AMANKAN 29 Paket, Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Sei Sembilan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bekuk dua pengedar narkoba, dengan BB 39 paket sabu serta uang tunai Rp 5,13 juta.
Saat dikonfirmasi, Kamis (23/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba tersebut.
‘”Pelaku narkoba yang diamankan berinisial JH (20) dan PR (31), warga Kecamatan Sungai Sembilan. BB yang disita, yakni 2 paket sedang dan 27 paket kecil sabu (6,14 gram) , uang Rp 5,13 juta, tiga unit handphone Android merk Oppo, dompet serta motor merk Honda Beat warna hitam BM 3454 HM,” ujar Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Februari 2023, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa 2 (dua) orang yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan terlibat peredaran sabu
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JH (20) dan PR (31), Rabu (22/02/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB. Sekaligus mengamankan BB bukti untuk proses penyidikan.
“Kedua tersangka diijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun, dan maksimal selama 15 tahun,” tegas Kapolsek.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













