Disangka Tidur, Warga Purnama Dumai Tewas Bergelimang Darah, Polisi Ungkap Kasus Duel Maut
Ilustrasi duel maut. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang warga Purnama Dumai bernama Ryan Imanda (34) meninggal dengan kondisi bergelimang darah. Korban ditemukan terbaring di ruang tamu rumahnya.
Peristiwa itu terungkap berawal laporan ibu korban, Samsidar (53) ke polisi. Menurut pelapor, korban sempat pulang ke rumah pada malam kejadian, dan langsung tidur di ruang tamu.
“Korban sempat menggedor pintu. Setelah dibukakan, korban masuk ke ruang tamu dan tertidur,” jelas Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, Rabu (28/01/26).
Keesokan harinya, pelapor masih melihat korban dalam posisi tidur hingga petang hari. Saat mencoba membangunkan, korban tidak merespons dan terlihat darah keluar dari hidungnya.
Pelapor panik, kemudian menghubungi pihak keluarga lain untuk membawa korban ke RSUD Kota Dumai. Namun setelah mendapat penanganan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/01/26) sekitar pukul 21.20 WIB.
Kasus Duel Maut
Berbekal laporan orangtua korban, polisi menangkap seorang pria berinisial GN (28) karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan Ryan Imanda (34) meninggal dunia. Penyebabnya, pelaku mengaku tersinggung atas perkataan kasar korban.
Menurut Kapolres, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Senin (26/01/26) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Polres Dumai gerak cepat melakukan penyelidikan. Diketahui sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian tangan korban. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di tanah, hingga korban mengalami kekerasan secara berulang.
“Karena tersinggung, terlapor ambil palu, kebetulan sedang ada orang kerja bangunan. Dipukul bagian tangan, kemudian mereka bergulat di tanah dan dipukul secara acak,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah palu berwarna kuning.
“Terlapor GN diamankan Rabu pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar

2 thoughts on “Disangka Tidur, Warga Purnama Dumai Tewas Bergelimang Darah, Polisi Ungkap Kasus Duel Maut ”
Comments are closed.