Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Disangka Tidur, Warga Purnama Dumai Tewas Bergelimang Darah, Polisi Ungkap Kasus Duel Maut 

Disangka Tidur, Warga Purnama Dumai Tewas Bergelimang Darah, Polisi Ungkap Kasus Duel Maut 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang warga Purnama Dumai bernama Ryan Imanda (34) meninggal dengan kondisi bergelimang darah. Korban ditemukan terbaring di ruang tamu rumahnya.

Peristiwa itu terungkap berawal laporan ibu korban, Samsidar (53) ke polisi. Menurut pelapor, korban sempat pulang ke rumah pada malam kejadian, dan langsung tidur di ruang tamu.

“Korban sempat menggedor pintu. Setelah dibukakan, korban masuk ke ruang tamu dan tertidur,” jelas Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, Rabu (28/01/26).

Keesokan harinya, pelapor masih melihat korban dalam posisi tidur hingga petang hari. Saat mencoba membangunkan, korban tidak merespons dan terlihat darah keluar dari hidungnya.

Pelapor panik, kemudian menghubungi pihak keluarga lain untuk membawa korban ke RSUD Kota Dumai. Namun setelah mendapat penanganan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/01/26) sekitar pukul 21.20 WIB.

Kasus Duel Maut 

Berbekal laporan orangtua korban, polisi menangkap seorang pria berinisial GN (28) karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan Ryan Imanda (34) meninggal dunia. Penyebabnya, pelaku mengaku tersinggung atas perkataan kasar korban.

Menurut Kapolres, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Senin (26/01/26) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Polres Dumai gerak cepat melakukan penyelidikan. Diketahui sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.

Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian tangan korban. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di tanah, hingga korban mengalami kekerasan secara berulang.

“Karena tersinggung, terlapor ambil palu, kebetulan sedang ada orang kerja bangunan. Dipukul bagian tangan, kemudian mereka bergulat di tanah dan dipukul secara acak,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah palu berwarna kuning.

“Terlapor GN diamankan Rabu pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh, Polisi Segel Gedung DPRD Riau Malam Tadi

    Heboh, Polisi Segel Gedung DPRD Riau Malam Tadi

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menyegel sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD Riau, Selasa (10/08/24) malam. Salah satunya ruang Sub Bagian Humas. Penyegelan ruang Humas dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB. Penyidik memasang garis polisi atau police line di pintu masuk ruangan Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Riau. Penyegelan itu terkait penyidikan dugaan […]

  • WAH! Puasa Ramadan Umat Muslim di Islandia hingga 17 Jam Perhari

    WAH! Puasa Ramadan Umat Muslim di Islandia hingga 17 Jam Perhari

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    detak24com – Setiap umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Di Indonesia puasa dengan tidak makan, minum, dan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa memiliki durasi rata-rata 12-13 jam. Muslim berpuasa mulai waktu Subuh sampai dengan Maghrib. Secara umum, Indonesia masuk dalam durasi rata-rata waktu berpuasa umat Islam di seluruh dunia. Dikutip Okezone.com, durasi berpuasa […]

  • TERSAMBAR Petir, Pertamini dan Warung Ludes Terbakar di Cipta Karya Pekanbaru

    TERSAMBAR Petir, Pertamini dan Warung Ludes Terbakar di Cipta Karya Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit pertamini dan warung ludes terbakar setelah tersambar petir di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Pekanbaru. Senin (01/04/24) malam tadi. Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Selasa (02/04/24) menerangkan, kebakaran yang meludeskan pertamini dan warung itu disebabkan tersambar petir. “Kebakaran ini diduga disebabkan oleh sambaran petir ke mesin pertamini hingga merembet […]

  • Rutan-Diskan Dumai Teken Kerjasama, Perihal Pembinaan Napi

    Rutan-Diskan Dumai Teken Kerjasama, Perihal Pembinaan Napi

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai meneken MoU dengan Dinas Perikanan (Diskan) setempat. Kerjasama dimaksud tentang pengembangan pembinanaan kemandirian bagi warga binaan Pemasyarakatan. Prosesi penekenan MoU bertempat di aula Rutan Dumai, Rabu (30/03/22). Kepala Diskan Kota Dumai menyambut positif MoU tersebut. Karena ini merupakan hal baik, dimana pihaknya dapat melaksanakan transfer […]

  • Jemaah haji Indonesia di klinik kesehatan Arab Saudi

    Innalilahi! Empat Jemaah Haji Riau Wafat di Tanah Suci, Terakhir Asal Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Sebanyak empat jemaah haji asal Provinsi Riau meninggal dunia di Arab Saudi, sejak penyelenggaraan ibadah haji hingga jelang waktu pemulangan ke Tanah Air. Yang terakhir berasal dari Pekanbaru. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Mahyudin mengatakan, empat jemaah yang meninggal dunia tersebut berasal dari tiga kabupaten/kota di Riau. “Sampai saat […]

  • JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

    JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta, detak24.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan […]

expand_less