Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Deari Zamorra akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Deari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar pada Desember 2022.

Dari informasi yang diperoleh, Deari Zamora pernah menjadi anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014.

Deari Zamora menyerahkan diri ke Kejati Riau, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 10.09 WIB, setelah dua kali mangkir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Untuk memperlancar proses penyidikan, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap
pria tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Deari merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman. Dia telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2015, dalam perkara Thamsir Rahman mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361, masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban.

“Bahwa dari hasil penyidikan, tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta (yang dipakai) untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kasbon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Inhu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bambang menjelaskan penahanan terhari Deari dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka DZ dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005 hingga 2008 mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” tutup Bambang.

Dari hasil penyidikan, lanjut Bambang, Deari Zamora selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

“Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu,” sebut Bambang.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kasbon APBD yang merugikan negara sebesar Rp45 miliar semasa
menjabat sebagai Bupati Inhu. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah.

Selain hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara. Thamsir Rachman juga diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28,8 miliar atau kurungan badan selama 2 tahun.

Dalam kasus ini, Thamsir Rachman dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.(CAKAPLAH..com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SIMAK 18 Hasil Survei Terbaru Capres Anies, Ganjar dan Prabowo Subianto

      SIMAK 18 Hasil Survei Terbaru Capres Anies, Ganjar dan Prabowo Subianto

      • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 65Komentar

      SEJUMLAH lembaga survei terus merilis hasil temuan mereka, terkait elektabilitas bakal calon presiden yang diprediksi akan turut serta dalam Pilpres 2024. Berikut ini 18 survei terbaru yang dirangkum detak24com dari CNBC Indonesia sejak awal Juli 2023. Laboratorium Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Laboratorium Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) merilis hasil survei terkait elektabilitas calon […]

    • JEMBATAN Sungai Masjid Dumai Sering Retak, Ternyata Ini Sebabnya Kata PUPR!

      JEMBATAN Sungai Masjid Dumai Sering Retak, Ternyata Ini Sebabnya Kata PUPR!

      • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      DUMAI, detak24com – Kondisi Jembatan Sungai Masjid yang menghubungkan Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Barat yang acap rusak, diperbaiki PUPR Riau. “Lantai jembatan Sungai Masjid yang sebelumnya mengalami kerusakan sudah kita perbaiki,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Unit Pelaksana […]

    • BEGINI Respon Rebecca Klopper Usai Penyebar Video Syur 11 Menit Ditangkap di Riau

      BEGINI Respon Rebecca Klopper Usai Penyebar Video Syur 11 Menit Ditangkap di Riau

      • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      PIHAK Rebecca Klopper bersyukur polisi sudah menangkap admin akun X (dulu Twitter) @dedekkugem sebagai pelaku penyebaran video syur 11 menit miripnya. Lewat kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rebecca Klopper disebut sudah mengetahui admin medsos itu ditangkap polisi. “Becca yang pasti bersyukur, alhamdulillah, ngucapin terima kasih ke pihak polisi Republik Indonesia khususnya Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana […]

    • BANJIR ROHUL, Ketinggian Air Capai 1 Meter – Jalan Tuanku Tambusai Ditutup

      BANJIR ROHUL, Ketinggian Air Capai 1 Meter – Jalan Tuanku Tambusai Ditutup

      • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      ROHUL, detak24.com – Banjir Rohul akibat luapan Sungai Batang Lubuh, ketinggian di air terus bertambah hingga 1 meter. Akibatnya, ruas Jalan Tuanku Tambusai dalam Kota Pasirpangaraian ditutup. Pantauan Jumat (24/02/23) malam, banjir bahkan telah menggenangi Jalan Tuanku Tambusai sepanjang 1 Km setinggi 1 meter. Sehingga jalan tersebut tak bisa dilalui oleh kendaraan baik roda dua […]

    • CEKCOK di Facebook Berakhir ke Meja Hijau, PN Dumai Gelar Sidang Pidana UU ITE

      CEKCOK di Facebook Berakhir ke Meja Hijau, PN Dumai Gelar Sidang Pidana UU ITE

      • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24com – PN Dumai menggelar sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakawnya Ji alias MN, Rabu (03/05/23). Terdakwa dihadirkan ke persidangan didampingi Penasihat Hukum Cassarolly Sinaga. Sementara, sidang dipimpin hakim Liberty dengan JPU M Wildan A. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimana, dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa memposting kalimat makian di Facebook yang […]

    • Buntut Keracunan MBG, Menko Pangan Setop Operasi Dapur SPPG

      Buntut Keracunan MBG, Menko Pangan Setop Operasi Dapur SPPG

      • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      JAKARTA, detak24com – Menko Pangan Zulkifli Hasan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang bermasalah. Kebijakan itu buntut kasus keracunan MBG di sejumlah daerah. “SPPG yang bermasalah ditutup untuk sementara dilakukan evaluasi dan investigasi,” kata Zulhas dilansir dari Antara. Baca juga : Viral Sekolah di Bintan Kepri […]

    expand_less