DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kasatpol PP Bengkalis Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Rakyat Miskin!

Mantan Kasatpol PP Bengkalis, Hengki Irawan ditahan polisi. f : ist

BENGKALIS, detak24com – Polisi menjebloskan Hengki Irawan (53), mantan Kasatpol PP Bengkalis ke penjara. Ia jadi tersangka korupsi Rp 1,4 miliar dalam kasus SPPD fiktif.

Mantan Kasatpol PP Bengkalis, Hengki Irawan ditetapkan tersangka dan ditahan. Hengki diduga menyelewengkan dana Rp 1,4 miliar lebih saat aktif menjabat 2021-2022 lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan Hengki menyelewengkan dana saat menjabat pada tahun 2021-2022 lalu. Kasus itu lalu ditelusuri oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkalis.

“Penyidik melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat. Kemudian didapat bukti permulaan untuk ditingkatkan ke proses penyidikan,” kata Budi Setiawan dikutip, Selasa (15/09/25).

Penyidik menemukan ada tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana di Satpol PP. Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka dan menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Bengkalis ditemukan kerugian Rp 1.429.780.200,00,” kata Budi.

Selanjutnya, tersangka ditahan pada 10 September lalu. Pria berusia 52 tahun itu diduga menggunakan dana secara fiktif.

“Penggunaan dana fiktif,” imbuh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya adalah dokumen SPPD fiktif tahun 2021-2022, SK Satpol PP hingga hasil audit dari Inspektorat Bengkalis. (dtc)

Editor : kar