Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Jaksa 30 Bulan, Suaminya Polisi Bengkalis Kasus Suap Sabu Diganjar 4 Tahun

Jaksa 30 Bulan, Suaminya Polisi Bengkalis Kasus Suap Sabu Diganjar 4 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com –  Polisi Bengkalis Bripka BA, terdakwa kasus suap sabu divonis 4 tahun. Sementara, istrinya jaksa SH diganjar 30 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menambah hukuman jaksa SH, dan Bripka BA. Pasutri itu bersalah menerima suap kasus sabu hampir Rp 1 miliar dari terdakwa narkoba.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BA dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Terdakwa SH selama 2 tahun 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting, Rabu (31/07/24).

Selain penjara, hakim juga menghukum BA membayar denda Rp 250 juta dan SH sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal dan satu unit handphone dan beberapa barang bukti lain dirampas untuk negara.

Mendengar putusan itu, jaksa SH di ruang sidang terlihat tak dapat menahan kesedihannya. Sementaran BA mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Polda Riau.

Dengan lunglai, SH berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa, Ricky.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa kasus suap sabu itu untuk berpikir. “Silahkan pikir-pikir, selama 7 hari,” kata Salomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi.

Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 dan 2 tahun penjara. JPU juga memberikan hukuman denda yang sama dengan majelis hakim.

Usai hakim menutup sidang, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya berjalan tertatih ke luar dari ruang sidang. Terlihat kesedihan mendalam yang tak bisa disembunyikan dari wajahnya.

Penasehat hukum terdakwa, Ricky, juga tak bisa berkomentar banyak terkait putusan hakim. “No comment ya. Intinya kami pikir-pikir,” tutur Ricky.

Diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” jelas JPU Tomy Jepisa.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup,” kata Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri) bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis,” kata Sri ketika itu

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini,” ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

“Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer,” tutur JPU.

Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

“Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” tutur JPU.

Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUTING Beliung Mengamuk, Rusak Puluhan Rumah dan Sekolah di Kepenuhan Hulu Rohul

    PUTING Beliung Mengamuk, Rusak Puluhan Rumah dan Sekolah di Kepenuhan Hulu Rohul

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHUL, detak24com – Angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul, Jumat (05/05/23) pukul 18.45 WIB malam dan merusak beberapa rumah warga. “Benar, tadi malam terjadi angin puting beliung melanda dua desa di kecamatan kepenuhan hulu. Untuk korban jiwa tidak ada,” kata Babinsa Koramil 14/Kepenuhan, Kodim 0313/KPR, Serda Arif Kurniawan dilansir […]

  • Kaca mobil korban dipecahkan maling. F: CAKAPLAH

    Maling Gasak Rp220 Juta Milik Datuk Penghulu Rohil, Pecahkan Kaca Mobil 

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    ROHIL detak24.com – Uang Rp220 juta milik Datuk Penghulu (Kepala Desa) Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil digasak maling. Selain itu, kaca mobil korban dipecahkan tersangka saat beraksi. Data yang dirangkum, peristiwa itu dialami Datuk Penghulu Bagan Sinembah Utara, Jumingun di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera KM 4 Kelurahan Bahtera […]

  • RIBUAN Warga Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Salat Idul Fitri

    RIBUAN Warga Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Salat Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ribuan umat Islam warga Muhammadiyah menggelar salat Idul Fitri 1444 Hijriah di Pekanbaru, Jumat (21/04/23). Ada beberapa lokasi tempat salat, mulai dari lapangan Kampus UMRI hingga sejumlah masjid yang tersebar di ibukota Provinsi Riau itu. Sejumlah politisi juga terpantau mengikuti salat Idul Fitri. Seperti Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, yang juga Ketua DPD […]

  • Jaga Lingkungan Kerja Tetap Sehat dan Bersih, Apical Dumai Taja Program Jumat Ceria

    Jaga Lingkungan Kerja Tetap Sehat dan Bersih, Apical Dumai Taja Program Jumat Ceria

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Apical Dumai lanjutkan program Jumat Ceria untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kerja. Para karyawan melakukan kegiatan bersih-bersih dengan semangat gotong-royong, Jumat (13/12/24). Program ini bertujuan untuk meningkatkan K3 atau Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan di lingkungan kerja. Setiap hari Rabu, Junaidi Surbakti selaku koordinator tim HSE akan memilih lokasi untuk kegiatan housekeeping […]

  • Pri Wijeksono, Kajari Dumai yang baru. f : int

    KAJARI Dumai Dimutasi, Ini Penggantinya!

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Roda mutasi bergulir di tubuh kejaksaan, sejumlah nama pun bergeser posisi. Mantan Kajari Rohul Pri Wijeksono dapat amanah pimpin Kejari Dumai. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan […]

  • SAAT Buang Air, Pendaki Asal Pekanbaru Hilang di Gunung Marapi

    SAAT Buang Air, Pendaki Asal Pekanbaru Hilang di Gunung Marapi

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pendaki asal Provinsi Riau diduga hilang di Gunung Marapi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (29/08/23). Kabar hilangnya seorang pendaki asal Riau itu diketahui dari akun instagram PMI Kabupaten Agam. Dalam medsos tersebut dikabarkan kalau pendaki tersebut terpisah dari rombongan. Mendapat kabar adanya pendaki yang hilang Tim SAR langsung menurunkan tim untuk melakukan […]

expand_less