LBHI BATAS Indragiri Dumai Dampingi Anak Korban Penganiayaan di Purnama, Munthe: Kita Giring Sampai ke Polri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Seorang ibu (FY) tak terima melihat anaknya (korban) yang berusia 11 tahun mengalami luka memar pada kelopak mata bawah sebelah kanan. Juga luka memar pada pipi kanan, bengkak pada pipi kanan dan luka gores pada pipi kiri diduga dianiaya.

Peristiwa yang terjadi pada pertengahan bulan November 2022 lalu itu langsung dilaporkan FY ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai.
FY bersama anaknya (Ab) yang menjadi korban diduga dianiaya, ketika ditemui Rabu (15/02/23) petang di salah satu kedai kopi Jalan Sultan Hasanuddin/ Ombak menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.
“Sekitar bulan November 2022 lalu ada warga datang ke rumah memberitahukan kalau anak saya mencuri makanan di warung Jalan Cendana Kelurahan Purnama. Mendengar itu, saya dan suami datang ke lokasi. Sampai di sana kami terkejut melihat muka anak saya sudah bengkak seperti kayak dipukuli,” ungkap FY bercerita.
Didampingi ibunya FY, Ab yang menjadi korban saat ditanya mengaku berdua dengan temannya mengambil roti di warung karena disuruh oleh teman di atas usianya yang menunggu di luar setelah pulang mancing.
Diceritakan Ab, setelah ketahuan oleh pemilik warung mereka langsung dibawa menghadap RT setempat. Ab yang semestinya diberikan pelajaran layaknya seorang anak terpaksa harus menerima perilaku oknum yang diduga menganiaya dirinya. Kepalanya dibenturkan ke dinding dan bahkan dihempas hingga mengalami luka seperti yang tertuang dalam laporan polisi tertanggal 22 November 22 yang ditunjukkan ibunya FY.
Hanya saja, hampir berselang tiga bulan setelah kasus dilaporkan ke Polres Dumai, hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Padahal sudah berkali-kali diminta korban.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dikonfirmasi belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lewat WhatsAapnya, Kamis (16/02/23) malam hanya menjawab segera ditindaklanjuti. “Terimakasih informasinya segera akan dikirim,” tulis Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto.
FY didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Rahman dari LBH Batas Indragiri mempertanyakan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau sudah begini, rencana kita akan mengajukan surat kepada Kapolda dan Kapolri. Oleh karena kasus dugaan penganiayaan anak ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian. Apalagi kami mendapat informasi dugaan penganiayaan terhadap Ad dilakukan lebih dari satu orang”, kata Munte, Sabtu (18/02/23).
Dijelaskan Munthe SH, pihak terlapor awalnya enggan untuk berdamai dengan berbagai alasan. Setelah didampingi LBH, pihak terlapor mau berdamai namun belum jelas perdamaian seperti apa yang mereka inginkan.
“Memang kita sudah dua kali ketemu dengan pihak yang diutus oleh keluarga terlapor. Kita maunya terlapor langsung yang datang ke Mapolres Dumai agar ada kejelasan. Karena terus terang saat ini keluarga korban tersudutkan, sehingga harus pindah dari tempat tinggal mereka ke Kelurahan Basilan Baru. Anak yang menjadi korban tentu psikologisnya terganggu dan bisa jadi mengalami trauma,” jelas Munthe.(red)
Editor : Kar
Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











