Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TIGA Hektar Lahan Terbakar di Sungai Apit Siak, Pemilik Belum Tahu

TIGA Hektar Lahan Terbakar di Sungai Apit Siak, Pemilik Belum Tahu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Manggala Agni KLHK Daops Siak, Riau bersama tim gabungan melakukan pemadaman pada kebakaran hutan dan lahan seluas lebih kurang 3 hektar. di Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit.

Kepala Manggala Agni Daops Siak, Ihsan Abdillah mengatakan pihaknya melakukan pemadaman bersama TNI, kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Siak, dan Masyarakat Peduli Api Desa Setempat. Selain itu juga dibantu dengan adanya bom air helikopter Sinarmas sejak Ahad (19/03/23) kemarin.

“Luas kebakaran lebih kurang 3 ha dan bisa dikendalikan. Saat ini tim melanjutkan ‘moping up’ karena masih ada asap-asap yang muncul dari lahan gambut,” ujar Ihsan, Senin (20/03/23).

Dia mengatakan bahwa untuk kebakaran di gambut memang diperlukan kesabaran dalam memadamkannya. Pasalnya ketika kita menganggap kebakaran sudah tuntas beberapa hari berikutnya api bisa muncul lagi.

Oleh karena itu, lanjutnya selalu dibutuhkan kerjasama dengan MPA setempat. Hal itu untuk melakukan pengecekan beberapa hari kemudian setelah dipadamkan apakah masih ada api atau tidak.

Terkait lahan tersebut milik siapa Ihsan mengaku masih belum diketahui, namun sudah menjadi penyelidikan pihak kepolisian. Begitu juga untuk luasan keseluruhan masih dihitung karena pemadaman Minggu kemarin tim malam baru pulang.

Sementara untuk alat pemadam yang dikerahkan Manggala Agni di antaranya Mesin Pompa Mark 3, mini striker, dan TbQ 3/8 masing-masing semuanya satu set. Kemudian selang 2,5 meter 4 unit dan yang 1,5 m 11 unit. Ada juga nozle 4 unit, briching 2 unit, garu tajam dan pacul masing-masing satu unit serta kendaraan roda empat dan dua.

Karhutla di Riau pada akhir pekan lalu juga terjadi di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Tim gabungan juga bersama-sama memadamkan api yang membakar semak-semak di lahan yang luasnya disebut 25 hektar.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAMR Batalkan Gelar Adat Wakil Bupati Rokan Hilir, Minta Mendagri Usut Tuntas Kasus Selingkuh

    LAMR Batalkan Gelar Adat Wakil Bupati Rokan Hilir, Minta Mendagri Usut Tuntas Kasus Selingkuh

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROKAN HILIR, detak24com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pembatalan pemberian gelar Datuk Timbalan Setia Amanah kepada Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman SH MH. Keputusan ini diambil sebagai akibat dari kejadian penangkapan Wakil Bupati Rokan Hilir bersama seorang Kabid di Pemerintahan Kabupaten Rohil dalam operasi penyakit masyarakat di Hotel […]

  • MUHAMMAD Adil Selingkuhi Nengsih Bukan Sekadar Gosip, Ajudan Ungkap Faktanya!

    MUHAMMAD Adil Selingkuhi Nengsih Bukan Sekadar Gosip, Ajudan Ungkap Faktanya!

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MERANTI, detak24com – Bupati nonaktif Muhammad Adil memiliki hubungan spesial dengan terdakwa F Nengsih. Dia menunjuk PT Tanur Muthmainah Tour sebagai pelaksana perjalanan umrah Setdakab Kepulauan Meranti TA 2022.       Pemkab Kepulauan Meranti membuat program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi. Sebanyak 2.000 orang diberangkatkan secara bertahap yang anggarannya bersumber […]

  • Ratusan Anggota DPR RI Dituding Tak Sekolah, Pantas Saja!

    Ratusan Anggota DPR RI Dituding Tak Sekolah, Pantas Saja!

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Data Statistik Politik 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hampir setengah anggota DPR RI tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, terdapat persyaratan terkait pendidikan yang harus dipenuhi bakal calon anggota (caleg) DPR saat melakukan pendaftaran. Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) […]

  • Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional, Pelabuhan Laut 100%

    Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional, Pelabuhan Laut 100%

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com- Pemerintah menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.            Penambahan itu diatur melalui Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi. Baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa Pandemi Covid-19. Peraturan ini mulai berlaku sejak 17 Juli 2022.       […]

  • Kegiatan public ekspose serta buka puasa bersama LAZ Ibadurrahman Duri 2025. f : Yus Sikumbang

    LAZ Ibadurrahman Duri Gelar Public Expose, Sampaikan Prestasi dan Capaian Kinerja 2024

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ibadurrahman Duri gelar public expose sempena kiprah 19 tahun di hadapan para muzakki dan sejumlah pihak terkait, Ahad (09/03/25). Acara bertempat di Kantin Pondok Biru, Jalan Hangtuah diisi dengan buka puasa bersama serta tausiah Ramadan yang disampaikan oleh Syekh Palestina Ahmad Said Ibrahim Masmah.  Ketua Yayasan LAZ Ibadurrahman, […]

  • Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Anang Kosin alias Andika yang membunuh tetangganya. Ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” […]

expand_less