Kejari Pringsewu Lampung Periksa 600 Saksi, Kasus Pupuk Subsidi

Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH

 

Lampung, detak24.com – Proses hukum kasus mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung terus bergulir. Pasca dilakukan ekspose, tim penyidik kejaksaan langsung gerak cepat menggesa pemeriksaan saksi. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari 600 saksi diperiksa.

ADVERTISEMENT

Informasi disampaikan Kepala Kejari Pringsewu, Lampung, Ade Indrawan SH, sebanyak 600 anggota kelompok tani di Kecamatan Gadingrejo, diperiksa di dua tempat, Selasa (31/05/22). Yakni, di Kejari Pringsewu serta Balai Pekon (desa) Klaten, Kecamatan Gadingrejo.

Para saksi yang diperiksa yakni anggota Poktan dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

“Hari ini kami melayangkan panggilan untuk pemeriksaan 600 saksi terkait dugaan penyimpanan pupuk bersubsidi. Awalnya kita bergerak di Klaten, Gadingrejo,. Dari hasil pemeriksaan ini kita melakukan evaluasi, dan breafing. Tapi di Pekon Klaten saja kita sudah menemukan beberapa dugaan yang indikasi kuatnya perlu pengembangan dan penyelidikan,” ujar Ade Indrawan .

Menurutnya, dalam waktu dekat, dari hasil penyelidikan , pihaknya akan segera menaikkan status ke penyidikan.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kecamatan Gadingrejo yang telah kami lakukan, kami juga akan mengembangkan pemeriksaan ke Gapoktan se-Kabupaten Pringsewu,” lanjutnya.

Ade mengakui, untuk mengungkapkan mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo ini, pihaknya menggunakan kekuatan penuh. Dengan melibatan 10 tim jaksa Kejari setempat. Diketahui, jumlah Gapoktan di Kabupaten Pringsewu yang terdata sebanyak 6000 kelompok.

“Kemungkinan besar bisa jadi seluruh Poktan di Kabupaten Pringsewu akan kami periksa. Tetapi, jika nanti dari hasil pemeriksaan Poktan di Gadingrejo mengerucut, kita pakai jalur paling efisien dan efektif. Artinya, kalau ujungnya mengejar kerugian negara, kita akan menemukan yang maksimal. Untuk dua tahun anggaran saja 2020-2021, kami berkeyakinan jumlah kerugiannya besar,” bebernya.

Sementara, saat disinggung apakah penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan di tingkat gapoktan atau distributor, Ade belum bisa menjawab.

“Karena pemeriksaan awal, dan kita baru berancang-ancang untuk penyidikan, belum bisa kami gambarkan seperti itu.
Karena dalam pengumpulan alat bukti masih step by step,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan media ini, para anggota Poktan tersebut tampak duduk di depan kantor Kejari menunggu antrean panggilan jaksa untuk diperiksa kaitan dugaan mafia pupuk bersubsidi.

Misdi, Anggota Poktan Rukun Sentosa Pekon Bulukarto usai diperiksa mengatakan, dirinya diperiksa dengan banyak pertanyaan oleh seorang jaksa laki-laki dengan jumlah waktu pemeriksaan kurang lebih 2,5 jam.

“Banyak pertanyaannya, saya lupa. Pokoknya ya itu ditanya. Siapa nama ketua saya dan lebar sawahnya berapa,” ungkapnya.(d24)

Penulis : Zulkarnain

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT