Lewat Akun Instagram, Pria Ini Cabuli Belasan Anak di Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi ungkap kasus asusila via Instagram di Pekanbaru. Pelaku video call sex (VCS) dengan belasan anak, hingga meminta video asusila milik korban.
Polda Riau menangkap pelaku pedofil berinisial WA di Pekanbaru. Pelaku melakukan pelecahan seksual terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial AC (12) melapor ke Polda Riau.
Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku. “Korbannya adalah anak-anak. Berumur 11 tahun ke bawah, masih SD atau SMP,” ujar Nasriadi didampingi Kasubdit 5 Kompol Fajri, Selasa (16/07/24).
Untuk melancarkan aksinya, WA membuat sebuah akun Instagram dengan identitas perempuan bernama Jesika. Dari sana tersangka mencari anak-anak di bawah umur berdasarkan keaktifan korban dan jumlah follower.
“Pelaku men-DM korban dan memperkenalkan diri. Menyampaikan ke korhan bahwa Instagram korban sudah masuk virus. Nanti akan merusak akun instragran dan mati total,” kata Nasriadi.
Setelah korban resah karena takut kehilangan akunnya, tersangka membujuk rayu dan menawarkan bantuan untuk membersihkan virus di Instagram itu. Syaratnya, korban harus mengirim video asusila miliknya.
Dengan video itu, tersangka mengibuli korban, akan melindungi Instagram korban. Tersangka juga meminta korban melakukan video call seks dengan latar wanita untuk mengamati dan mengarahkan pembuatan video.
“Kita telah mengamankan 10 video tidak senonoh korban. Kita indikasi korbannya hampir 30 orang. Bukan hanya di Riau tapi juga tempat lain, kita masih deteksi. Ini sangat berbahaya dan dapat merusak moral anak-anak,” tutur Nasriadi.
Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan hasrat seksual pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nasriadi juga mengimbau anak-anak untuk tidak percaya pada bujuk rayu orang lain, apalagi di media sosial. Kepada orangtua yang anaknya menjadi korban, diminta untuk melapor.
“Kami akan lindungi identitas korban,” ucapnya.
Sementara itu, WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk bahan fantasi cabul. Padahal, dia mengaku baru memiliki anak perempuan berusia 2 bulan.
“Untuk kesenangan sendiri dan berfantasi cabul,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











