Modus Hapus Berita, Wartawan Bagak di Pekanbaru Peras Anggota TNI Rp 35 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polresta Pekanbaru meringkus seorang oknum wartawan bagak, yang berhasil memeras anggota TNI Rp 35 juta.
Informasi dirangkum, Sabtu (03/08/24), tersangka NSG alias Nando kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria 38 tahun itu nekat memeras anggota TNI di Pekanbaru modus untuk menghapus berita.
Nando mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pemilik sebuah media online, nekat memeras anggota TNI tersebut hingga Rp 35 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Very Juana Putra mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (01/08/24). Dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp 10 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.
“Jadi pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menaikan berita di medsos TikTok. Dimana dalam berita itu pelaku menuduh korban memiliki sebuah gudang usaha,” ujarnya.
Tuduhan tersebut lantas dibantah oleh anggota TNI berinisial Su (42) yang merupakan korbannya. Namun berita tersebut tetap dinaikan oleh pelaku. Merasa keberatan korban lantas menghubungi pelaku untuk menghapus berita tersebut.
Saat itu pelaku meminta korban menyediakan uang senilai Rp 35 juta untuk penghapusan berita tersebut. Pelaku juga sempat mengancam akan mengirim berita tersebut ke Mabes TNI.
Mendapatkan ancaman itu, korban lantas melakukan negosiasi untuk pembayaran penghapusan berita sebesar Rp 20 juta. Nilai uang itu juga disepakati oleh kedua belah pihak. Korban kemudian melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polresta Pekanbaru.
“Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap,” bebernya.
Selain menggaruk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan percakapan pelaku dan korban, empat lembar kartu anggota pers atas nama pelaku dan sebuah handphone
“Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti Rp 10 juta. Kita juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Oknum wartawan ini dijerat Pasal 27 b ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











