POLISI Cokok Pengedar Sabu di Jangkang dan Pangkalan Batang Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap dua pengedar sabu di Desa Jangkang dan Pangkalan Batang Bengkalis.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando, Jumat (16/06/23) pagi mengatakan, kedua tersangka yakni DS alias Dedek (31), pekerja mekanik beralamat di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dan ditangkap, diciduk pada Ahad (11/6/23) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Selanjutnya, tersangka NA alias Ocu Amin (26) beralamat Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis,” ujarnya.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sedikitnya 51 pek berisikan narkotika jenis sabu atau berat kotor 6,07 gram, dua unit HP dan kartu identitas, gunting serta penjepit.
“Penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang tersangka di dalam kamar, kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ungkap AKP Tony.
Peran tersangka diduga sebagai pengedar dan hasil tes urine keduanya juga positif mengandung metamphetamine.
Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari WJ (DPO). Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











