Pengedar Sabu dan Ganja Terciduk di Telukbinjai Dumai
DUMAI, detak24com – Seorang pengedar inisial ZH alias JY (40) warga Kelurahan Telukbinjai Dumai Timur terciduk dengan barang bukti sabu dan ganja.
Polisi menyita BB berupa 4 paket sabu dengan berat kotor 7,69 gram, 1 paket yang ganja berat kotor 3,80 gram,1 blok kertas rokok, 1 buah kotak permen karet, 1 unit handphone Android merk Oppo, 1 unit handphone Android merk Samsung, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting jepit, 1 buah gunting potong, 1 blok plastik bening, 1 buah sendok pipet, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 410.000.
Informasi dirangkum, Rabu (17/07/25), pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat Diduga seorang warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu dan ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai menangkap di kediamannya, Senin (15/07/24) malam. Selanjutnya dilakukan pengggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dan ganja.
Tersangka dan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (17/07/24), Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin membenarkan penangkapan tersangka. Hasil pemeriksaan urine juga positif.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
