Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nusantara » ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa.

Ketua majelis hakim, Tiwik membacakan putusan itu pada Kamis (05/03/26) petang lalu.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” tegas hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun,” tambah hakim.

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar‘, ruangan langsung riuh penuh asa.

Meski demikian, hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai. Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.

Ibunda Fandi, Nirwana usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu. “Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” kata Nirwana sambil terisak.

Putusan majelis hakim didasari sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang besar.

Jumlah itu dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda, terutama tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Sementara pertimbangan majelis hakim dalam hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih memperbaiki perilakunya pada masa mendatang.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dituntut hukuman mati

Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.

Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.

Fandi (24 tahun), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya jenis sabu. (bbc)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyerahan hadiah MTQ III Kelurahan Babussalam Mandau

    Selamat! RW 07 Juara Umum Tiga Kali MTQ Kelurahan Babussalam Mandau

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DURI, detak24.com – Untuk ketiga kalinya RW 07 raih juara umum dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kelurahan Babussalam Mandau, Bengkalis. Sementara, juara I Pawai Taaruf diraih RW 03. MTQ III Kelurahan Babussalam yang dihelat  3-5 Juli 2022, ditutup oleh Camat Mandau Riki Rihardi diwakili Kasi Kesosbud Rahmawati. Sekaligus pengumuman pemenang lomba dari seluruh cabang. […]

  • Duh, Ternyata Presiden Jokowi Bagi-bagi Bansos Dikorupsi

    Duh, Ternyata Presiden Jokowi Bagi-bagi Bansos Dikorupsi

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK  menyelidiki korupsi bansos  Presiden Jokowi untuk penanganan masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Bansos Presiden yang dikorupsi hingga Rp 125 miliar itu berisi beras hingga beberapa kebutuhan pokok lainnya. Terkait isi dari bansos Presiden itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardiak […]

  • Kegiatan public ekspose serta buka puasa bersama LAZ Ibadurrahman Duri 2025. f : Yus Sikumbang

    LAZ Ibadurrahman Duri Gelar Public Expose, Sampaikan Prestasi dan Capaian Kinerja 2024

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ibadurrahman Duri gelar public expose sempena kiprah 19 tahun di hadapan para muzakki dan sejumlah pihak terkait, Ahad (09/03/25). Acara bertempat di Kantin Pondok Biru, Jalan Hangtuah diisi dengan buka puasa bersama serta tausiah Ramadan yang disampaikan oleh Syekh Palestina Ahmad Said Ibrahim Masmah.  Ketua Yayasan LAZ Ibadurrahman, […]

  • Selingkuh, Dua PNS Imigrasi Pekanbaru Terpergok Enak-enakan Dalam Mobil 

    Selingkuh, Dua PNS Imigrasi Pekanbaru Terpergok Enak-enakan Dalam Mobil 

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kantor Imigrasi Pekanbaru akan memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diduga berselingkuh, Andry Novianto (AN) dan Resty Andrini (RA). Keduanya jadi viral usai setelah terpergok berduaan dan sayang-sayangan dalam mobil di Jalan HR Soebrantas, Panam, Ahad (16/02/25). Kasubsi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I TPI Pekanbaru, Reza Fahlepi, membenarkan […]

  • Mabes Polri ‘Gebrak’ Dumai, Kurir Sabu 5 Kg Terciduk di Jalan Paus

    Mabes Polri ‘Gebrak’ Dumai, Kurir Sabu 5 Kg Terciduk di Jalan Paus

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Mabes Polri tangkap dua warga di Jalan Paus Dumai. Keduanya kedapatan membawa sabu 5 kg dalam mobil Suzuki Ertiga BM 1827 RV. Bareskrim Polri gagalkan peredaran sabu dari Malaysia oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Barang haram itu dibawa menggunakan speed boat ke Pulau Rupat, lalu dilangsir ke Dumai. Baca juga : […]

  • MELANGKAH ke Senayan, HM Wardan Mundur dari Bupati Inhil

    MELANGKAH ke Senayan, HM Wardan Mundur dari Bupati Inhil

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bupati Inhil HM Wardan mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI. Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Inhil tertanggal 14 September 2023 lalu. Seperti diketahui, HM Wardan sudah tercatat sebagai Daftar Pemilihan Sementara (DCS) dari Partai Golkar melalui Daerah Pemilihan (Dapil) II. Di Dapil II ini […]

expand_less