Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Sempena Hari Bhakti Adhiyaksa, JPU Kejari Dumai Tuntut Ibu Inong Setahun Penjara

Sempena Hari Bhakti Adhiyaksa, JPU Kejari Dumai Tuntut Ibu Inong Setahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Ibu Inong alias Inong Fitri dituntut setahun penjara dalam kasus menggunakan atau membuat surat tanah palsu. Tuntutan tersebut dibacakan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-65, Selasa (22/07/25).

Tim JPU Kejari Dumai yang beranggotakan Wildan Awaljon Putra dan Andi Sahputra Sinaga membacakan tuntutan di depan majelis hakim PN Dumai yang diketuai Taufik AH Nainggolan.

Menurut JPU, terdakwa Ibu Inong terbukti melanggar membuat atau menggunakan surat tanah palsu untuk kepentingan dirinya. Seusai dakwaan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Sehingga, terdakwa patut menerima hukuman setimpal.

“Menuntut terdakwa Inong Fitri selama setahun penjara, dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani sebelumnya,” tegas tim JPU dalam sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa.

Usai tuntutan dibacakan, terdakwa Ibu Inong melalui tim penasihat hukum mengajukan pleidoi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

kyasus ini bermula dari laporan Toton Sumali anak Guruh Sumali (alm) ke polisi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.

Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi.

Untuk membuktikan dakwaan, tim JPU menghadiri sejumlah saksi di persidangan. Dua orang saksi diantaranya, Syamsuar dan Risnawati. Di bawah sumpah, saksi memaparkan apa yang mereka ketahui perihal objek tanah tempat terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

Saksi Syamsuar merupakan mantan juru ukur di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Saksi berdinas sejak 1981 hingga 2013.

Ketika mertua terdakwa Ibu Inong menjual tanah, saksi yang mengukur luas objek. “Yang saya tahu hanya luas tanah 9 x 81. Tanah tersebut saya ukur sewaktu mertua Ibu Inong menjualnya,” ujar saksi.

Hal yang sama juga diutarakan saksi Risnawati. Saksi satu ini ada membeli sebagian tanah mertua terdakwa. Namun, ia tak mengetahui secara pasti berapa luas keseluruhan tanah tersebut.

“Saya beli tanah tahun 2004 dari mertua ibu Inong, luas 5 x 18 m seharga 70 juta. Lokasi tersebut berasal dari surat induk atau dasar. Hanya itu yang saya ketahui,” bebernya.

Ditambahkan saksi, sewaktu dia mengukur lahan tersebut dihadiri mertua dan suami Ibu Inong. Serta sejumlah orang dari kelurahan dan RT setempat.

Tim penasihat hukum terdakwa, Johanda Putra menunjukkan kepada majelis hakim surat tanah ukuran 59 x 81 di lokasi tersebut, namun saksi tak mengetahuinya.

Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Ibu Inong tak keberatan. Hanya saja, ia menekankan tak mengetahui tentang penjualan lahan dimaksud. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ABG Diperkosa hingga Hamil di Bungaraya Siak, Ternyata Pelakunya…

    ABG Diperkosa hingga Hamil di Bungaraya Siak, Ternyata Pelakunya…

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polsek Bungaraya Siak mengungkap kasus ABG diperkosa oleh ayah tirinya hingga hamil. Kini, tersangka berinisial MS itu mendekam di penjara. Kapolres Siak AKBP Asep Sudjarwadi, Selasa (07/11/23) mengatakan, tersangka MS ditangkap lantaran telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kejadian ABG diperkosa tersebut diketahui usai korban yang masih […]

  • TURNAMEN Badminton Mira Roza Cup Diikuti Member 352-AJB 

    TURNAMEN Badminton Mira Roza Cup Diikuti Member 352-AJB 

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 15Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 32 pasang pemain badminton lokal Duri, Kabupaten Bengkalis mengikuti Turnamen Badminton Mira Roza Cup, Sabtu (07/01/23) di Hall Swadaya, Kelurahan Balik Alam. Dikatakan Ketua Panitia Turnamen Badminton Mira Roza Cup I, Marfit Helmi, turnamen ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar pemain badminton lokal Duri khususnya member Kedai Kopi 352 dan Kedai […]

  • PIALA DUNIA QATAR 2022 : Australia Vs Denmark 1-0, Socceroos Lolos ke 16 Besar

    PIALA DUNIA QATAR 2022 : Australia Vs Denmark 1-0, Socceroos Lolos ke 16 Besar

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    TIMNAS Negara Kanguru Australia sukses mengalahkan Denmark 1-0 di laga terakhir Grup D Piala Dunia 2022. Kemenangan ini mengantarkan Socceroos ke babak 16 besar. Australia vs Denmark tersaji di Al Janoub Stadium, Rabu (30/11/2022) malam WIB. Tidak ada gol tercipta pada babak pertama. Kebuntuan pecah di menit ke-60 lewat sepakan mendatar Mathew Leckie. Itu menjadi satu-satunya gol yang tercipta hingga 2×45 menit. […]

  • Serap Aspirasi di Balik Alam, Reses Khairul Umam Dibanjiri Warga

    Serap Aspirasi di Balik Alam, Reses Khairul Umam Dibanjiri Warga

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Kegiatan reses anggota DPRD Riau, H Khairul Umam LC ME Sy dipusatkan di Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Selasa (11/03/25). Di sini, mantan ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan terkait pentingnya sinergitas antara masyarakat dan anggota dewan agar aspirasi yang disampaikan dapat terealisasi sesuai […]

  • PATUT DICONTOH, BUMDes Nambus Bestari Meranti Sumbang PAD Ratusan Juta 

    PATUT DICONTOH, BUMDes Nambus Bestari Meranti Sumbang PAD Ratusan Juta 

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MERANTI, detak24.com – BUMDes Nambus Bestari di Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti sumbang puluhan juta pendapatan asli desa (PADes). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mencatat, dari semua BUMDes di Kepulauan Meranti, Nambus Bestari menjadi penyumbang PAD terbesar. Omzet tahunan Sisa Hasil Usaha (SHU) laba bersih BUMDes Nambus Bestari tahun 2022 yakni […]

  • Ferdy Sambo saat dibawa ke Mako Brimob. F. :. IST

    Irjen Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340-Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 28Komentar

    Jakarta, detak 24.com – Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, menyatakan tersangka pembunuhan Brigadir J,, Irjen Sambo diganjar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. “Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP untuk Ferdy Sambo,” kata Andrianto saat konferensi […]

expand_less