KUASA HUKUM AW Ancam Pidanakan KNPI Batsol, Buntut Laporan Penguasaan Lahan 357 Ha ke Kejaksaan
DUMAI, detak24.com – Pemilik perkebunan AW bakal mempidanakan Ketua KNPI Batsol (Bathinsolapan) yang melaporkannya ke Kejati Riau perihal dugaan penguasaan lahan 357 hektar di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Dikatakan Kuasa Hukum AW, Edi Azmi SH perihal lahan 357 hektar yang dikuasai kliennya tersebut kasusnya dalam tahap persidangan gugatan legal standing di PN Bengkalis. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan AW mengalihfungsikan hutan.
“Kita sayangkan laporan KNPI Batsol ke Kejati Riau yang menyatakan AW diduga menguasai hutan 357 hektar serta tak membayar pajak. Sidang perdatanya saja baru sekali, itupun masih tahap penyerahan gugatan serta memeriksa legalitas,” ujarnya, Jumat (03/02/23)
Edi Azmi dijumpai di kantornya Hotel Gajahmada Dumai, menyatakan tindakan yang dilakukan KNPI Batsol telah mencemarkan nama baik kliennya. Jika tidak terbukti, dia akan mempidanakan KNPI Batsol ke polisi.
“Ini ada unsur pidana pencemaran nama baik. Kita bakal laporkan Ketua KNPI Batsol ke polisi,” tegasnya.
DiIkutip dari www.mediapresisi.com terbitan 27 Januari 2013 dengan judul artikel ‘DPK KNPI Kec Bathin Solapan Resmi Melaporkan Pengusaha Dumai “AW ” dan ” AG ” di Kejaksaan Tinggi Riau’, KNPI Batsol menuding Aw dan AG diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit,dengan luas lahan lebih kurang 357 Ha yang sudah lama mereka kelola mulai dari tahun 2005 sampai sekarang.
Buah sawit tersebut dijual kepada pabrik kelapa sawit PT WILMAR Pelintung Dumai. Dalam laporan tersebut mereka (AW dan Ag) juga diduga tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada negara.
“Yang kami anggap mereka sebagai penjahat lingkungan, yang sudah jelas dalam peraturan kementerian tidak bisa mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Apalagi kami melihat perkebunan tersebut kita duga tidak memiliki badan hukum, yang kami lihat selama ini mereka mengelola dalam bentuk milik sendiri,” ucap Ketua KNPI Batsol Firdaus Saputra.
Bakal Somasi Wilmar
Bukan hanya Ketua KNPI Batsol, AW juga akan mensomasi PT Wilmar Group jika menolak pembelian TBS sawit dari kebunnya. Sebab, kasus perdata lahan itu masih dalam persidangan.
“Jika benar PT Wilmar menolak membeli sawit dari Aw, kita juga akan melayangkan somasi. Mempertanyakan atas dasar apa perusahaan menolak,” sambung Edi Azmi.
Dikutip dari nusaperdana.com edisi 31 Januari 2023 dengan judul ‘Sejak Dilaporkan DPK KNPI Batsol PKS PT Wilmar Tidak Lagi Menerima Buah Sawit dari Perkebunan AW’, pabrik kelapa sawit PT Wilmar yang berada di Pelintung Dumai, dikabarkan tidak lagi menerima hasil buah sawit dari perkebunan AW.(detak24.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “KUASA HUKUM AW Ancam Pidanakan KNPI Batsol, Buntut Laporan Penguasaan Lahan 357 Ha ke Kejaksaan”