DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI Tangkap Tiga Warga di Perairan Dedap Meranti, Ini Kasusnya!

MERANTI, detak24com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap tiga warga di Perairan Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketika warga berinisial Su (19), Ek (24) dan Sa. Tersangka Su merupakan nahkoda kapal sedangkan Ek dan Sa bertugas sebagai anak buah kapal (ABK). Ketiganya terciduk saat menarik rakit kayu.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihadmaka mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat (19/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Ketika itu, pelaku membawa kayu olahan di Perairan Dedap. Lebih kurang 28 rakit kayu olahan ditarik dengan kapal,” ujar Wahyu, Sabtu (20/01/24).

Wahyu menjelaskan, pengungkapan berawal ketika personel Polairud melakukan patroli rutin dengan KP 1V-1003 di wilayah Bengkalis.

“Pada koordinat 1°33’49” N 102°37’17″E, petugas menemukan dan memeriksa kapal motor tanpa nama yg sedang berlayar menarik kayu olahan yang sudah dirakit,” jelas Wahyu.

Petugas meminta ketiga pelaku yang ada di kapal tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Kemudian petugas memeriksa kelengkapan surat resmi pengangkutan kayu tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki surat izin yg sah. Selanjutnya kapal tersebut dan kayu diarahkan ke Pos Sandar Bandul Satpolairud Polres Kepulauan Meranti,” jelas Wahyu.

Sementara ketiga pelaku dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. “Ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” Cakap Wahyu.

Wahyu menegaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen Ditpolairud Polda Riau mengamankan perairan Bumi Lancang Kuning dari tindak kejahatan.

“Kami akan rutin melakukan patroli untuk antisipasi terjadi tindak pidana di perairan Riau,” tekannya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *