LIMA Kali Beraksi, Warga Simpang Martabak Rohil Keok di Tangan Polisi

ROHIL, detak24com – Polisi meringkus BY (31), warga Simpang Martabak Rohil dalam kasus pencurian. Diketahui, residivis itu sudah lima kali beraksi.

Informasi dirangkum, Selasa (14/05/24), BY merupakan warga Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Ia ditangkap pada, Selasa 7 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Tidak dapat berkutik, BY yang mengaku bekerja sebagai buruh itu ditangkap saat polisi melakukan patroli C3. Ketika diinterogasi, Bayu mengakui melakukan aksi lima kali.

Yakni, pada Ahad, 6 Agustus 2023, sekira pukul 04.30 WIB, lalu Kamis, 9 April 2024, pukul 06.00 WIB, Selasa, 10 Desember 2023, pukul 04.00 WIB, dan di Dusun Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota tepatnya di rumah Suwarno.

Juga di Jalan Kasturi Kepenghuluan Bayangkara Jaya tepatnya di dalam rumah Halomoan Nasution dan di Jalan. H Imam Munandar atau Simpang Riset Kepenghuluan Baganbatu, tepatnya di rumah Jumingan.

Kepada petugas, Bayu mengaku sejumlah barang yang telah digasaknya dari rumah para korban. Tiga korban di antaranya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri  mengatakan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah sedang patroli C3 dan Narkotika. Tim bertemu Bayu di sebuah rumah di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat.

“Melihat keberadaannya, tim opsnal menghampiri orang tersebut yang saat itu langsung panik. Panit I Opsnal Polsek Iptu Reymond Basyir, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri,” ujarnya.

Kepada polisi, Bayu mengakui dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian di dalam beberapa rumah warga di lima TKP.

Berbekal pengakuan itu, tim opsnal membawanya untuk mendatangi dan melihat langsung TKP yang dimaksud, dan masing-masing kerugian korban adalah sepeda motor.

“Dari pengakuannya juga ada menyimpan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih milik Jumingan di dalam sebuah rumah gubuk kosong di Kampung Harapan Kecamatan Bagan Sinembah Raya,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap barang bukti sepeda motor. Masing-masing korban diminta membuat Laporan Polisi.

Untuk barang bukti,1 lembar STNK sepeda motor BK 4887 JT. 1 lembar kwitansi jual beli sepeda motor seharga Rp 5 juta rupiah, 1 lembar TNK sepeda motor merek Yamaha N-max a.n Ayu Fitria, 1 buah senjata tajam jenis golok/parang pendek.

Kemudian,1 lembar STNK sepeda motor  merek Honda Beat BM 4517 WV, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih tanpa Nopol dan 1 buah golok/parang pendek. (rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

ADVERTISEMENT