ACEH TIMUR, detak24com – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar desak Pemkab setempat tindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan keuangan bermasalah.
“Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak para pihak terkait, baik Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, maupun Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Saiful Anwar dalam pernyataannya, Senin (03/02/25).
Surat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Rio Tirta SE MAcc CSFA yang di tujukan kepada Pj Bupati Aceh Timur.
Menurut Saiful anwar, temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melibatkan sejumlah kelebihan pembayaran, termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 586,5 juta, belanja perjalanan dinas sebesar Rp 129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp 2,6 miliar. Selain itu, denda keterlambatan proyek sebesar Rp 1 miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke kas daerah.
Dia menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah dapat berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Timur. “Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum,” tutup Saiful.
Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemkab Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (*)
Pewarta : Saiful
Editor : Kar