DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dua Kurir Sabu 24 Kilo Dibekuk di Budi Kemuliaan Dumai, Pembeli Warga Rohil 

Salah satu tersangka kurir sabu 24,1 kilo yang ditangkap di Dumai dan Rohil. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap tiga kurir dan pengedar sabu 24,1 kilo di wilayah Dumai dan Rohil. Para tersangka kini mendekam dalam penjara Mapolda Riau.

Informasi dirangkum Senin (11/05/26), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga Kota Dumai.

Dalam operasi tersebut , polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sabu seberat 24,10 gram, uang tunai Rp 50 juta, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Dirres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa pengungkapan diawali penangkapan tersangka SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (09/05/26).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA,” ujar Putu dirilis, Senin (11/05/26).

SU ditangkap tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita di sebuah rumah Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dua paket kecil sabu dengan berat kotor total sekitar 24,10 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli sabu dari tersangka SA. Sabu itu rencananya akan diedarkan ke masyarakat.

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Dumai, Ahad (10/05/26) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat menyita satu pucuk senjata api rakitan, tujuh butir amunisi, uang tunai Rp 50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

“Tersangka SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU. Sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” ungkap dia.

Dari hasil interogasi, tersangka SA mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Selain memburu pemasok utama, polisi turut mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.

Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu dengan nilai Rp 700 ribu.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika, pemeriksaan urine para tersangka, serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui layanan Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” imbuhnya. (Rls)

Editor : Kar