Berdamai, Polsek Mandau Bebaskan Dua Tersangka Pengeroyokan di Desa Bumbung
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
- print Cetak

Polsek Mandau bebaskan dua tersangka pengeroyokan di Desa Bumbung. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Dua tersangka pengeroyokan inisial SS (60) dan TS (45) warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan yang sempat ditahan, akhirnya dibebaskan.
Korban berinisial PP (35), warga Kecamatan Kulim, Pekanbaru memaafkan kedua tersangka. Sehingga, melalui restorative justice, Polsek Mandau membebaskan keduanya.
“Awal penahanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP/357X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SE-MDU tanggal 9 Oktober 2025, di mana korban membuat laporan. Dan tindakan kita memproses kasus itu sudah sesuai SOP,” ujar Kapolsek Mandau, Kompol Primadona SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan Harahap SH, Selasa (04/11/25).
Kemudian, antara korban dan kedua terduga pelaku melakukan kesepakatan damai, sesuai butir-butir perdamaian yang disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan dan paksaan dari manapun.
“Berdasarkan surat permohonan itu kita memprosesnya, dan kedua terduga pelaku sudah keluar dan pulang ke rumahnya,” ungkap Irsan.
Kasus pengeroyokan ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak masalah tanah. Namun kini kasusnya sudah ditutup.(*)
Editor : Kar
- Penulis: Yusrizal Sikumbang












