Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » POLISI Tembak Maling yang Beraksi di Sejumlah TKP Pekanbaru

POLISI Tembak Maling yang Beraksi di Sejumlah TKP Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi Pekanbaru tembak maling bernama Febi Adri (29) dan Ronaldo (26). Keduanya diketahui residivis yang beraksi di sejumlah TKP.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pihaknya kini sedang memberantas curanmor, curat dan curas (3C) di Kota Pekanbaru jelang Ramadan.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Peldi Hartono yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik di rumahnya pada 2 Februari 2024 lalu,” kata Jeki, Jumat (01/03/24).

Tim Resmob Jembalang berhasil mencokok tersangka FA di Jalan Jenderal Sudirman. Dari hasil interogasi, FA mengaku beraksi bersama RA. Tim kemudian bergerak dan menangkap RA di sebuah kafe di kawasan jalan yang sama.

Saat pengembangan, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Sehingga, dengan terpaksa polisi tembak maling tersebut, sehingga tak bisa melarikan diri.

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus curat. Mereka sudah beraksi di beberapa TKP wilayah Pekanbaru,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain satu unit handphone iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kombes Jeki mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Ramadan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke polisi jika melihat hal-hal yang mencurigakan.

“Dalam menyambut bulan Ramadan ini, kita akan fokus terhadap pelaku C3 dan tindak pidana lainnya. Tujuannya agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih bisa berjalan dengan khusuk,” tegasnya.

Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polisi saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial JR yang berperan membawa kabur sepeda motor korban,” tegasnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAWANAN Maling Jarah Toko Shakila Sei Geniot Dumai, Ini Tampang Pelakunya!

    KAWANAN Maling Jarah Toko Shakila Sei Geniot Dumai, Ini Tampang Pelakunya!

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mencokok kawanan maling yang beraksi di Toko Shakila As 4 Buluhala. Ternyata, pelakunya pekerja toko itu. “Para pelaku berinisial REP (25) warga Kecamatan Bukit Kapur, IN (24) warga Kecamatan Sungai Sembilan, SP (19) warga Kecamatan Sungai Sembilan dan AR (15) warga Kecamatan Dumai Barat,” ungkap Kapolsek dikutip, […]

  • KISAH Kejamnya Ibu Tiri Racuni Anak di Rohil, Bak Kopi Sianida Jilid II

    KISAH Kejamnya Ibu Tiri Racuni Anak di Rohil, Bak Kopi Sianida Jilid II

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Kasus Kopi Sianida yang menggemparkan Tanah Air beberapa waktu lalu, terjadi  di Rohil, Riau. Kali ini pelakunya ibu tiri dengan korbannya anak SD berusia 11 tahun. Jika pada Kopi Sianida, pelaku mencampur minuman kopi dengan racun sianida, namun kejadian di Rohil pelaku mencampur racun tikus ke dalam kopi. Baca juga : Viral […]

  • VIRAL Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Avanza Rusak Parah

    VIRAL Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Avanza Rusak Parah

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit Toyota Avanza terlibat kecelakaan lalulintas di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Sabtu (23/12/23) petang. Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang tepatnya di KM 33. Dari video yang beredar, terlihat sebuah kendaraan minibus jenis Toyota Avanza warna hitam mengalami kerusakan parah bagian depan. Terlihat dalam video 11 detik itu, petugas berada di […]

  • Disbun Sebut Harga TBS Riau Cenderung Turun

    Disbun Sebut Harga TBS Riau Cenderung Turun

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyebut harga TBS periode 11-17 Mei 2022 turun pada setiap kelompok umur kelapa sawit. Jumlah penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur 10-20 tahun, yakni sebesar Rp972,29/Kg dari harga pekan lalu. Sehingga, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp2.947,58/Kg. Kepala dinas Perkebunan Riau, Zulfadli […]

  • Saat Mandi, Bocah 13 Tahun Hilang di Sungai Kampung Rempak Siak 

    Saat Mandi, Bocah 13 Tahun Hilang di Sungai Kampung Rempak Siak 

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Basarnas Pekanbaru menggelar operasi SAR untuk mencari seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Sungai Siak depan Taman Singapur, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Rabu (05/08/26). Korban berinisial MSS (13), warga Jalan Raja Kecik diduga terseret arus deras saat berenang bersama teman-temannya. Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi, mengonfirmasi bahwa informasi musibah tersebut diterima […]

  • USAI Divonis Mati, Ferdy Sambo Bikin Surat Wasiat yang Bikin Putri Merinding

    USAI Divonis Mati, Ferdy Sambo Bikin Surat Wasiat yang Bikin Putri Merinding

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    detak24.com – Cek faktanya di sini, apakah benar kabar yang beredar soal ada isi surat wasiat Ferdy Sambo bikin Putri Candrawathi dan keluarga syok, merinding banget. Proses persidangan panjang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya berakhir. Dalam vonisnya, hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti […]

expand_less