massa FMPPN Desak Cabut HGU PT TUM, Demo BPN Riau

    Massa FMPPN Desak Cabut HGU PT TUM, Demo BPN Riau

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Massa dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) Kabupaten Pelalawan geruduk kantor wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau, Senin (17/10/22). Adapun tuntutan massa adalah meminta BPN untuk mencabut HGU PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, massa juga mendesak pihak penegak hukum segera mengusut […]

  • Banjir dan Longsor Sibolga Renggut 8 Nyawa, Puluhan Orang Hilang 

    Banjir dan Longsor Sibolga Renggut 8 Nyawa, Puluhan Orang Hilang 

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    SIBOLGA, detak24com – Kepala  SAR Nias, Putu Arga Sudjarwadi mengatakan, sebanyak 8 orang meninggal dunia dan 21 orang hilang akibat dari banjir dan longsor  di Kota Sibolga. Berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan 8 orang yang meninggal itu  berada di Jalan Perjuangan 2 orang, Jalan Sutoyo LK I Pasar Baru 2 orang. jalan Masjid Budi […]

expand_less