Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Deari Zamorra akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Deari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar pada Desember 2022.

Dari informasi yang diperoleh, Deari Zamora pernah menjadi anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014.

Deari Zamora menyerahkan diri ke Kejati Riau, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 10.09 WIB, setelah dua kali mangkir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Untuk memperlancar proses penyidikan, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap
pria tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Deari merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman. Dia telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2015, dalam perkara Thamsir Rahman mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361, masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban.

“Bahwa dari hasil penyidikan, tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta (yang dipakai) untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kasbon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Inhu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bambang menjelaskan penahanan terhari Deari dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka DZ dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005 hingga 2008 mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” tutup Bambang.

Dari hasil penyidikan, lanjut Bambang, Deari Zamora selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

“Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu,” sebut Bambang.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kasbon APBD yang merugikan negara sebesar Rp45 miliar semasa
menjabat sebagai Bupati Inhu. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah.

Selain hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara. Thamsir Rachman juga diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28,8 miliar atau kurungan badan selama 2 tahun.

Dalam kasus ini, Thamsir Rachman dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.(CAKAPLAH..com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • ASTRONOT UEA Bagikan Video Ucapan Idul Fitri dari Stasiun Luar Angkasa

      ASTRONOT UEA Bagikan Video Ucapan Idul Fitri dari Stasiun Luar Angkasa

      • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      detak24com – Astronot Uni Emirat Arab (UEA) Sultan al-Neyadi menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri dari Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Ucapan tersebut dibagikan lewat sebuah video yang diunggah di akun Twitter pribadinya. “Biasanya Idul Fitri bersama keluarga dan anak-anak saya, tapi hari ini saya bersama teman saya Suhail di Stasiun Luar Angkasa Internasional,” kata al-Neyadi […]

    • TELENGAS! Oknum Pejabat Pemprov Riau Bogem dan Jambak Istri Berkali-kali

      TELENGAS! Oknum Pejabat Pemprov Riau Bogem dan Jambak Istri Berkali-kali

      • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Oknum pejabat Pemprov Riau berinisial R dilapor ke polisi telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MR (38). Melalui kuasa hukumnya Alfikri, MR mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau di Jalan […]

    • ANCAM Majikan Pakai Parang, Buruh Bangunan di Pekanbaru Diseret ke Penjara

      ANCAM Majikan Pakai Parang, Buruh Bangunan di Pekanbaru Diseret ke Penjara

      • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Buruh bangunan berinisial SH (33) di Pekanbaru terpaksa diinapkan dalam penjara, gegara mengancam majikannya. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Kamis (30/11/23) menjelaskan, buruh bangunan itu mengancam korban lantaran sisa upah belum dibayarkan. “Aksi pengancaman tersebut terjadi di toko korban di Jalan Sepakat, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota […]

    • Info! Holywings Pekanbaru Buka Lagi, Ormas Minta Ketegasan Pemko

      Info! Holywings Pekanbaru Buka Lagi, Ormas Minta Ketegasan Pemko

      • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru Mirwansyah hingga saat ini masih menunggu ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk kembali menutup Holywings Pekanbaru. Pasalnya saat ini tempat hiburan yang berada di Jalan Soekarno Hatta ini sudah beroperasi kembali usai ditutup manajemen akibat kisruh dugaan kasus penistaan agama yang viral di media sosial. Penutupan itu dilakukan secara […]

    • All New Ertiga Hybrid, Mobil Elektrifikasi Pertama di Kelas LMPV

      All New Ertiga Hybrid, Mobil Elektrifikasi Pertama di Kelas LMPV

      • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan All New Ertiga Hybrid. Berbekal teknologi pintar Suzuki Smart Hybrid, All New Ertiga Hybrid menjadi mobil elektrifikasi pertama di kelas Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) yang diproduksi di dalam negeri. President Director Suzuki Indonesia Shingo Sezaki mengatakan, kehadiran mobil ini merupakan sebuah komitmen Suzuki dalam menggabungkan kemajuan teknologi dan […]

    • Waspada Uang Palsu Beredar di Tanah Putih Rohil, Dua Pelaku Ditangkap 

      Waspada Uang Palsu Beredar di Tanah Putih Rohil, Dua Pelaku Ditangkap 

      • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Polisi menangkap dua pelaku pengedaran uang palsu (upal) di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Rohil.  Informasi dirangkum, Jumat (13/12/24), penangkapan kedua pelaku berinisial FS dan MH ditangkap pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 10.00 WIB. Tersangka FS Sagala (26) warga Jalan Menggala Joncition Banjar XII, bersama MH alias […]

    expand_less