Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nak Makan Apa Anak-Bini Kami!, Pemprov Riau ‘Sandera’ Anggaran DPRD

Nak Makan Apa Anak-Bini Kami!, Pemprov Riau ‘Sandera’ Anggaran DPRD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Kisruh status kepemimpinan di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau kian memanas. Berujung tersanderanya anggaran lembaga legislatif tersebut.

Pimpinan DPRD Riau buka suara atas ketidakjelasan ujung persoalan itu yang berdampak terhadap biaya operasional terhenti.

Sejak penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekwan pada Mei lalu, belum ada kejelasan administrasi di gedung rakyat itu. Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyelesaikan persoalan ini.

Sebab, hingga saat ini tanpa regulasi yang jelas, Pemprov Riau menghentikan semua pembayaran yang berkaitan dengan DPRD Riau, mulai dari gaji dan tunjangan Anggota DPRD Riau, cleaning service, sekuriti, honorer, tenaga ahli, dan lainnya.

“Sudahi penyanderaan ini, Pemprov tak punya alasan kuat menahan-nahan uang, sejak 23 Mei semua tagihan dari DPRD Riau tak diakomodir, bahkan ditolak,” kata Hardianto,  dikutip Rabu (22/06/22).

Jika kondisi ini terus dilanjutkan, maka yang terganggu bukan hanya keuangan anggota dewan saja, tapi dampaknya jauh lebih besar. Seperti tenaga kebersihan dan keamanan, keluarga para honorer itu menggantung hidup di gedung DPRD.

“Saya tak tahu juga dimana hati nurani Pemprov Riau. Banyak yang menggantungkan hidup di sini, apalagi tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, mereka hidup dari gaji bulanan. Tak terpikir sama Pemprov nasib anak-istri mereka, nak makan apa mereka? Begitu juga dengan pembayaran pihak ketiga,” paparnya.

“Ada Anggota DPRD Riau yang saldonya cuma tinggal Rp 33 ribu, dan beberapa Anggota DPRD yang berangkat menunaikan ibadah haji tapi belum menerima hak-hak keuangannya. Padahal itu bisa dimanfaatkan sebagai ‘bekal’ selama masa pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci,” jelas Politisi Gerindra itu.

Selain itu, ada persoalan operasional yang akan berpotensi menimbulkan masalah besar, termasuk tagihan listrik. Sejauh ini, PLN belum memutuskan aliran listrik karena DPRD Riau sudah bersurat ke PLN untuk menangguhkan pembayaran.

“Mudah-mudahan penangguhan ini dikabulkan. Kalau sempat mati, ini bakal makin ribut. Yang malu siapa? Ya kita Riau. Uang ada tapi pencairan tak bisa karena regulasi yang diada-adakan,” jelasnya.

Hardianto mengajak semua pihak untuk mengedepankan hati nurani dan mengenyampingkan emosi. Sebab, dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, tidak boleh berdasarkan like or dislike (suka atau tidak suka).

“Semua tata kelola pemerintahan ada aturan dan regulasi, kenapa ini dikesampingkan? Ayo kita buka aturan main, apa alasan ini semua tidak bisa dicairkan hanya gara-gara ditandatangani oleh Muflihun?” kata dia.

Ia menyayangkan ada pernyataan bahwa Pimpinan DPRD Riau seolah-olah menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, proses ini semuanya ada di BPKAD Riau. Pengelolaan keuangan di Pemda, mengacu kepada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Turunannya ada di Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknisnya.

Apa yang diusulkan DPRD Riau melalui Surat Perintah Membayar (SPM) tidak menyalahi satupun poin dalam aturan itu. Sebab, dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaam keuangan daerah memberikan pelimpahan kuasa kepada Kepala SKPD, yang kemudian ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) melalui Surat Keputusan (SK).

“PA inilah yang mencairkan uang melalui SPM. SPM ini yang ditolak. Ini saya tak habis pikir kenapa ditolak. Makanya saya bilang berhentilah menyandera uang DPRD Riau,” jelasnya.

Pemprov Riau sendiri sampai hari ini masih mengakui Muflihun sebagai Sekretaris DPRD Riau defenitif, dan SK itu masih hidup. Belum ada SK yang menggugurkan keputusan itu. Begitu juga dengan SK terkait statusnya sebagai PA.

“Pertanyaannya, apa dasar BPKAD tak menerima SPM itu yang merupakan hak DPRD Riau. Jangan sampai nanti honorer, sekuriti, tenaga kebersihan, dan lainnya mendemo ke BPKAD. Kan malu kita,” katanya.

Kalaupun ada dinamika politik yang melatarbelakangi hal ini, bukan alasan Pemprov Riau menahan-nahan uang. Karena BPKAD tidak bisa bekerja sekehendak hati, tapi harus berdasarkan aturan.

Lanjutnya, DPRD Riau, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, tak ingin ikut campur dalam urusan politik di Pemprov Riau. Yang terpenting, keuangan di DPRD Riau wajib dicairkan atas dasar regulasi dan hak DPRD Riau.

“Kalau menurut mereka ada aturan yang bisa mengalahkan regulasi itu, silahkan sebutkan. Tapi kalau tak bisa sebutkan, tolong segera cairkan. Karena kita mengelola pemerintahan daerah bukan seperti main alek-alek (mainan anak-anak),” tutupnya.(Riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Udin Petot Cs Gasak Kabel Lampu Jalan Tol Permai di Km 76 Pinggir 

      Udin Petot Cs Gasak Kabel Lampu Jalan Tol Permai di Km 76 Pinggir 

      • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PINGGIR, detak24com – Tiga pencuri kabel lampu jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Kilometer 76 ditangkap polisi. Para tersangka kini mendekam di penjara polisi. Kapolsek Pinggir, Kompol Nursyafniati mengatakan, aksi pencurian itu diketahui petugas PT Hutama Karya. Petugas tidak lagi melihat kabel PJU sepanjang 25 meter di Ram 3 dan 100 meter di Ram 4. “Kehilangan […]

    • KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

      KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

      • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum empat bos PT Fikasa Group masing-masing selama 11 tahun, dalam kasus investasi bodong. Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp 84,9 miliar. Empat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT […]

    • Harta Elon Musk Tembus Rp 12.165 Triliun, Kalahkan Negara Swedia 

      Harta Elon Musk Tembus Rp 12.165 Triliun, Kalahkan Negara Swedia 

      • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Kekayaan bersih CEO Tesla Elon Musk mencapai US$ 726,3 miliar (sekitar Rp 12.165 triliun) pada penutupan perdagangan Rabu (31/12/2025) waktu setempat, berdasarkan Forbes Real-Time Billionaires List. Dikutip dari beritasatu, Jumat (02/01/25), capaian ini membuat Musk memecahkan rekor. Nilai hartanya melampaui sejumlah tonggak penting, serta lebih besar dibandingkan ekonomi dan perusahaan raksasa dunia. Musk […]

    • DANA Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Mengalir ke Tiga Parpol? Ini Pernyataan Menkominfo Mahfud MD 

      DANA Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Mengalir ke Tiga Parpol? Ini Pernyataan Menkominfo Mahfud MD 

      • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      JAKARTA, detak24com – Tak lama setelah didapuk sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD membeberkan temuan baru aliran dana korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Dari kabar yang didapat, ia menduga ada tiga partai politik yang menikmati kucuran dana kasus korupsi BTS 4G Kominfo senilai Rp 8 triliun ini. Terduga parpol itu adalah […]

    • Gasak Aset PT PHR, Tiga Warga Tanahputih Rohil Mendekam di Penjara

      Gasak Aset PT PHR, Tiga Warga Tanahputih Rohil Mendekam di Penjara

      • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Polisi menangkap tiga pencuri aset PT PHR di Sedingin 3 Rohil. Para tersangka diseret ke penjara bersama gulungan kabel yang mereka curi. Diketahui, ketiganya berinisial JT alias Ijul (38) dan TN (30), warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanahputih. Sementara, tersangka JA alias Ucok (19) alamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang […]

    • DOR! Spesialis Jambret Hp Terkapar di Jalan HM Thamrin Dumai, Beraksi Belasan Kali

      DOR! Spesialis Jambret Hp Terkapar di Jalan HM Thamrin Dumai, Beraksi Belasan Kali

      • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      DUMAI, detak24com – Polres Dumai menangkap spesial jambret Hp di kawasan Jalan HM Thamrin Dumai. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,  karena berusaha kabur. Dikutip detak24com dari sekilasriau.com, Sabtu (03/06/23), pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Pelaku berinisial Wy (23), warga Jalan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Ia diciduk […]

    expand_less