Bandarlampung, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menunjukkan komitmen dalam pemberantasan mafia pupuk. Dugaan kasus yang terjadi di Kecamatan Gading Rejo ditingkatkan ke proses penyidikan. Sementara, untuk daerah lain menyusul, satu persatu akan diberantas.
Kajari dua periode dan mantan jaksa Dumai ini melanjutkan, berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Indikasi dalam kasus ini, pupuk bersubsidi disalurkan pada yang tidak berhak menerima. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi ini yang tergabung di dalam kelompok tani. Memberikan data diri sesuai dengan KTP dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektar. Selanjutnya, nama anggota kelompok tani terdaftar di dalam E-RDKK, yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
“Ini melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) peraturan Menteri Pertanian No.49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET. Dari penemuan kami juga, dalam penyaluran dan pendistribusiannya telah dilanggar. Mengakibatkan proses penyaluran tiidak tepat sasaran. Sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi. Selain itu, ditemukan juga berbagai indikasi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata dia lagi.
Dengan adanya indikasi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 35 orang pihak terkait. Serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Hasil temuan terkait adanya dugaan mafia pupuk ini diimpahkan ke bidang Tindan Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya menambahkan untuk mafia pupuk di kecamatan lain prosesnya menyusul.(rls)