Tuntutan Mati, Lima Pemilik 11 Kg Sabu dan 10 Ribu Ineks Divonis 18 Tahun 

Sidang vonis kasus sabu 11 Kg dan ineks 10 ribu butir di PN Dumai. (f : Erikson Manalu)
Sidang vonis kasus sabu 11 Kg dan ineks 10 ribu butir di PN Dumai. (f : Erikson Manalu)

DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai memvonis lima terdakwa pemilik 11 kg sabu dan 10 ribu butir ineks dengan hukuman masing-masing 18 tahun, Selasa (12/11/24).

Vonis 18 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH pada sidang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

Dalam pembacaan vonis, kelima terdakwa DA (35), LBM (29), MAS (37), TA (42) dan HAS (45), proses sidangnya digelar secara terpisah  Kelima terdakwa merupakan warga Sibolga, Sumut yang terciduk di Jalan Mattaim, Telukmakmur, Dumai.

Hakim Ketua Majelis Muhammad Tahir SH MH didampingi Edi Siong SH dan Taufik Halim Nainggolan SH. Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan JPU Kejari Dumai. Makanya majelis hakim menghukum kelima terdakwa masing-masing 18 tahun penjara.

“Setelah mempertimbangkan berbagai hal memberatkan serta meringankan, majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara,” ujar hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan persidangan belum pernah dihukum.

Tindak pidana perbuatan terdakwa yakni permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dan menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Yakni menguasai 11 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH saat diminta tanggapannya atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.

”Kami masih pikir-pikir. Kita terima dulu salinan vonis hakim untuk dipelajari sebelum mengambil sikap,” pungkasnya.

Diberitakan, pada hari Kamis 22 Februari 2024, terdakwa HAS menyuruh terdakwa DA, LBM, MAS dan terdakwa TA dari Sibolga untuk menjemput sabu dan pil ekstasi dari Jalan Muslim laut, RT 05, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Narkotika jenis sabu 11 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir tersebut akan diantarkan ke Sibolga (Sumut) untuk diserahkan kepada seseorang berinisial Nu (belum tertangkap).

Dalam perjalanana baru jarak lebih kurang 200 meter, mobil yang dikemudikan terdakwa dihadang oleh masyarakat dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Kemudian warga pun menghubungi anggota unit Reskrim Polsek Medang Kampai, Dumai. Kelima terdakwa akhirnya ditangkap. (*)

Reporter : Erikson Manalu 

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT