Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati 

Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Dua orang terdakwa kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks di Bengkalis divonis hukuman mati.

PN Bengkalis menggelar sidang pembacaan putusan kasus kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks. Lima terdakwanya divonis berbeda, yakni pidana mati dan seumur hidup, Selasa (27/01/26).

Kelima terdakwa adalah Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Terbukti dakwaan primair,” ujar Kepala Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Pidum, Marthalius kepada wartawan usai sidang, Selasa (27/01/16).

Dikatakannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian. Sementara Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KUHP,” ungkap dia.

Selain pidana badan, lanjutnya, hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai.

Barang bukti tersebut akan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis pidana mati. Sementara, terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, JPU akan mengajukan banding.

“Semua terdakwa sebelumnya dituntut pidana mati,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada 3 Mei 2025, ketika Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu. Di tengah perjalanan, Tomas dihubungi seseorang bernama Cool untuk menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.

Mereka kemudian menginap di hotel Kota Dumai sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada 5 Mei dini hari. Setibanya di Pulau Rupat, ketiganya menunggu instruksi sambil menginap di penginapan Desa Pangkalan Nyirih.

Menjelang malam, Tomas menerima arahan dari Cool untuk menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Cool menyebut narkotika yang akan diambil sebagai “dua keluarga”, istilah untuk sabu dan pil ekstasi.

Ketiganya bergerak menggunakan mobil Toyota Innova hitam dan mengikuti sepeda motor Honda Beat sebagai penanda lokasi transaksi.

Namun, rencana tersebut telah diketahui aparat kepolisian. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan.

Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi lebih dulu menangkap Anton dan Jamal saat melintas di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Tidak lama kemudian, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, petugas menghentikan mobil Toyota Innova yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari penggeledahan ditemukan telepon genggam, uang tunai Rp 7,8 juta, dan alat isap sabu.

Ketiganya mengaku hendak menjemput narkotika atas perintah Cool, dengan imbalan uang yang dijanjikan kepada Tomas.

Dari tangan Anton, polisi menyita sabu seberat hampir 36 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi dengan total berat lebih dari 12 kilogram, diikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka penikaman balita di Tempuling Inhil. f : ist

    Warning! Mabuk Tuak, Residivis di Tempuling Inhil Tikam Balita Sampai Tewas

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang residivis secara membabi-buta tikam balita umur dua tahun, serta seorang perempuan di Tempuling Inhil, Rabu (03/07/24) malam tadi. Bayi naas itu sempat dilarikan ke puskesmas, namun di perjalanan nyawanya tak tertolong lagi. Sementara, korban lainnya seorang perempuan berhasil diselamatkan oleh tim medis puskesmas. Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP […]

  • TAMPIL Super Elegan, Intip Harga BMW X7 Terbaru yang Resmi Meluncur di Pekanbaru

    TAMPIL Super Elegan, Intip Harga BMW X7 Terbaru yang Resmi Meluncur di Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Varian BMW X7 resmi meluncur di Pekanbaru. Launching digelar di showroom BMW Karyatama Trans Niaga (BMW Trans), Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Sabtu (25/02/23). Jika dibandingkan dengan generasi 2021 yang telah meluncur, ada beberapa ubahan yang membuat BMW X7 lebih elegan. Fajar Nur Alam selaku Operation Manager BMW Trans mengatakan The New BMW X7 […]

  • GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

    GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLO, Detak24com – Putusan MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di tanggapi dingin Walikota Solo Gibran Rakabuming. Gugatan tersebut di ajukan oleh PSI. Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK batas usia capres dan cawapres tersebut. Ia mengaku […]

  • Oknum Karyawan Bank Pemda Bobol Rekening Nasabah Rp5 Miliar

    Oknum Karyawan Bank Pemda Bobol Rekening Nasabah Rp5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Polda Riau meringkus seorang oknum karyawan bank milik pemerintah daerah di Riau. Pelaku membobol rekening nasabah mencapai Rp5,027 miliar. Dikutip Selasa (28/06/22), peaku berinisial RP (35) ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit I, Kompol Teddy Ardian pada Sabtu (25/06/22). Modusnya, RP menggandakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Pengedar Sabu Terciduk di Lubukgaung

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Pengedar Sabu Terciduk di Lubukgaung

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    DUMAI, detak24com – Penangkapan narkoba di Dumai terbaru kali ini, polisi mencokok pengedar sabu di Lubukgaung, Sungai Sembilan dengan BB 365 gram bubuk setan. Data dirangkum di Mapolres Dumai, Rabu (21/02/24), pelaku yang diamankan aparat kepolisian berinisial  IL (28), warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sebagai pengedar narkoba di Dumai. Polisi juga mengamankan barang […]

  • Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Cek Prakerja.go.id – Catat Syaratnya

    Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Cek Prakerja.go.id – Catat Syaratnya

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KARTU Prakerja Gelombang 48 dibuka melalui prakerja.go.id. Segera buat akun anda dan penuhi syarat. Untuk mempersiapkan diri, kamu bisa segera buat akun untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48. Selain jadwal pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 48, pada artikel ini juga akan tersedia informasi mengenai syarat dan cara buat akun prakerja. Sebelumnya pada hari Jumat, 28 Oktober […]

expand_less