Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Sungai Salak Tempuling
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Aparat kepolisian bekuk dua pengedar sabu di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Inhil, Selasa (22/10/ 24) dini hari.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 258,9 gram sabu, sepeda motor merk Honda Beat Street serta dua handphone.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan bahwa kedua tersangka SM dan AP tersebut memang merupakan Target Operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Inhil.
“Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kita. Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB lalu ada dua laki-laki sering melakukan transaksi sabu pada pinggiran jalan lintas propinsi di Sungai Salak Tempuling,” jelas Kasat,” ujar Kasat (25/10/24).
Kemudian berdasar dari laporan tersebut, Pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira jam 01.30 Wib anggota melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaannya dan langsung meringkusnya ketika melintas di Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Inhil, Riau.
“Dari penangkapan yang kita lakukan dengan disaksikan oleh dua orang, berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 258,9 gram dibalut dengan lakban warna coklat dalam tas warna hitam bertuliskan LIVE’S. Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar













