Pengedar Puluhan Butir Ekstasi Dicokok di Parkiran GOR Olympia Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- print Cetak

Tersangka pengedar ekstasi ditangkap di GOR Olympia Hall Sport Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dan psikotropika jenis Happy Five pada Jumat (08/08/25) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang pemuda berinisial AP alias T (24) beserta barang bukti 38 butir pil ekstasi dan 12 butir pil Happy Five dari dua lokasi berbeda di Dumai.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima, terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di depan parkiran GOR Olympia Sport Hall Dumai, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat, sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi dalam dua kemasan berbeda dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah kos-kosan tersangka di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi.
Dari hasil penggeledahan di kos, petugas menemukan 23 butir pil ekstasi tambahan dan 12 butir pil Happy Five yang disembunyikan dalam bucket bunga dan kaleng bekas minyak rambut. Total barang bukti yang diamankan yaitu 38 butir pil ekstasi dengan berat netto 14,78 gram dan 12 butir Happy Five dengan berat 3,18 gram.
Kasat menjelaskan, tersangka berperan aktif menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dan menyimpan narkotika serta psikotropika tersebut.
“Perbuatan tersangka jelas melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti celana jeans, ponsel iPhone 11, sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai.
“Semua barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat.
Dia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran warga dan mengimbau agar terus melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tutupnya. (Red)
Editor : Kar












