Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Sempena Hari Bhakti Adhiyaksa, JPU Kejari Dumai Tuntut Ibu Inong Setahun Penjara

Sempena Hari Bhakti Adhiyaksa, JPU Kejari Dumai Tuntut Ibu Inong Setahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Ibu Inong alias Inong Fitri dituntut setahun penjara dalam kasus menggunakan atau membuat surat tanah palsu. Tuntutan tersebut dibacakan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-65, Selasa (22/07/25).

Tim JPU Kejari Dumai yang beranggotakan Wildan Awaljon Putra dan Andi Sahputra Sinaga membacakan tuntutan di depan majelis hakim PN Dumai yang diketuai Taufik AH Nainggolan.

Menurut JPU, terdakwa Ibu Inong terbukti melanggar membuat atau menggunakan surat tanah palsu untuk kepentingan dirinya. Seusai dakwaan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Sehingga, terdakwa patut menerima hukuman setimpal.

“Menuntut terdakwa Inong Fitri selama setahun penjara, dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani sebelumnya,” tegas tim JPU dalam sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa.

Usai tuntutan dibacakan, terdakwa Ibu Inong melalui tim penasihat hukum mengajukan pleidoi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

kyasus ini bermula dari laporan Toton Sumali anak Guruh Sumali (alm) ke polisi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.

Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi.

Untuk membuktikan dakwaan, tim JPU menghadiri sejumlah saksi di persidangan. Dua orang saksi diantaranya, Syamsuar dan Risnawati. Di bawah sumpah, saksi memaparkan apa yang mereka ketahui perihal objek tanah tempat terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

Saksi Syamsuar merupakan mantan juru ukur di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Saksi berdinas sejak 1981 hingga 2013.

Ketika mertua terdakwa Ibu Inong menjual tanah, saksi yang mengukur luas objek. “Yang saya tahu hanya luas tanah 9 x 81. Tanah tersebut saya ukur sewaktu mertua Ibu Inong menjualnya,” ujar saksi.

Hal yang sama juga diutarakan saksi Risnawati. Saksi satu ini ada membeli sebagian tanah mertua terdakwa. Namun, ia tak mengetahui secara pasti berapa luas keseluruhan tanah tersebut.

“Saya beli tanah tahun 2004 dari mertua ibu Inong, luas 5 x 18 m seharga 70 juta. Lokasi tersebut berasal dari surat induk atau dasar. Hanya itu yang saya ketahui,” bebernya.

Ditambahkan saksi, sewaktu dia mengukur lahan tersebut dihadiri mertua dan suami Ibu Inong. Serta sejumlah orang dari kelurahan dan RT setempat.

Tim penasihat hukum terdakwa, Johanda Putra menunjukkan kepada majelis hakim surat tanah ukuran 59 x 81 di lokasi tersebut, namun saksi tak mengetahuinya.

Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Ibu Inong tak keberatan. Hanya saja, ia menekankan tak mengetahui tentang penjualan lahan dimaksud. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TEPUK Tangan Gubernur Lampung Bikin Netizen Nyinyir: Ini Orang Kerja Gak Bener Malah Seneng!

    TEPUK Tangan Gubernur Lampung Bikin Netizen Nyinyir: Ini Orang Kerja Gak Bener Malah Seneng!

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan kunjungan kerja ke Lampung. Kunker ini untuk melihat langsung kondisi jalan yang viral di media sosial karena rusak. Jokowi didampingi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Selain itu hadir juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Usai melihat sendiri kondisi […]

  • Ratusan Guru dan Siswa Keracunan MBG di Palupuh Agam 

    Ratusan Guru dan Siswa Keracunan MBG di Palupuh Agam 

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALUPUH, detak24.com – Keracunan MBG kembali menghantui dunia pendidikan. Sedikitnya, 388 orang terdiri dari guru dan siswa mengalami gejala sakit perut, mual dan muntah di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Palupuh Indra Jaya, mengatakan bahwa kasus tersebut mulai dilaporkan sejak Senin (31/08/26) lalu. “Data sementara, peserta didik TK, SD, SMP […]

  • Lakalantas Maut di Tol Permai, Dua Tewas di Tempat

    Lakalantas Maut di Tol Permai, Dua Tewas di Tempat

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kecelakaan maut terjadi di Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) tepatnya di Km 92, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (07/10/22) tengah  malam sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Kasat PJR Polda Riau, AKBP Irmadison, kecelakaan tersebut melibatkan 1 unit mobil Toyota Fortuner BM 1871 EZ dengan 1 unit mobil truk Colt Diesel BA 8447 […]

  • Polsek Cerenti Bakar Dua Rakit PETI di Desa Pulau Busuk Inuman 

    Polsek Cerenti Bakar Dua Rakit PETI di Desa Pulau Busuk Inuman 

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Aparat kepolisian membakar dua rakit dompeng saat penertiban PETI di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kuansing. Informasi dirangkum, Polsek Cerenti menunjukkan responsivitas tinggi dalam menindaklanjuti laporan warga melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Kepolisian Nomor 110. Berdasarkan aduan yang masuk terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, wilayah Desa […]

  • Presiden Cabut Larangan Ekspor Migor dan CPO, Petani Berterimakasih

    Presiden Cabut Larangan Ekspor Migor dan CPO, Petani Berterimakasih

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA , detak24.com – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga crude palm oil (CPO) terhitung mulai 23 Mei 2022 mendatang. Organisasi petani kelapa sawit Indonesia pun menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan untuk mencabut larangan ekspor tersebut. Apresiasi itu datang dari, Serikat Petani […]

  • KALAHKAN Am Kumis-Buyung Aban, Pendi Tanah Abang-Eri Polisi Masih Juara Bertahan 

    KALAHKAN Am Kumis-Buyung Aban, Pendi Tanah Abang-Eri Polisi Masih Juara Bertahan 

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 30Komentar

    DURI, detak24.com – Dari tiga kali pertandingan persahabatan Badminton 352 yang sudah dilaksanakan, pasangan ganda putra Pendi Tanah Abang – Eri Polisi masih perkasa sebagai juara bertahan. Pada pertandingan teranyar, Selasa (28/02/23) sore di Hall Rifqi, Jalan Pertanian, Duri, Pendi Tanah-Eri Polisi kembali mengalahkan pasangan ganda lainnya yaitu Am Kumis-Buyung Aban dengan skor 30 – […]

expand_less