Malam Hari Letak di Luar, Maling Gasak Vario Warga Langgam Pelalawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap pelaku curanmor inisial H (32), beralamat di RT 08/RW. 04 Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Informasi dirangkum, Ahad (25/08/24), pelaku ditangkap pada Sabtu, 24 Agustus 2024 di Desa Perhentian Luas, Logas, Kuansing.
Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan,TKP di rumah korban RT. 04 / RW. 01 Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Waktu kejadian pada hari Senin (19/08/2024) sekira pukul 02.00 WIB dan dilaporkan pada Sabtu (24/08/24) pukul 21.28 WIB.
Selain pelaku juga ikut diamankan barang bukti 1 lembar STNK asli Honda Vario warna putih BM 4843 IJ. dengan nomor rangka MH1JFU114GK532460 dan nomor mesin JFU1E- 1538852 atas nama Norma Yulita, serta 2 kunci motor Honda Vario tersebut.
“Kerugian korban atas kejadian ini, sebesar Rp 8 juta rupiah,” beber Kapolsek.
Edo menjelaskan, dimana pada saat itu, korban pulang dari rumah salah satu pemuka adat Kelurahan Langgam sekitar pukul ukul 21.45 WIB. Ia memarkirkan sepeda motor di halaman samping rumahnya dalam keadaan terkunci. Lalu masuk ke rumahnya untuk beristirahat.
Sekira pukul 05.00 WIB saat hendak berangkat salat Subuh masjid, korban tidak menemukan sepeda motornya yang terparkir (telah hilang). Ia lalu menghubungi Polsek Langgam untuk datang ke TKP.
Dalam penyelidikan, diketahui salah seorang laki-laki diduga pelaku telah pergi meninggalkan rumah sejak kejadian bersama dengan istrinya. Dengan menonaktifkan nomor handphone yang tidak dapat dihubungi.
Kemudian, berdasarkan postingan akun Facebook atas nama L Lek Sek Sek milik pelaku diketahui Honda Vario milik korban ada padanya.
Berdasarkan hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Langgam melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Langgam untuk mencari identitas istri pelaku. Diperoleh informasi bahwa ia berada di Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
“Pada hari Sabtu (24/08/24) pukul 18.00 WIB pelaku berhasil ditemukan dan dilakukan penangkapan di sebuah rumah Desa Perhentian Luas,” beber Kapolsek.
Dan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban di Kelurahan Langgam dan menjualnya seharga Rp 2 juta kepada A alias Limput Syang sekarang masuk DPO. Ia merupakan warga Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.
“Lalu, Tim bergerak menuju rumah Limput di Benai, namun telah kosong. Diduga ia telah melarikan diri dengan sepeda motor hasil pencurian tersebut,” imbuhnya. (Rls)
Editor : Kar











