Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » VIRAL DUMAI! Teknisi Kuras Isi Toko Jefindo, Terekam CCTV – Kerugian Capai Rp35 Juta

VIRAL DUMAI! Teknisi Kuras Isi Toko Jefindo, Terekam CCTV – Kerugian Capai Rp35 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai menangkap teknisi Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) dajam kasus pencurian. Tersangka menggasak isi toko namun terekam CCTV.

“Pelaku berhasil diamankan yakni AN alias NF (37) seorang teknisi toko tersebut beralamat di Mundam,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (17/01/23).

Dikatakan Kasat, pengungkapan bermula pada, Kamis (12/01/2023) sekira pukul 13.30 WIB, pemilik Toko Jefindo Teknologi Cabang Dumai menerima laporan dari karyawan toko bagian penjualan kekurangan stok barang berupa Catridge Printer di rak penyimpanan stok barang di Lantai II Toko Jefindo Teknologi.

Selanjutnya pada Jumat (13/01/2023), pemilik toko bersama karyawan toko bagian penjualan melakukan pengecekan CCTV toko dan mendapati AN alias NF (37) mengambil Catridge Printer dan menyelipkan di bagian pinggangnya. Kemudian pemilik toko melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Tak butuh lama,, Satreskrim Polres Dumai membekuk tersangka di Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin No. 27A. Tersangka mengakui mengambil barang-barang milik toko tersebut. Atara lain berupa 100 buah catridge printer,  satu unit lampu flash kamera, 1 Waistbag, 1 kamera DSLR merk Canon 600D dan satu unit printer merk Canon G3020. Atas kejadian tersebut Toko Jefindo Teknologi mengalami kerugian mencapai Rp. 35.000.000,” sebutnya.

Bersama AN Alias NF (37) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Camera Flash merk Godox TT520II dan 1 (satu) buah Waistbag merk Pushop warna Hitam. Sementara seluruh barang hasil curian lainnya, diakui AN Alias NF (37) telah dijual melalui marketplace di sosial media Facebook.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN Alias NF (37) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara para penadah barang hasil curian masih dalam proses pengejaran,” tegas Kasat.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Remaja Asahan Ditangkap Polisi Gegara Posting Foto Sajam di Medsos

    Remaja Asahan Ditangkap Polisi Gegara Posting Foto Sajam di Medsos

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    APARAT kepolisian mengamankan S, remaja berusia 16 tahun yang viral di media sosial (medsos) karena pamer senjata tajam (sajam). S ditangkap tak lama videonya beredar. Kepala Urusan Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal mengatakan remaja itu ditangkap pada Jumat (30/9) malam. “Diamankan tadi malam sekira pukul 22:00 WIB di daerah […]

  • RATUSAN Warga Antusias Ikuti Reses Zainal di Jalan Kejaksaan

    RATUSAN Warga Antusias Ikuti Reses Zainal di Jalan Kejaksaan

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Ratusan orang warga menghadiri reses serap aspirasi yang digelar anggota DPRD Bengkalis Zainal S.Ag di Jalan Kejaksaan, RT04 RW02, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Selasa (21/11/23). Zainal merupakan anggota DPRD Bengkalis PAW (pengganti antar waktu) dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Mandau.  Reses ini merupakan yang pertama sejak mantan kepala SD Muhammadiyah […]

  • Santri di Tambang Kampar Babak Belur Dianiaya Kakak Kelas

    Santri di Tambang Kampar Babak Belur Dianiaya Kakak Kelas

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap FAS (13), santri pondok pesantren di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.  “Kedua tersangka berinisial A dan R, kakak kelas korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (09/01/25). Penganiayaan dilaporkan pada 31 Juli 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kedua tersangka […]

  • Honda Beat Laga Kambing, Pelajar Meregang Nyawa di Hangtuah Pekanbaru 

    Honda Beat Laga Kambing, Pelajar Meregang Nyawa di Hangtuah Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pelajar bernama Raka Rizki Ramadhan Hutabarat (16) meninggal dalam peristiwa lakalantas maut di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Lakalantas maut terjadi di Jalan Hangtuah depan Warkop Agam D’Juwara, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/12/25) jelang magrib sekitar pukul 18.30 WIB. Insiden itu selain menewaskan satu orang pelajar, dua lainnya mengalami luka-luka. Kasat […]

  • Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Buntut Konvoi

    Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Buntut Konvoi

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com –Pimpinan pusat Khilafatul Muslimin, Abdul Qadituyr Hasan Baraja ditangkap polisi usai melaksanakan salat Dubuh di masjid sekitar kantornya, di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Kota Bandarlampung, Lampung, sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (07/06/22). Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Hengki Haryadi serta dibantu petugas Polda Lampung […]

  • Ikan dan Rumput Mati, Limbah Pengeboran PT PHR Cemari Kebun Warga Sedinginan Rohil

    Ikan dan Rumput Mati, Limbah Pengeboran PT PHR Cemari Kebun Warga Sedinginan Rohil

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Limbah pemboran PT PHR yang dikerjakan PT PDSI meluap ke kebun warga di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanahputih, Rohil, Senin (1/7/24). Akibat meluapnya limbah pemboran PT PHR yang dikerjakan oleh PT PDSI tersebut membuat kebun warga sekitar terkena dampak. Puluhan pokok sawit yang baru berumur 2 tahun kebanjiran limbah dan dikhawatirkan akan mati. […]

expand_less