Gasak Aset PT PHR, Tiga Warga Tanahputih Rohil Mendekam di Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Polisi menangkap tiga pencuri aset PT PHR di Sedingin 3 Rohil. Para tersangka diseret ke penjara bersama gulungan kabel yang mereka curi.
Diketahui, ketiganya berinisial JT alias Ijul (38) dan TN (30), warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanahputih. Sementara, tersangka JA alias Ucok (19) alamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwiata, dikonfirmasi Rabu (03/07/24) membenarkan penangkapan ketiga pencuri aset PT PHR tersebut.
“Ditangkap polisi setelah aksinya diperkuat dengan bukti adanya barang barang curian tersebut, Selasa 2 Juli 2024, pukul 22.30 WIB,” ujar Kasat.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kasat, ketiganya berusaha melarikan diri namun akhirnya menyerah. Tim juga mengamankan barang bukti di TKP.
Para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut guna diproses secara hukum.
“Adapun barang bukti, berupa 2 gulung kabel powerliine, tadi. 2 buah gunting potong besar, 1 buah parang dan 1 buah pahat. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kasat Reskrim. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











