Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tuntutan Mati, Lima Pemilik 11 Kg Sabu dan 10 Ribu Ineks Divonis 18 Tahun 

Tuntutan Mati, Lima Pemilik 11 Kg Sabu dan 10 Ribu Ineks Divonis 18 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai memvonis lima terdakwa pemilik 11 kg sabu dan 10 ribu butir ineks dengan hukuman masing-masing 18 tahun, Selasa (12/11/24).

Vonis 18 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH pada sidang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam pembacaan vonis, kelima terdakwa DA (35), LBM (29), MAS (37), TA (42) dan HAS (45), proses sidangnya digelar secara terpisah  Kelima terdakwa merupakan warga Sibolga, Sumut yang terciduk di Jalan Mattaim, Telukmakmur, Dumai.

Hakim Ketua Majelis Muhammad Tahir SH MH didampingi Edi Siong SH dan Taufik Halim Nainggolan SH. Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan JPU Kejari Dumai. Makanya majelis hakim menghukum kelima terdakwa masing-masing 18 tahun penjara.

“Setelah mempertimbangkan berbagai hal memberatkan serta meringankan, majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara,” ujar hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan persidangan belum pernah dihukum.

Tindak pidana perbuatan terdakwa yakni permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dan menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Yakni menguasai 11 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH saat diminta tanggapannya atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.

”Kami masih pikir-pikir. Kita terima dulu salinan vonis hakim untuk dipelajari sebelum mengambil sikap,” pungkasnya.

Diberitakan, pada hari Kamis 22 Februari 2024, terdakwa HAS menyuruh terdakwa DA, LBM, MAS dan terdakwa TA dari Sibolga untuk menjemput sabu dan pil ekstasi dari Jalan Muslim laut, RT 05, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Narkotika jenis sabu 11 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir tersebut akan diantarkan ke Sibolga (Sumut) untuk diserahkan kepada seseorang berinisial Nu (belum tertangkap).

Dalam perjalanana baru jarak lebih kurang 200 meter, mobil yang dikemudikan terdakwa dihadang oleh masyarakat dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Kemudian warga pun menghubungi anggota unit Reskrim Polsek Medang Kampai, Dumai. Kelima terdakwa akhirnya ditangkap. (*)

Reporter : Erikson Manalu 

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAK Lurah Viral Pekanbaru, Ternyata Dua Kali Ginikan Cewek Anggota Panwaslu!

    PAK Lurah Viral Pekanbaru, Ternyata Dua Kali Ginikan Cewek Anggota Panwaslu!

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aparat kepolisian mengungkap lebih jauh terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum lurah di Pekanbaru berinisial RU terhadap seorang anggota Panwaslu wilayah setempat. Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengungkapkan, dari hasil keterangan korban yang sudah melapor, ia ternyata sudah dua kali dilecehkan oleh diduga oknum lurah tersebut. “Dari keterangannya sudah […]

  • Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

    Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.  Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. “Enam tersangka,” ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (06/10/22). Dari keenam tersangka tersebut, salah […]

  • VIRAL PEKANBARU : Jambret Emak-emak Jatuh dari Motor, Langsung Diamankan Warga

    VIRAL PEKANBARU : Jambret Emak-emak Jatuh dari Motor, Langsung Diamankan Warga

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dua orang jambret emak-emak diamankan warga usai jatuh dari motor di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (19/01/23) pagi. Kejadian jambret ditangkap massa ini terekam video dan tersebar di media sosial. Terlihat dari video yang beredar, pria yang diduga jambret diamankan massa setelah jatuh saat hendak melarikan diri. Dari keterangan video menyebutkan bahwa pria […]

  • Baru Menjabat, Nama Pj Gubri Rahman Hadi Langsung Dicatut 

    Baru Menjabat, Nama Pj Gubri Rahman Hadi Langsung Dicatut 

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Baru saja menjabat, nama Pj Gubri Rahman Hadi langsung dicatut orang tak bertanggung jawab. Dimana, Pj Gubri Rahman Hadi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada, Kamis (15/8/2024) di Sasana Bakti Praja, Gedung C Kemendagri. Artinya, Rahman Hadi menjabat sebagai Pj Gubri menggantikan SF Hariyanto baru empat hari sejak dilantik. […]

  • Viral! WNA Cina Berpakaian Militer Jaga Pintu Masuk PLTU Aceh

    Viral! WNA Cina Berpakaian Militer Jaga Pintu Masuk PLTU Aceh

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Aceh, detak24.com – Beredar video seorang warga negara Tiongkok berpakaian tentara di Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kejadian tersebut menjadi viral di medisos serta media online. Munculnya penjagaan warga Tiongkok berpakaian tentara di pos penjagaan masuk perusahaan tersebut bersama dua Tentara Nasional Indonesia (TNI), mendapat perhatian serius sejumlah pihak. Dalam […]

  • Mantap! Tol Dumai-Rantauprapat-Kisaran Tuntas Tahun Depan, Sepanjang 286 Km

    Mantap! Tol Dumai-Rantauprapat-Kisaran Tuntas Tahun Depan, Sepanjang 286 Km

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Proyek pembangunan ruas tol Dumai-Rantauprapat-Kisaran ditargetkan rampung pada 2023. Pembangunan terus dikebut karena merupakan koridor industri agrobisnis, terutama crude palm oil (CPO). “Dengan tersambungnya ruas ini maka multiplier effect-nya adalah penguatan jalur pasok CPO untuk memenuhi kebutuhan nasional dan ekspor yakni melalui Pelabuhan Belawan dan Dumai,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa […]

expand_less