Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Jaringan Internasional, Polisi Sita 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Butir Ineks

Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Jaringan Internasional, Polisi Sita 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Butir Ineks

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pengedar jaringan internasional berinisial J. Dari tangan tersangka disita 9,5 kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam pers release, Kamis (20/06/24)  mengatakan, jaringan internasional berinisial J itu ditangkap pada Selasa (18/06/24). Ketika itu, J bersama rekannya S akan melakukan transaksi narkotika pada penerima barang.

“Kami mendeteksi adanya rencana pengiriman barang dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru. Kami melakukan intercept, tersangka dideteksi melewati lintas Meredan, Siak,” ujar Manang, Kamis (20/06/24).

Tim kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka sabu jaringan internasional itu. Saat ditangkap, satu orang pelaku kabur ke kebun sawit. “Dari pengembangan yang kabur adalah residivis berinisial S,” kata Manang.

Tersangka J menyebut kalau yang mengetahui asal barang adalah S Kendati begitu, kata Manang, didapat informasi kalau barang haram tersebut dikendalikan napi di Lapas Bengkalis. “S ini pemilik, sekaligus pengendali, masih kita buru,” kata Manang.

Pengakuan J ia sudah dua kali melakukan pengiriman barang, sekaligus mengedarkan. Pengiriman pertama dua tas dengan berat sekitar 10 kg. “Upah yang diterima masing-masing Rp 20 juta,” ungkap Manang.

Narkotika itu diambil oleh S dari kapal pompong yang baru turun di perairan Bengkalis. Kemudian J menunggu di jalan untuk mengambil barang, kemudian bersama-sama ke Pekanbaru mengantarkan barang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Tak Libatkan Presiden

    Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Tak Libatkan Presiden

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta , detak24.com – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan  proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diselesaikan secara internal. Tidak melibatkan Presiden Jokowi. Dedi memastikan proses pemecatan Sambo tidak akan sampai melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, walaupun pengangkatan Sambo sebagai jenderal melalui Keputusan Presiden. “Betul (PTDH diselesaikan […]

  • IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

    IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Rokanhilir, detak24.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda dan masih bohay, nanar usai mendengar vonis hakim PN Rokanhilir Riau. Ia harus menjalani hukuman selama 7 tahun. Padahal, di sidang sebelumnya, pemilik rambut pirang itu hanya dituntut setahun penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba […]

  • Duh, Perwira Polisi di Pekanbaru Gelapkan Mobil Fortuner Rental 

    Duh, Perwira Polisi di Pekanbaru Gelapkan Mobil Fortuner Rental 

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Perwira polisi berpangkat Ipda inisial DTR, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Ia diduga gelapkan mobil Fortuner rental. Sebelum Ditangkap DTR sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, dia ditahan di Rutan Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Tenayan Raya terkait […]

  • Rutan Dumai Ikrarkan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

    Rutan Dumai Ikrarkan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Keluarga besar Rutan Dumai sepakat ciptakan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba serta penipuan. Hal tersebut tertuang dalam apel ‘Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan’ yang dipimpin oleh Kepala Rutan Dumai Enang Iskandi. Informasi dirangkum Senin (12/02/26), apel ‘Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan’ digelar pada, […]

  • Pemko Dumai Bangun 384 RLH, Tersebar di Tujuh Kecamatan

    Pemko Dumai Bangun 384 RLH, Tersebar di Tujuh Kecamatan

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Salah satu yang menjadi program nyata Pemko Dumai tahun 2022 adalah pembangunan rumah layak huni (RLH). Tahun 2022 dibangun 384 unit yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Dumai. Wako Dumai, H Paisal  melakukan peletakan batu pertama pembangunan RLH sebanyak 384 unit tersebut secara simbolis di RT 001 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan […]

  • PERBAIKI Layanan Haji, Saudi Harus Libatkan Negara Pengirim Jemaah

    PERBAIKI Layanan Haji, Saudi Harus Libatkan Negara Pengirim Jemaah

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JEDDAH, detak24com – Pemerintah Arab Saudi dinilai perlu mendengar masukan serta melibatkan negara pengirim jemaah, terkait pentingnya peningkatan kualitas layanan haji.  Hal ini menjadi salah satu poin yang dibahas bersama dalam pertemuan antara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Misi Haji dari Libya di Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI, Jeddah, Sabtu (8/7/2023).  “Indonesia […]

expand_less