Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Selamat dari PTDH, Polisi Bandar Sabu 1 Kilogram Eks Bhabinkamtibmas Rohil 

Selamat dari PTDH, Polisi Bandar Sabu 1 Kilogram Eks Bhabinkamtibmas Rohil 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Heboh berita oknum polisi Riau jadi bandar sabu 1 kilogram, Bripka AS (A) pernah bertugas sebagai bhabinkamtibmas di wilayah Rohil. Sebelumnya juga sempat disidang PTDH namun lolos.

Upaya Polda Riau untuk menjaga kepercayaan publik kembali diuji. Di tengah langkah pembenahan citra institusi, satu lagi oknum anggota polisi kembali tercoreng kasus serius.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria berseragam ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu.

Ini bukan pertama kalinya Bripka AS tersandung masalah. Rekam jejak pelanggarannya sudah panjang.

Pada tahun 2022, ia sempat dituntut untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polres Rokan Hilir.

Kala itu, ia masih bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut, Rohil dan dilaporkan acap mangkir dari tugas alias desersi. Namun, Bripka AS masih beruntung selamat dari pemecatan walau sempat disidang PTDH.

Dengan catatan hitam yang terus berulang, kasus Bripka AS kembali menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, yang terus berusaha meyakinkan masyarakat bahwa mereka serius dalam membersihkan barisan dari oknum bermasalah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyebut Bripka AS pernah disidang PTDH karena dua bulan berturut-turut tidak masuk dinas.

“Pada tahun 2022, dia desersi dan menjalani sidang kode etik juga. Memang tuntutannya PTDH, tetapi keputusan sidang (Bripka AS) tidak di-PTDH,” ungkap Anom saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Ahad (21/09/25).

Setelah selamat dari pemecatan, Bripka AS kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rohil.

Akan tetapi, kali ini dia melakukan pelanggaran berat, yaitu peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 1 kilogram. Selain terancam dipecat, Bripka AS juga disanksi pidana.

Seperti diberitakan, Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau, ditangkap atas peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Kombes Anom Karibianto menyebut, pelaku saat ini telah diproses hukum dan dilakukan penempatan khusus atau patsus (penjara).

“Yang bersangkutan sudah dipatsus (ditahan) dan ditangani propam,” ujar Kombes.

Dia memastikan bahwa Bripka AS tidak hanya diproses hukum pidana, tetapi juga mendapatkan sanksi internal secara etik.

Polri lanjutnya mengatakan tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.

“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” tegasnya.

Kasus ini, tambah dia, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba.

Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

Bripka AS ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar pada 10 September 2025 di Kota Dumai.

Petugas awalnya menangkap tiga orang pengedar sabu di lokasi berbeda, berinisial MR, AY, dan AP.

“Pelaku (Bripka AS) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS.

Ketiga pelaku juga mengaku menyetor hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan Bripka AS yang menggunakan nama orang lain. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berawal Tawuran Pelajar, Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Mobil di Yalimo Papua Pegunungan 

    Berawal Tawuran Pelajar, Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Mobil di Yalimo Papua Pegunungan 

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PAPUA PEGUNUNGAN, detak24com – Tiga orang tewas dalm tragedi Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan. Dua diantaranya ayah anak yang terbakar dalam mobil. Korban jiwa dari masyarakat sipil, yakni Nasir Daeng Mappa (44) dan anaknya Arsya Dafa (9) meninggal dunia terbakar dalam mobil. Seorang anak lain, Atifa (10) mengalami luka sayatan di leher, sedangkan pelajar Papua Sadrak […]

  • Puluhan TKI Dideportasi dari Depot Penjara Pahang, Transit Via Dumai

    Puluhan TKI Dideportasi dari Depot Penjara Pahang, Transit Via Dumai

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Tiga di antaranya menderita penyakit serius, Sabtu (08/11/25). Kepulangan mereka difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau bekerja sama dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai dan sejumlah instansi terkait. PMI itu […]

  • Viral Gubsu Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh Tuai Kecaman 

    Viral Gubsu Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh Tuai Kecaman 

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan rombongannya menuai polemik usai merazia dan menghentikan mobil truk pelat Aceh atau BL yang melintas atau berada di Kabupaten Langkat. Dari video viral tampak Bobby didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib menghentikan mobil truk itu. Mereka lalu meminta agar supir mengurus perpindahan pelat BL […]

  • Amankan 35 Butir Ineks, Polisi Cokok Dua Pemain Narkoba Kampung Dalam Dumai 

    Amankan 35 Butir Ineks, Polisi Cokok Dua Pemain Narkoba Kampung Dalam Dumai 

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua pemain narkoba Kampung Dalam Dumai terciduk dalam sebuah operasi. Bersama tersangka, polisi mengamankan 35 butir ineks. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi pada hari Minggu (08/02/2026), sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,79 gram berhasil disita dari dua orang tersangka […]

  • POLISI Cokok Pencuri Pertalite dan Jaring Ikan di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi

    POLISI Cokok Pencuri Pertalite dan Jaring Ikan di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko mencokok seorang pria inisial YK alias Rian (22) di rumahnya Jalan Gajahmada Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi, Selasa (26/09/23) melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, mengatakan tersangka ditangkap pada Ahad (24/09/23) pukul 01.00 WIB dinihari. […]

  • PEMILIK Kilang Sagu di Meranti Buang Limbah ke Sungai, Terancam Pidana!

    PEMILIK Kilang Sagu di Meranti Buang Limbah ke Sungai, Terancam Pidana!

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    MERANTI, detak24com – Pemilik kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup. Hal itu setelah diketahui setelah hampir semua kilang sagu yang beroperasi di Kepulauan Meranti membuang limbah hasil perasan pati sagu langsung dialirkan ke sungai dan laut. Data dari Dinas […]

expand_less