Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » LENGKAPI Berkas Muhammad Adil, KPK Periksa Eks Ajudan dan 3 Saksi Lain

LENGKAPI Berkas Muhammad Adil, KPK Periksa Eks Ajudan dan 3 Saksi Lain

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – KPK memanggil para saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (25/07/23). Keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, empat saksi dimintai keterangannya. Mereka adalah Angga Dwi Pangestu, mantan ajudan Bupati Kepulauan Meranti sekaligus honorer Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti.

Kemudian Gunawan Harda, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Chrystina Lawer selaku PNS dam Erlinda selaku karyawan swasta dari PT Tanur Muthmainnah Tour.

Ali mengatakan para saksi diperiksa terkait tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat M Adil.

“Saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tersangka MA,” jelas Ali.

Ali menyebut, para saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali.

M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu.

M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Sekitar Desember 2022, Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIRAL! Tiga Pria Tenggelam saat Ritual di Danau Quarry Bogor, Berikut Empat Faktanya

      VIRAL! Tiga Pria Tenggelam saat Ritual di Danau Quarry Bogor, Berikut Empat Faktanya

      • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      BOGOR, detak24com – Tiga orang pria tewas tenggelam saat menjalani ritual di Danau Quarry, Cigudeg, Bogor. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan peristiwa tragis tersebut. Ketiga jenazah korban sudah dievakuasi oleh tim SAR gabungan. Lalu, bagaimana kronologi kejadiannya? Simak informasi di bawah ini. Kronologi Tenggelam Tiga pria dewasa tenggelam di danau eks pertambangan atau Danau Quarry di […]

    • Bos Robot Trading DNA Pro Ditangkap Bareskrim Polri

      Bos Robot Trading DNA Pro Ditangkap Bareskrim Polri

      • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang bos Perusahaan Robot Trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe yang sempat buron, di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Penangkapan tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi. Dikutip dari SindoNews.com, Rabu (27/04/22), […]

    • PRIA Bejat di Inhu Ganyang Anak Tiri Berkali-kali, Perbuatan Pelaku Terungkap Gegara Ini

      PRIA Bejat di Inhu Ganyang Anak Tiri Berkali-kali, Perbuatan Pelaku Terungkap Gegara Ini

      • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      INHU, detak24com – Seorang pria berisial AS (35) mendekam dalam penjara akibat mencabuli anak tirinya. Ayah bejat tersebut melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali hingga dicurigai paman korban. Dikutip detak24com, Senin (19/06/23) tersangka kini ditangkap Polsek Batang Gansal, Polres Inhu atas perbuatannya tersebut. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran […]

    • Petani Sawit Terjun ke Sungai di Koto Gasib Siak Ditemukan Meninggal 

      Petani Sawit Terjun ke Sungai di Koto Gasib Siak Ditemukan Meninggal 

      • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Tim SAR gabungan berhasil menemukan Jaya, warga Kecamatan Koto Gasib yang terjun ke Sungai Siak setelah panik karena sampan yang ditumpanginya bocor. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/05/25) sekitar pukul 22.30 WIB malam. Saat itu, korban tengah menyeberangi sungai menggunakan sampan dari Kampung Sri Gemilang menuju […]

    • Empat Diringkus, Pengedar Sabu di Senapelan Pekanbaru Lompat dari Lantai II

      Empat Diringkus, Pengedar Sabu di Senapelan Pekanbaru Lompat dari Lantai II

      • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pengedar narkoba di Senapelan Pekanbaru lompat dari lantai dua rumahnya saat digerebek. Pelaku yang berinisial AB (23) akhirnya terciduk bersama tiga tersangka lain. Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (05/02/25). AB diamankan di rumahnya di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. […]

    • Pemprov Laporkan PT MCS ke Kejati Riau, Tolak Perbaikan Jembatan Pedamaran

      Pemprov Laporkan PT MCS ke Kejati Riau, Tolak Perbaikan Jembatan Pedamaran

      • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      ROHIL, detak24.com – Pemprov Riau melaporkan PT Moro Citra Samudra (MCS) perusahaan pemilik ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran II Rohil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu tersebut pasca PT MCS hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Riau. Padahal kerusakan tiang penyangga jembatan tersebut membutuhkan anggaran perbaikan lebih kurang sebesar […]

    expand_less