Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nusantara » ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa.

Ketua majelis hakim, Tiwik membacakan putusan itu pada Kamis (05/03/26) petang lalu.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” tegas hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun,” tambah hakim.

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar‘, ruangan langsung riuh penuh asa.

Meski demikian, hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai. Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.

Ibunda Fandi, Nirwana usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu. “Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” kata Nirwana sambil terisak.

Putusan majelis hakim didasari sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang besar.

Jumlah itu dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda, terutama tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Sementara pertimbangan majelis hakim dalam hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih memperbaiki perilakunya pada masa mendatang.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dituntut hukuman mati

Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.

Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.

Fandi (24 tahun), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya jenis sabu. (bbc)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PARTAI Masyumi Siap Menangkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ini Poin Deklarasinya!

    PARTAI Masyumi Siap Menangkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ini Poin Deklarasinya!

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dukungan capres cawapres Anies-Muhaimin bertambah. Kali ini datang dari Partai Masyumi Majelis Syuro Muslimin Indonesia) yang siap memenangkan pasangan Koalisi Perubahan itu. Deklarasi menangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Pilpres 2024 dibacakan dalam Rakornas I Partai Masyumi di Oasis Amir Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (30/09/23). Deklarasi itu dibacakan […]

  • Sindikat Narkoba di Bathin Solapan Sasar Remaja, Polisi Ringkus Dua Tersangka

    Sindikat Narkoba di Bathin Solapan Sasar Remaja, Polisi Ringkus Dua Tersangka

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Seorang remaja berinisial A (16), warga Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan diringkus polisi dalam kasus narkoba. Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar peredaran sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Bathin Solapan dengan meringkus dua terduga pelaku, salah satunya masih berusia 16 tahun. Informasi dirangkum Kamis (05/02/27), pengungkapan tersebut […]

  • Warga Tangerang Rawat Bayi Buaya Hingga Usia 1 Tahun, Alasannya Karena Lucu

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, menyerahkan dua buaya rawa yang ditemukan warga Kabupaten Tangerang, di dua lokasi berbeda ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Buaya itu akan dikarantina sebelum dilepas liarkan di alam bebas. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir menjelaskan, buaya yang […]

  • Kemendikbud Hapus Jurusan di Jenjang SMA, Ini Sebabnya!

    Kemendikbud Hapus Jurusan di Jenjang SMA, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kemendikbud Ristek resmi menghapus jurusan di tingkat SMA. Ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menerangkan, peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak 2021. “Pada tahun ajaran 2022, sekitar 50 persen satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada […]

  • Penalti Mbappe Antar Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026

    Penalti Mbappe Antar Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Prancis sukses mengamankan tiket ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah menumbangkan Paraguai dengan skor tipis 1-0 pada Ahad (05/07/26). Bertanding di depan 68.324 penonton yang memadati stadion, gol tunggal penalti Kylian Mbappe pada menit ke-70 menjadi pembeda dalam laga babak 16 besar yang berlangsung penuh drama dan tensi tinggi ini. Gol […]

  • SIAK Kecil Bengkalis ‘Tenggelam’, Warga Mengungsi

    SIAK Kecil Bengkalis ‘Tenggelam’, Warga Mengungsi

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Banjir melanda tiga desa di Siak Kecil Bengkalis. Yakni, Desa Muara Dua, Bandar Jaya, dan Desa Sungai Linau. Sebagian besar warga mengungsi karena air tak kunjung surut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dipimpin oleh Wakil Bupati Bagus Santoso, langsung meninjau lokasi banjir di Siak Kecil Bengkalis pada Sabtu (30/12/23). Wakil Bupati, bersama rombongan […]

expand_less