Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Naif! Empat Gadis ABG ‘Dijual’ ke Kafe Remang-remang

Naif! Empat Gadis ABG ‘Dijual’ ke Kafe Remang-remang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Empat orang gadis ABG asal Kecamatan Sabakauh Siak menjadi korban kasus eksploitasi anak dan seksual oleh pemilik kafe “esek-esek” di Jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kasus itu diungkap oleh Polres Siak dalam konferensi persnya, Selasa (06/09/22) setelah membekuk empat pelaku di tempat usahanya di Kuansing pada 2 September 2022 .

Keempat pelaku itu yakni SN (49) sebagai pemilik kafe, YN (23) yang merupakan kasir kafe dan berperan mengajak korban bekerja dan HM (25) berperan menjemput korban bersama supirnya IM (30).

“Penangkapan bermula adanya laporan dari ibu kandung salah satu korban bahwa anaknya dibawa kabur dan bekerja di salah satu kafe remang-remang di Kuansing. Setelah mendapat laporan kemudian tim Satreskrim Polres Siak gerak cepat untuk melakukan penyelidikan posisi korban serta menjemput korban dan menangkap para pelaku,” cakap Kapolres Siak, Ronal Sumaja dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan, motif pelaku tersebut untuk meraup keuntungan materi dengan mempekerjakan gadis yang masih muda. Agar menarik pengunjung untuk minum di kafe milik pelaku.

“Jadi korban ini disuruh menggunakan pakaian seksi dan menemani tamu karaoke di kafe pelaku sambil meminum minuman keras dan disuruh joget-joget,” ungkap Kapolres Siak itu.

Ronal menceritakan, kronologis kejadian bermula pada 28 Agustus 2022 pelaku YN via handphone menawarkan pekerjaan untuk bekerja di kafe kepada salah satu korban inisial UM, yang kemudian menjadi saksi kejadian. Dari sepengetahuan UM bahwa YN berada di Pekanbaru. Sehingga UM merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru.

Kemudian UM mengajak teman-temannya yang juga menjadi korban yaitu RP, TS dan NB. Setelah sepakat kemudian menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang lagi temannya yang masih di bawah umur tapi putus sekolah mau ikut kerja di kafe.

Lantas YN memberitahukan kepada SN (pemilik kafe) dan HM bahwa ada 4 orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe SN.

Tertarik dengan informasi itu, SN lalu memerintahkan YN, HM dan IM untuk menjemput para korban di Sabakauh, Kabupaten Siak pada 29 Agustus 2022.

Ternyata, para pelaku menjemput korban tanpa izin dari orang tua korban, dan langsung membawa korban ke kafe SN di Kuansing. Saat di dalam mobil YN dan HM mengatakan kepada korban “Jika ada nanti yang menanyakan umur, Jawab saja 18 Tahun ya!”.

Pada 30 Agustus 2022 korban mulai bekerja di kafe dengan di bawah kendali YN untuk menemani pengunjung minum minuman keras dan mabuk.

Korban sempat ingin pulang, namun YN tidak membolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban. Sehingga korban mengadu kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang.

“Karena dari pengakuan mereka (korban) sudah tidak sanggup bekerja di sana. Jadi melaporkan ini kepada ibunya,” urai Ronal.

Saat itu orang tuanya tidak mengetahui dimana lokasi persisnya. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Sewaktu dibekuk, tim Satreskrim Polres Siak menangkap para tersangka, berikut dengan barang bukti yang berupa sejumlah botol bekas minuman keras bermerk, lima helai gaun wanita, dua buku catatan penjualan minuman serta pembayaran fee minuman kepada korban, dua unit Hp android dan dua unit hp merk Nokia 105.

Terhadap perkara tersebut, pelaku dikenakan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014. Kemudian tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SONGSONG Kemenangan 2024, DPD PKS Bengkalis Gelar Apel Siaga RKI 

      SONGSONG Kemenangan 2024, DPD PKS Bengkalis Gelar Apel Siaga RKI 

      • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 15Komentar

      DURI, detak24.com — Dalam upaya memantapkan dan mensinergikan kader serta tim di partainya untuk menyongsong kemenangan di tahun 2024, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bengkalis, Ahad (20/08/23) menggelar kegiatan apel siaga bagi para RKI, BPKK, di Markas DPC PKS Kecamatan Mandau.  Sebelumnya acara dimulai, kegiatan diawali dengan senam pagi bersama dengan para kader dan […]

    • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Bekuk Tiga Tersangka, Polisi dan BC Gagalkan Penyelundupan 15,6 Kg Sabu

      PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Bekuk Tiga Tersangka, Polisi dan BC Gagalkan Penyelundupan 15,6 Kg Sabu

      • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) mengungkap sindikat sabu jaringan internasional di dua lokasi berbeda, dengan menangkap tiga tersangka dan BB 15,6 Kg. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya sebanyak 15,6 kilogram (Kg) sabu dalam kemasan 15 bungkus besar disita petugas. Selain itu, tiga orang tersangka diduga sebagai kurir atau “tukang gendong” dibekuk. […]

    • Dari Sabu hingga Sajam, Kejari Dumai Musnahkan BB Perkara Juni-Agustus 2025

      Dari Sabu hingga Sajam, Kejari Dumai Musnahkan BB Perkara Juni-Agustus 2025

      • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – Kejari Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/09/25). Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang periode Juni hingga Agustus 2025. Baca juga : Akun Instagram Diuber, […]

    • Perumahan Raskin Air Dihantam Puting Beliung, Atap Rumah Warga Berterbangan 

      Perumahan Raskin Air Dihantam Puting Beliung, Atap Rumah Warga Berterbangan 

      • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PANGKALPINANG, detak24com – Empat rumah warga disapu angin puting beliung di Perumahan Raskin Air, RT 08 RW 03 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (04/11/25) petang. Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Sosial Pangkalpinang, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), serta Kelurahan Air Kepala Tujuh bergerak cepat memberikan bantuan kepada para korban. Yayan Sumaryana biasa […]

    • POLISI Ciduk Pengedar Sabu di Samsam, Segini BB Diamankan!

      POLISI Ciduk Pengedar Sabu di Samsam, Segini BB Diamankan!

      • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KANDIS, detak24com – Seorang pengedar sabu di Samsam Kandis inisial ES terciduk. Polisi pun berhasil menyita sejumlah BB serta menyeret tersangka ke penjara. Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang pria pengedar sabu di Samsam, Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 73, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol […]

    • POLISI Rohul Tewas Usai Konsumsi Narkoba, Rekannya Terancam Hukuman Mati

      POLISI Rohul Tewas Usai Konsumsi Narkoba, Rekannya Terancam Hukuman Mati

      • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      ROHUL, detak24com – Bripka YSA anggota Polres Rohul ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Briptu MF. Oknum polisi itu diduga sebagai pengedar dan memasok narkoba untuk korban. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Sudah P-21,” kata Bambang, Jumat (16/06/23). Bambang menyebut, pihaknya menunggu pelimpahan […]

    expand_less