DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Jaringan Internasional, Polisi Sita 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Butir Ineks

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pengedar jaringan internasional berinisial J. Dari tangan tersangka disita 9,5 kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam pers release, Kamis (20/06/24)  mengatakan, jaringan internasional berinisial J itu ditangkap pada Selasa (18/06/24). Ketika itu, J bersama rekannya S akan melakukan transaksi narkotika pada penerima barang.

“Kami mendeteksi adanya rencana pengiriman barang dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru. Kami melakukan intercept, tersangka dideteksi melewati lintas Meredan, Siak,” ujar Manang, Kamis (20/06/24).

Tim kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka sabu jaringan internasional itu. Saat ditangkap, satu orang pelaku kabur ke kebun sawit. “Dari pengembangan yang kabur adalah residivis berinisial S,” kata Manang.

Tersangka J menyebut kalau yang mengetahui asal barang adalah S Kendati begitu, kata Manang, didapat informasi kalau barang haram tersebut dikendalikan napi di Lapas Bengkalis. “S ini pemilik, sekaligus pengendali, masih kita buru,” kata Manang.

Pengakuan J ia sudah dua kali melakukan pengiriman barang, sekaligus mengedarkan. Pengiriman pertama dua tas dengan berat sekitar 10 kg. “Upah yang diterima masing-masing Rp 20 juta,” ungkap Manang.

Narkotika itu diambil oleh S dari kapal pompong yang baru turun di perairan Bengkalis. Kemudian J menunggu di jalan untuk mengambil barang, kemudian bersama-sama ke Pekanbaru mengantarkan barang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com