DURI, detak24.com – Anggota DPRD Riau, H Khairul Umam LC ME Sy sosialisasi Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya di Kelurahan Balik Alam, Mandau, Ahad (15/12/24).
“Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai secara bersama oleh masyarakat hukum adat dan diatur oleh pemimpin adat. Tanah ulayat merupakan hak kolektif yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang kepada generasi berikutnya,” ujar Khairul Umam.
Kegiatan di Jalan Kenanga tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, kaum perempuan dan warga setempat. Selain sosialisasi, warga yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya terkait perda tersebut.
Menurut legislator PKS Dapil Bengkalis, Dumai, dan Meranti itu, permasalahan tanah ulayat sangat krusial. Sehingga, perlu disosialisasikan aturan hukum dalam hal ini Perda No 10 Tahun 2015, serta pemanfaatannya kepada masyarakat.
“Mengingat hal ini sangat penting, maka peraturan daerah dibuatkan. Kita tak mau lagi timbul permasalahan hal tanah ulayat ini, sehingga tak mudah diakui oleh siapa pun hal kepemilikannya,” tukas mantan ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024.(*)
Editor : kar