MASA Tahanan Habis, Tersangka OTT Polda Riau Kapus Siberuang Kampar Dilepaskan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Rafi, Kapus Siberuang yang terjerat OTT Polda Riau bersama Kadiskes Kampar tanggal 12 Mei 2023 lalu, dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau.
Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara. Sehingga, sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P–21.
Mirwansyah SH MH dan Suroto SH selaku Pengacara Muhammad Rafi menerangkan, bahwa mereka mendampingi keluarga datang ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar demi hukum.
“Untuk diketahui, klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023. Kemudian, untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai, penyidik memerpanjang penahanan beberapakali, sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP. Sehingga, total penahanan yang dilakukan terhadap Klien kami adalah 120 hari. Penahanan tersebut tidak dapat lagi diperpanjang. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat ( 6 ) KUHAP klien kami dikeluarkan demi hukum,” katanya dalam rilisnya yang diterima redaksi riauterkini.com, Sabtu (09/09/23).
Mereka sejak awal sudah memprediksi, bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada klien mereka tersebut akan sulit untuk dibuktikan. Karena orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan. Serta tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada klien mereka.
Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka, Mirwansyah SH MH dan Suroto SH bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di PN Pekanbaru. Sebagaimana perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR. Meski permohonan praperadilan tersebut ditolak, akan tetapi hari ini terbukti klien mereka lepas demi hukum. Karena sampai akhir masa penahanan berkas perkaranya tidak dapat dilengkapi oleh penyidik.
“Perlu juga kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara klien kami. Ini murni proses hukumnya yang memang demikian,” tegasnya.
Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, Muhammad Rafi percaya bahwa proses hukum yang dihadapinya akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan.
Untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya, Muhammad Rafi berharap Penyidik Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) dan menutup perkaranya. Sehingga, ia dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktivitas seperti biasa. (riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar