Muhammad Adil Kembali Terjerat Pidana, KPK Sita 40 Bidang Tanah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 1 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24com – Belum tuntas sidang kasus korupsi, mantan Bupati Meranti Muhammad Adil kembali dijerat pidana baru. Yakni gratifikasi dan TPPU.
Mendukung penyidikan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut, KPK telah menyita 40 aset bidang tanah milik Muhammad Adil senilai sekitar Rp 5 miliar.
“Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka, yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (01/07/24).
Tessa menuturkan penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda plang penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut.
“Bahwa estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” kata dia.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim penyidik sepanjang 21-26 Juni 2024 telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus Muhammad Adil tersebut.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan, serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini,” kata Tessa.
Ini merupakan kasus kedua Muhammad Adil yang diproses oleh KPK.
Sebelumnya, Muhammad Adil diproses hukum KPK atas tiga kasus dugaan korupsi.
Selama menjabat bupati, Muhammad Adil disebut memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepadanya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












