Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Jaksa 30 Bulan, Suaminya Polisi Bengkalis Kasus Suap Sabu Diganjar 4 Tahun

Jaksa 30 Bulan, Suaminya Polisi Bengkalis Kasus Suap Sabu Diganjar 4 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com –  Polisi Bengkalis Bripka BA, terdakwa kasus suap sabu divonis 4 tahun. Sementara, istrinya jaksa SH diganjar 30 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menambah hukuman jaksa SH, dan Bripka BA. Pasutri itu bersalah menerima suap kasus sabu hampir Rp 1 miliar dari terdakwa narkoba.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BA dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Terdakwa SH selama 2 tahun 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting, Rabu (31/07/24).

Selain penjara, hakim juga menghukum BA membayar denda Rp 250 juta dan SH sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal dan satu unit handphone dan beberapa barang bukti lain dirampas untuk negara.

Mendengar putusan itu, jaksa SH di ruang sidang terlihat tak dapat menahan kesedihannya. Sementaran BA mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Polda Riau.

Dengan lunglai, SH berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa, Ricky.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa kasus suap sabu itu untuk berpikir. “Silahkan pikir-pikir, selama 7 hari,” kata Salomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi.

Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 dan 2 tahun penjara. JPU juga memberikan hukuman denda yang sama dengan majelis hakim.

Usai hakim menutup sidang, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya berjalan tertatih ke luar dari ruang sidang. Terlihat kesedihan mendalam yang tak bisa disembunyikan dari wajahnya.

Penasehat hukum terdakwa, Ricky, juga tak bisa berkomentar banyak terkait putusan hakim. “No comment ya. Intinya kami pikir-pikir,” tutur Ricky.

Diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” jelas JPU Tomy Jepisa.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup,” kata Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri) bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis,” kata Sri ketika itu

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini,” ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

“Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer,” tutur JPU.

Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

“Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” tutur JPU.

Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi titik api. F : IST

    171 Titik Api Terpantau di Pulau Sumatera, Asap Mulai Terlihat

    • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Per Rabu (20/7/2022), satelit mendeteksi 171 hotspot (titik panas) di Pulau Sumatra. Ini menjadi ancaman terjadinya karhutla serta dampak buruk kabut asap. Dikatakan Forecaster On Duty Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, bahwa hotspot tersebut tersebar di sembilan provinsi. “Sebaran terbanyak terdapat di Bangka Belitung, yakni 49 titik,” ujar Yudhistira. Sisanya […]

  • SEDIH! 52 Tahun Idap Radang Tiroid, Mbah Ini Terpaksa Andalkan Istri Jadi Pemulung

    SEDIH! 52 Tahun Idap Radang Tiroid, Mbah Ini Terpaksa Andalkan Istri Jadi Pemulung

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Edwi Sunardi melaksanakan giat bhakti sosial Polisi Humanis, menyambangi warga hidup dalam kemiskinan dan penderitaan. Kapolsek yang dikenal ramah ini didampingia Knit Reskrim Polsek Medang Kampai, IPDA Bastian Rinaldy Kanit Provos, BRIPKA Wenggi dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Guntung AIPDA Joko Subagio anjangsana di […]

  • VIRAL Rohil, Pemotor Tabrak Portal Jalan hingga Tewas di TKP

    VIRAL Rohil, Pemotor Tabrak Portal Jalan hingga Tewas di TKP

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pemotor tabrak portal hingga tewas di tempat, jadi berita viral Rohil. Korban meninggalkan istri yang sedang hamil tua. Pemotor tabrak portal jalan tersebut bernama Erizal (25) meninggal dunia usai menabrak portal di pemukiman penduduk Jalan Cendana Kepenghuluan Sintong Bakti, Tanahputih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Korban meninggalkan seorang istri yang sedang hamil […]

  • Sempena HAN 2025, Pelindo Dumai Pertegas Komitmen Dukung Hak Anak 

    Sempena HAN 2025, Pelindo Dumai Pertegas Komitmen Dukung Hak Anak 

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai mempertegas komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak. Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten mengimplementasikan program-program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) […]

  • Kebersihan Tanggungjawab Bersama Unsur Pemerintah, Sekda Buka Sosialisasi Kota Bersih

    Kebersihan Tanggungjawab Bersama Unsur Pemerintah, Sekda Buka Sosialisasi Kota Bersih

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sekdako Dumai menyebut kebersihan tanggungjawab bersama unsur pemeirntah. Hal itu ia katakan saat membuka Sosialisasi Penilaian Kota Bersih Tahun 2022, Rabu (2/02/22) Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Kota Bersih Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Acara yang dibuka oleh Sekdako […]

  • NAHAS! Remaja Tembilahan Tewas Saat Ambil Layangan Putus di Sungai, Begini Kejadiannya

    NAHAS! Remaja Tembilahan Tewas Saat Ambil Layangan Putus di Sungai, Begini Kejadiannya

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Seorang remaja bernama Muhammad (14), warga Kasturi, Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir ditemukan tewas di Pelabuhan Parit 10. Korban tenggelam saat mengambil layangan putus bersama dua orang temannya. Kapolres Inhil melalui Kasat Polairud, AKP Ridwan mengatakan insiden itu terjadi pada Senin (02/10/23).  Korban saat kejadian bermain bersama dua temannya. “Sekitar pukul 17.00 WIB […]

expand_less