Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati 

Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Dua orang terdakwa kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks di Bengkalis divonis hukuman mati.

PN Bengkalis menggelar sidang pembacaan putusan kasus kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks. Lima terdakwanya divonis berbeda, yakni pidana mati dan seumur hidup, Selasa (27/01/26).

Kelima terdakwa adalah Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Terbukti dakwaan primair,” ujar Kepala Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Pidum, Marthalius kepada wartawan usai sidang, Selasa (27/01/16).

Dikatakannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian. Sementara Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KUHP,” ungkap dia.

Selain pidana badan, lanjutnya, hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai.

Barang bukti tersebut akan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis pidana mati. Sementara, terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, JPU akan mengajukan banding.

“Semua terdakwa sebelumnya dituntut pidana mati,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada 3 Mei 2025, ketika Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu. Di tengah perjalanan, Tomas dihubungi seseorang bernama Cool untuk menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.

Mereka kemudian menginap di hotel Kota Dumai sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada 5 Mei dini hari. Setibanya di Pulau Rupat, ketiganya menunggu instruksi sambil menginap di penginapan Desa Pangkalan Nyirih.

Menjelang malam, Tomas menerima arahan dari Cool untuk menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Cool menyebut narkotika yang akan diambil sebagai “dua keluarga”, istilah untuk sabu dan pil ekstasi.

Ketiganya bergerak menggunakan mobil Toyota Innova hitam dan mengikuti sepeda motor Honda Beat sebagai penanda lokasi transaksi.

Namun, rencana tersebut telah diketahui aparat kepolisian. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan.

Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi lebih dulu menangkap Anton dan Jamal saat melintas di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Tidak lama kemudian, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, petugas menghentikan mobil Toyota Innova yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari penggeledahan ditemukan telepon genggam, uang tunai Rp 7,8 juta, dan alat isap sabu.

Ketiganya mengaku hendak menjemput narkotika atas perintah Cool, dengan imbalan uang yang dijanjikan kepada Tomas.

Dari tangan Anton, polisi menyita sabu seberat hampir 36 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi dengan total berat lebih dari 12 kilogram, diikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • FAKTA Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung, Pelaku Sempat Racuni Korban!

    FAKTA Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung, Pelaku Sempat Racuni Korban!

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi terus menggali fakta pembunuhan sadis Kartini, mayat dalam karung dibuang di parit Gurunpanjang Dumai. Fakta terbaru, para pelaku sebelumnya sempat meracuni korban, namun tidak berhasil melenyapkan nyawa wanita malang tersebut. S (38) sebagai tersangka utama pembunuhan sadis Kartini, mayat dalam karung dibuang di parit Gurunpanjang Dumai dibekuk setelah sembilan hari buron. […]

  • Konflik Timur Tengah : Israel Bombardir Penjara di Teheran, 71 Orang Tewas 

    Konflik Timur Tengah : Israel Bombardir Penjara di Teheran, 71 Orang Tewas 

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Pengadilan Iran merilis jumlah korban tewas dalam serangan Israel ke penjara Evin di Teheran, Iran. Pada Ahad (29/06/25) waktu setempat, juru bicara pengadilan Asghar Jahangir menyampaikan, setidaknya 71 orang meninggal dunia karena serangan tersebut. “Sedikitnya 71 orang tewas karena serangan pada Senin (23/6/2025) tersebut, termasuk di antaranya staf, tentara, tahanan, dan anggota keluarga […]

  • Polisi Inhil Tangkap Spesialis Pencuri Perhiasan

    Polisi Inhil Tangkap Spesialis Pencuri Perhiasan

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    INHIL, detak24.com – Pelaku pencurian sejumlah perhiasan dan 1 unit handphone di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangjkap pihak kepolisian. Pelaku inisial HE (46) melakukan aksinya di sebuah rumah di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada 4 September 2022 sekitar pukul 04:00 WIB. Korban seorang perempuan terpaksa harus menyerahkan seuntai kalung dan cincin, karena […]

  • Kios Ludes Dilalap Api, Pedagang Pasar Rakyat Tembilahan Kais Puing-puing Sisa Kebakaran 

    Kios Ludes Dilalap Api, Pedagang Pasar Rakyat Tembilahan Kais Puing-puing Sisa Kebakaran 

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com  – Kendati yakin tak ada dagangan tersisa, para pedagang Pasar Rakyat Tembilahan tetap berupaya mengais puing-puing kebakaran, Jumat (10/10/25). Api memang telah padam dan asap pun mulai reda. Namun rasa pilu mendalam tak bisa disembunyikan oleh pada pedang sayur dan ikan asin Pasar Rakyat Tembilahan. Baca juga : Pasar Tembilahan Terbakar, 400 Kios […]

  • Andre Pascal, kader PDIP Provinsi Babel. (: ist)

    Perihal KDRT Libatkan Pengurus DPD PDIP Babel, Komnas Perempuan Jangan Bikin Gaduh

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANGKABELITUNG, detak24com – Komisioner Komnas Perempuan diminta tak melibatkan kasus KDRT pengurus DPD PDIP Babel atas nama Imam Wahyudi dengan partai politik. Hal itu disampaikan Andre Pascal Posshumah atau dikenal Andre Politik yang juga aktivis pemuda sekaligus kader PDIP Provinsi Babel, Sabtu (29/10/24). “Kasus KDRT Imam Wahyudi murni bersifat pribadi, tak ada hubungan dengan PDIP. […]

  • TKW Asal Karawang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

    TKW Asal Karawang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KARAWANG, detak24com – Seorang TKW asal Karawang bernama Susanti (29), terancam hukuman mati di Arab Saudi, karena tersangkut kasus pembunuhan. Namun, pihak keluarga sangat meyakini Susanti tidak bersalah. Mereka minta bantuan pemerintah untuk memulangkan PMI tersebut. Ayah Susanti, Mahfud mengatakan pihak keluarga tidak percaya Susanti membunuh orang di negara tempat kerjanya. Dia pun berharap pemerintah […]

expand_less