Sabu dalam Botol Sampo Pantene, Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Rutan Pekanbaru
Barang bukti sabu dalam botol sampo Pantene di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Aparat gagalkan penyelundupan sabu dalam botol sampo Pantene di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Sialang Bungkuk, Pekanbaru kembali digagalkan. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan modus memasukkan sabu dalam botol sampo.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (31/07/25) petang sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua petugas Rutan Sialang Bungkuk, Alvian Yuda Putra dan Muhammad Fadhil, mencurigai isi sebuah paket titipan yang diserahkan oleh seorang pria berinisial RA (35) di pos penjagaan pintu utama.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni menjelaskan, paket tersebut ditujukan kepada napi berinisial AN (28) dan berisi makanan ringan serta satu botol sampo bermerek Pantene.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 9 bungkus plastik bening berlis merah berisi sabu seberat total 9,1 gram yang disembunyikan di dalam botol sampo tersebut,” ujar Kapolsek, Jumat (22/08/25).
Ketika diinterogasi, RA mengaku hanya diminta mengantarkan paket oleh seseorang tak dikenal di kawasan Pasar Rumbai, atas perintah dari AN yang merupakan napi di dalam Rutan.
Mendapati temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan kepolisian. Penyelidikan lanjutan mengungkap keterlibatan warga binaan lain, yakni AJ alias Jabar (29), yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi menyita tiga unit telepon genggam, satu botol sampo bekas, serta uang tunai pecahan Rp 50 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
“Modus seperti ini membuktikan bahwa para pelaku terus mencari celah untuk menyelundupkan narkoba ke dalam rutan. Barang bukti sabu ini rencananya akan diedarkan di dalam lapas oleh jaringan mereka,” ujarnya.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114, 112, 127, dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia menegaskan, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan hasil pengawasan ketat dan kerja sama yang baik antara petugas rutan dan kepolisian, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar
