Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Modus Hapus Berita, Wartawan Bagak di Pekanbaru Peras Anggota TNI Rp 35 Juta

Modus Hapus Berita, Wartawan Bagak di Pekanbaru Peras Anggota TNI Rp 35 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polresta Pekanbaru meringkus seorang oknum wartawan bagak, yang berhasil memeras anggota TNI Rp 35 juta.

Informasi dirangkum, Sabtu (03/08/24), tersangka NSG alias Nando kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria 38 tahun itu nekat memeras anggota TNI di Pekanbaru modus untuk menghapus berita.

Nando mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pemilik sebuah media online, nekat memeras anggota TNI tersebut hingga Rp 35 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Very Juana Putra mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (01/08/24). Dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp 10 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.

“Jadi pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menaikan berita di medsos TikTok. Dimana dalam berita itu pelaku menuduh korban memiliki sebuah gudang usaha,” ujarnya.

Tuduhan tersebut lantas dibantah oleh anggota TNI berinisial Su (42) yang merupakan korbannya. Namun berita tersebut tetap dinaikan oleh pelaku. Merasa keberatan korban lantas menghubungi pelaku untuk menghapus berita tersebut.

Saat itu pelaku meminta korban menyediakan uang senilai Rp 35 juta untuk penghapusan berita tersebut. Pelaku juga sempat mengancam akan mengirim berita tersebut ke Mabes TNI.

Mendapatkan ancaman itu, korban lantas melakukan negosiasi untuk pembayaran penghapusan berita sebesar Rp 20 juta. Nilai uang itu juga disepakati oleh kedua belah pihak. Korban kemudian melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polresta Pekanbaru.

“Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap,” bebernya.

Selain menggaruk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan percakapan pelaku dan korban, empat lembar kartu anggota pers atas nama pelaku dan sebuah handphone

“Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti Rp 10 juta.  Kita juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Oknum wartawan ini dijerat Pasal 27 b ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Imbau Salat Gaib untuk Perlancar Pencarian Eril

    MUI Imbau Salat Gaib untuk Perlancar Pencarian Eril

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Bandung, detak24.com – MUI  mengimbau agar dilakukan Salat Gaib untuk memperlancar pencarian Emeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare Swiss. Hal ini menurut MUI bisa dilakukan, karena pencarian sudah memasuki hari keenam dan tak kunjung membuahkan hasil. “Kalau memang belum ada kepastian hingga enam hari ini, sebaiknya bisa dilaksanakan […]

  • Nikita Mirzani bersama anak bungsunya Arkana. F :. IST

    Nikita Mirzani Ditangkap di Depan Anak Balitanya, Arkana Menangis

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SELEBRITIS Indonesia Nikita Mirzani ditangkap oleh polisi di mal kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/07/22). Saat ditangkap, Nikita bersama anak terakhirnya Arkana yang masih balita. Terlihat dari video tersebut, Nikita bersama para petugas kepolisian tepat di depan mal tersebut. Disamping Nikita terdapat anaknya Arkana yang masih balita tak kuasa membendung air mata. Arkana tak berhenti […]

  • Duh! Pengguna WhatsApp Ini Catut Ketua DPRD Pekanbaru, Usah Diladeni

    Duh! Pengguna WhatsApp Ini Catut Ketua DPRD Pekanbaru, Usah Diladeni

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Nama pejabat kembali dicatut oleh oknum tak bertanggungjawab. Kali ini korbannya Ketua DPRD Pekanbaru, M Sabarud. Pencatutan tersebut melalui nomor whatsapp yang mengaku sebagai Muhammad Sabarudi, Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Nomor whatsapp tersebut yaitu 08136186773. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menjelaskan bahwa, akun whatsapp dengan nomor tersebut yang mengatasnamakan dirinya yaitu […]

  • HARI Terakhir Menjabat, Gubri Edy Natar Resmikan Kebun Agrowisata Miliknya Sendiri

    HARI Terakhir Menjabat, Gubri Edy Natar Resmikan Kebun Agrowisata Miliknya Sendiri

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hari terakhir di masa jabatannya, Gubri Edy Natar Nasution resmikan Taman Gembira Durilengkeng di Pekanbaru, Selasa (20/02/24). Sebagai informasi, Taman Gembira Durilengkeng di Kecamatan Tenayan Raya ini adalah sebuah perkebunan milik Gubri Edy Natar. Di perkebunan ini belakangan diintegrasikan menjadi agrowisata, kuliner dan religi. “Hari terakhir menjabat, saya sengaja meresmikan Taman Gambira […]

  • Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi

    Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Sunggul Marihot (GuL) warga Kota Duri, Kabupaten Bengkalis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus berproses. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, SPDP Nomor: SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 Juni […]

  • Warga Boleh Ziarah di Makam Eril Mulai Senin Petang

    Warga Boleh Ziarah di Makam Eril Mulai Senin Petang

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Bandung, detak24.com – Perwakilan dari keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman, mengatakan warga diizinkan untuk berziarah di makam Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril mulai Senin siang (13/6) hingga Minggu (19/6). Eril akan dimakamkan di Cimaung, Kabupaten Bandung pada Senin (13/6) pukul 09.00 hingga 12.00. Selama proses pemakaman berlangsung yang boleh hadir hanya keluarga. “Kami […]

expand_less