Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » KPK Bidik Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Hitung Kerugian Negara

KPK Bidik Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Hitung Kerugian Negara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – KPK RI menurunkan tim ke Riau untuk melakukan pemeriksaan korupsi flyover Soekarno Hatta – Tuanku Tambusai atau simpang Mal SKA, Kota Pekanbaru, Ahad (22/10/23). 

Kedatangan tim dalam rangka menindaklanjuti dugaan kerugian negara korupsi flyover yakni pembangunan jembatan layang tersebut yang dibangun pada tahun 2018.

“Iya, tim KPK turun ke flyover SKA menindaklanjuti pemeriksaan (dugaan kerugian negara) beberapa waktu lalu,” kata Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Zulfahmi, Ahad (22/10/23).

Diketahui, KPK juga menurunkan tim ahli jalan dan jembatan saat melakukan pemeriksaan dugaan korupsi flyover simpang Soekarno Hatta – Tuanku Tambusai Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan korupsi flyover tersebut beberapa pejabat di lingkup Pemprov Riau dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK RI, di Jalan Kuningan Jakarta, Kamis (09/03/23) lalu. 

Beberapa pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan diantaranya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Rahmadiyanto. 

Selain Rahmad, terlihat juga Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Yunannaris. 

Tak hanya itu, KPK juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terkait proyek pembangunan flyover di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta-Tuanku Tambusai.

Dari informasi yang diterima, ada puluhan orang yang diperiksa KPK. Termasuk diantaranya mantan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau, dan juga pihak kontraktor.

Pemeriksaan dilakukan pihak KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau yang ada di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Bahkan pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak, Senin (22/05/23). 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tersebut, juga dibenarkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Fauqi Achmad Kharir. Namun pihaknya tidak tahu detil terkait perkara yang diperiksa, dan juga siapa saja yang diperiksa, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belasan Pengedar Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati

    Belasan Pengedar Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com– Kejati Riau menuntut mati sebanyak 12 orang pengedar narkotika sepanjang tahun 2024. Tindakan tegas diberikan sebagai efek jera. “Sepanjang 2024, terdapat 12 perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati,” ujar Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat rilis akhir tahun 2024 di Ruang Vicom Kejati Riau, Selasa (31/12/24). Selain tuntutan mati, Kejati Riau juga menuntut […]

  • TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

    TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tiga kasus korupsi. Tuntutan hukum jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti dikabulkan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru. Muhammad Adil divonis 9 tahun karena terbukti menerima suap dengan menimbulkan […]

  • Wako Paisal Resmikan Kampoeng Kuliner di Taman Bukit Gelanggang

    Wako Paisal Resmikan Kampoeng Kuliner di Taman Bukit Gelanggang

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI (DETAK24.C0M) – Walikota Dumai, H Paisal meresmikan Kampoeng Kuliner bertempat di Bukit Gelanggang, Jalan Jenderal Sudirman, Ahad malam (2/1/2022). Paisal didampingi beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai langsung meninjau kios-kios yang berada di Kampoeng Kuliner. Paisal mengatakan Kampoeng Kuliner akan diisi oleh pelaku UMKM dan diharapkan nantinya dapat mengangkat dan meningkatkan taraf ekonomi […]

  • IMIGRASI Tembilahan Amankan Tiga WNA Pakistan dan India, Bekerja di Pabrik Kelapa

    IMIGRASI Tembilahan Amankan Tiga WNA Pakistan dan India, Bekerja di Pabrik Kelapa

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHIL, detak24com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan mengamankan tiga orang WNA yang melanggar aturan Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, kejadian ini berawal saat laporan dari salah seorang anggota Bhabinkamtibmas tentang WNA yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota, Inhil. Setelah mendapatkan laporan, Seksi […]

  • Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

    Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Lampung, detak24.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Tukang sunat uang rakyat tersebut, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999. Tuntutan tersebut ditambah denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Amar tuntutan dibacakan […]

  • Rugikan Negara 24,5 M, Enam Pemilik Kios Pupuk Subsidi di Rambah Samo Rohul Tersangka Korupsi

    Rugikan Negara 24,5 M, Enam Pemilik Kios Pupuk Subsidi di Rambah Samo Rohul Tersangka Korupsi

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kejari Rohul tetapkan enam tersangka korupsi penyaluran pupuk subsidi dengan kerugian negara Rp 24,5 miliar. Keenamnya ditahan di Lapas Pasir Pengaraian. Penetapan keenam tersangka korupsi  pupuk subsidi tersebut setelah dilakukan proses penyidikan yang panjang dan mendalam. Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan pemilik kios pupuk yang beroperasi di Kecamatan Rambah […]

expand_less