Fantastis! Pengumpul Sumbangan Masyarakat Bergaji 250 Juta Perbulan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 l. Tapi tidak berlaku permanen,” kata Ibnu saat konferensi pers di Menara 164 TB Simatupang, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (05/07/22).
Namun, kebijakan gaji fantastis itu tidak bertahan lama. Sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.
Ibnu berujar, dirinya selaku pengganti presiden ACT sebelumnya mendapat gaji yang tidak sebesar yang diberitakan. Dia menyebutkan gaji yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta.
Menurut dia, jumlah tersebut cukup untuk pemimpin lembaga dengan karyawan mencapai 1.128 orang. Dalam kesempatan yang sama, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar lantaran ramai pemberitaan salah satu media massa perihal penilapan uang oleh petinggi ACT. “‘Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” ucap Ibnu.
“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu.
Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022 sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas, dan budaya kerja.
Ia mengatakan, pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
Hari ini, ramai tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT di sosial media Twitter. Tagar ini muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah, termasuk gaji Rp 250 juta perbulan.(kontan.id)
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













