Kejari Pringsewu Lampung Bidik Mafia Pupuk Gading Rejo, Kecamatan Lain Menyusul

 

Bandarlampung, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menunjukkan komitmen dalam pemberantasan mafia pupuk. Dugaan kasus yang terjadi di Kecamatan Gading Rejo ditingkatkan ke proses penyidikan. Sementara, untuk daerah lain menyusul, satu persatu akan diberantas.

“Kasus mafia pupuk yang di Kecamatan Gunung Rejo sudah ditingkatkan ke penyidikan. Setelah sebelumnya kami melakukan ekspose perkara oleh Bidan Intelijen Kejari Pringsewu, ” ujar Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan SH, Rabu (25/05/22) dalam siaran pers.
 
Dikatakan Kajari kelahiran Dumai, Riau itu, pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum. Dari pengalaman yang ia dapat selama bertugas pada beberapa daerah di Indonseia, yakni Dumai, Bengkalis, Pelelawan, Padang, Lahat, Jakarta, NTT bahwa kasus mafia pupuk mengancam ekonomi petani kecil.

Tentang ekspose operasi intelijen terkait adanya dugaan praktik mafia pupuk di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Lampung tahun 2021 dihadiri oleh Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi P3BR, Kasubag Pembinaan, para Kasubsi, dan jaksa pada Kejari Pringsewu,.

Kajari dua periode dan mantan jaksa Dumai ini melanjutkan, berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

Indikasi dalam kasus ini, pupuk bersubsidi disalurkan pada yang tidak berhak menerima. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi  ini yang tergabung di dalam kelompok tani. Memberikan data diri sesuai dengan KTP dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektar. Selanjutnya, nama anggota kelompok tani terdaftar di dalam E-RDKK, yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

“Namun, dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK justru melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Ini telah melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat 1, 2  Permendag No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Serta Pasal 3 Ayat 1 Permendag No.49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET)),” beber mantan Koordinator Pidum Kejagung dan Kejati Sumbar ini.Ia menambahkan dengan diterapkannya harga penebusan pupuk bersubsid,i para petani telah menebus pupuk jenis Urea sebesar Rp125 ribu dan pupuk NPK Rp150 ribu. Namun lanjutnya, penebusan tersebut telah diatur berdasarkan HET. Untuk pupuk Urea sendiri sebesar Rp112.500 dan pupuk NPK Rp115.000.

“Ini melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) peraturan Menteri Pertanian No.49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET. Dari penemuan kami juga, dalam penyaluran dan pendistribusiannya telah dilanggar. Mengakibatkan proses penyaluran tiidak tepat sasaran. Sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi. Selain itu, ditemukan juga berbagai indikasi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata dia lagi.

Dengan adanya indikasi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 35 orang pihak terkait. Serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Hasil temuan terkait adanya dugaan mafia pupuk ini diimpahkan ke bidang Tindan Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya menambahkan untuk mafia pupuk di kecamatan lain prosesnya menyusul.(rls)

 
Editor  : Kar

ADVERTISEMENT