Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nusantara » ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa.

Ketua majelis hakim, Tiwik membacakan putusan itu pada Kamis (05/03/26) petang lalu.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” tegas hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun,” tambah hakim.

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar‘, ruangan langsung riuh penuh asa.

Meski demikian, hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai. Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.

Ibunda Fandi, Nirwana usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu. “Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” kata Nirwana sambil terisak.

Putusan majelis hakim didasari sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang besar.

Jumlah itu dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda, terutama tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Sementara pertimbangan majelis hakim dalam hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih memperbaiki perilakunya pada masa mendatang.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dituntut hukuman mati

Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.

Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.

Fandi (24 tahun), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya jenis sabu. (bbc)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nagita Slavina Digosipkan Acap Santap Menu Tak Halal 

    Nagita Slavina Digosipkan Acap Santap Menu Tak Halal 

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ARTIS Nagita Slavina menuai sorotan publik setelah mampir ke kafe London Bagel Museum saat liburan di Korsel. Sebab menu di kafe tersebut tidak halal. Dikutip Sabtu (18/01/25), dalam video yang sempat dibagikan di media sosial, terlihat Nagita bersama rombongan menikmati berbagai jenis bagel di sana. Tak lama setelahnya, seorang netizen lewat akun TikTok @pemudaterzezat melampirkan […]

  • TAK Disangka, Warga Dusun di Kotogasib Siak Ini Pengedar Sabu!

    TAK Disangka, Warga Dusun di Kotogasib Siak Ini Pengedar Sabu!

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Miliki sabu 21 paket sabu, pria warga Dusun Dharma Sakti, Kampung Buatan 2, Kecamatan Kotogasib, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek setempat. Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kotogasib, Iptu Budiman S Dalimunte, Ahad (17/13/23), membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia menyebutkan bahwa penangkapan warga dusun pengedar sabu itu  dilakukan […]

  • Pura-pura Takut Buaya, Mantan Caleg Rohil Jadi Kurir Sabu 45 Kg dan Puluhan Ribu Ineks

    Pura-pura Takut Buaya, Mantan Caleg Rohil Jadi Kurir Sabu 45 Kg dan Puluhan Ribu Ineks

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pengedar narkoba, Kartono ditangkap polisi usai membawa 45 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Ternyata, ia caleg DPRD Rohil tahun 2024. “Informasinya begitu (caleg gagal di Rokan Hilir),” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Kamis (19/09/24). Manang memastikan Kartono ditangkap saat akan menjemput paket sabu […]

  • BREAKING NEWS: Pagi Ini Gerakan Massa Rute Bukitgelanggang-DPRD Dumai, Demo BBM Naik

    BREAKING NEWS: Pagi Ini Gerakan Massa Rute Bukitgelanggang-DPRD Dumai, Demo BBM Naik

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Dumai, detak24.com – Menyikapi kenaikan harga BBM bersubsidi, Kamis (08/09/22) pagi ini sejumlah elemen di Kota Dumai akan menggelar aksi unjukrasa. Sejumlah organisasi mahasiswa, pemuda dan komunitas lainnya akan menggelar aksi di DPRD Dumai, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, masa mengambil titik kumpul di Taman Bukitgelanggang. Informasi ini beredar melalui media sosial dan Grup WA,. […]

  • Kasihan! Ibu Ini Habis Puluhan Juta Buat Renovasi Rumah Orang Lain

    Kasihan! Ibu Ini Habis Puluhan Juta Buat Renovasi Rumah Orang Lain

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    MEMBUAT rumah menjadi lebih cantik impian bagi banyak orang. Namun, tak semua yang bisa merenovasi sesuai harapan Seorang wanita mencurahkan kesedihan dalam video di TikToknya karena salah renovasi rumah bukan milik dia padahal sudah habiskan puluhan juta rupiah. Mengutip dari akun Instagram yang membagikan ulang video milik wanita itu terlihat sebuah rumah baru selesai direnovasi.  Rumah yang terletak di […]

  • POLISI Tangkap Dua Warga Simalinyang Kampar, Ocu Diburu ke Pekanbaru

    POLISI Tangkap Dua Warga Simalinyang Kampar, Ocu Diburu ke Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Satresnarkoba Polres Kampar memburu Ocu yang diduga tinggal di Pekanbaru. Sebelumnya, aparat telah menangkap dua warga Simalinyang,  Kecamatan Kamparkiri Tengah dalam kasus narkoba. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, dikutip Jumat (10/03/23) membenarkan penangkapan kedua warga Desa Simalinyang. Baca juga : https://detak24.com/tiga-warga-kampar-tewas-di-gerbang-tol-pikap-ayam-tabrak-tronton-parkir/ “Tim berhasil mengamankan […]

expand_less