MIRIS! Siswi SMP ‘Digilir’ Sampai Lemas di Tambusai Utara, Usai Direcoki Miras
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Seorang bocah perempuan berusia SMP di Kecamatan Tambusai Utara, Rohul menjadi korban pelampiasan nafsu birahi kedua teman laki-lakinya. Korban diajak mabuk dan digilir.
Korban merupakan seorang bocah perempuan berusia 15 tahun, sebut saja namanya Bunga. Sementara, pelaku merupakan dua orang temannya, masing-masing inisial FR dan AR, masing-masing berusia 14 tahun.
Berdasarkan data dirangkum di Mapolres Rohul, Jumat (15/09/23, aksi bejat kedua pelaku diketahui bermula pada Jumat (25/08/23) sekitar pukul 19.30 WIB malam. Korban minta izin kepada orangtuanya untuk pergi menonton kesenian kuda lumping bersama DE.
Keesokan harinya, korban Bunga diantar DE dan KI pulang ke rumahnya. Saat itu korban dalam kondisi yang lemas tak berdaya. Lalu orangtuanya bertanya apa yang terjadi. KI pun mengaku bahwa Bunga baru saja dirawat dan diinfus karena terlalu banyak minum minuman keras dan mabuk berlebihan.
“Saat ditanya oleh orangtuanya, korban Bunga hanya diam dan masuk ke kamarnya,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, Jumat (15/09/23).
Aksi bejat dua pelaku terungkap pada Ahad (03/09/23) sekitar pukul 16.00 WIB petang. Saat itu, KI membawa beberapa orang bertemu orangtua korban. Mereka mengaku adalah keluarga dari pelaku FR dan AR yang telah mengajak Bunga minum sehingga mabuk.
Bukan hanya itu, setelah korban mabuk dan tak sadarkan diri, kedua pelaku mengaku mencabuli korban secara bergantian. Akhirnya, korban pun sempat dirawat di salah satu Puskesmas terdekat.
“Mendengar pengakuan itu, orangtua korban melapor dan unit PPA Polres Rohul langsung mengamankan kedua pelaku anak itu, tepatnya pada Selasa (12/09/23) lalu,”u/ ucap Raja Kosmos.
Usai diamankan, setelah diinterogasi, kedua pelaku anak inisial AR dan FR mengakui perbuatannya. Sehingga, keduanya dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak
“Selain dua pelaku anak, polisi juga sita barang bukti berupa baju lengan pendek motif bunga dan celana panjang warna hitam,” pungkasnya. (riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar