Nyambi Dagang Sabu, Polisi Tangkap Dua Petani di Sungai Linau Siak Kecil
BENGKALIS, detak24com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua petani dalam kasus narkotika di Sungai Linau, Siak Kecil.
Informasi dirangkum, Rabu (17/07/24), polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil Bengkalis, Ahad (14/07/24).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang petani sebagai tersangka pengedar sabu. Keduanya berinisial ELS (37) dan JF (38).
Selain pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 4,62 gram, botol tube untuk penyimpanan sabu, gunting, timbangan digital, Hp, dompet serta uang tunai Rp 130 ribu dari tersangka ELS.
Sedangka dari tersangka JF, petugas menyita plastik diduga berisi sabu 0,27 gram, HP serta dompet.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang bernama K (masih dalam lidik).
“Tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif menggunakan methampetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Rabu (17/04/24).
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
