Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, detak24.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Tukang sunat uang rakyat tersebut, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999. Tuntutan tersebut ditambah denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Amar tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).

“Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan empat bulan, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika harta dan bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan,” kata Kepala Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH dalam pers rilisnya, Jumat (04/02/22).

Baca Juga : Hakim Periksa Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung

                  Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari                        Kediamannya

Ade menambahkan, pada tuntutan tersebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300. “Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara,” kata dia lagi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta waktu kepada majelis hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis. “Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia,” katanya.

Ketua majelis hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda sela satu minggu ke depan. “Sidang kita tunda selama satu minggu ke depan,” ujarnya.

Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake  dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300.(rls)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Emak emak Warga Mekarsari Dumai Terpergok Nginap dengan Pria Batam, Ternyata Sedang Gini!

      Emak emak Warga Mekarsari Dumai Terpergok Nginap dengan Pria Batam, Ternyata Sedang Gini!

      • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com –Tak disangka bejatnya kelaku emak emak warga Mekarsari Dumai ini. Ia terpergok nginap dengan pria Batam, ternyata keduanya pengedar ekstasi. Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24) emak emak warga Mekarsari itu berinisial DT (36). Ia terciduk bersama SH (49) di sebuah kamar kos kawasan STDI, Dumai Barat. Saat digerebek, polisi . menemukan pil ekstasi berlogo […]

    • Pemkot Depok Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Dilaksanakan Pekan Depan

      • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      detak24.com – Uji coba sistem pembatasan kendaraan di jalan raya berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap akan dilaksanakan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dari 4 sampai 5 Desember 2021 mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Penerapan Gage (ganjil-genap) ini kewenangan Polda, Pemkot Depok juga terus melakukan koordinasi. Kami memberikan […]

    • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Salak Rimba Sekampung Dumai, Ini Tampangnya 

      Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Salak Rimba Sekampung Dumai, Ini Tampangnya 

      • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Satuan Resnarkoba Polres Dumai menangkap pengedar sabu di Jalan Salak, Kelurahan Rimba Sekampung Dumai. Bersama tersangka RG, polisi mengamankan sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor sekitar 5,40 gram, Selasa (18/02/25). Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP M Sodikin menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika […]

    • NGERI! Tergiur Hp, Bocah Mandah Habisi Nyawa Korban Saat Tidur, Pelaku Terciduk di Kalbar

      NGERI! Tergiur Hp, Bocah Mandah Habisi Nyawa Korban Saat Tidur, Pelaku Terciduk di Kalbar

      • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 44Komentar

      INHIL, detak24com –  Polres Rohil menangkap bocah Mandah inisial J (15), pelaku pembunuhan berencana terhadap K (30). Ia terciduk setelah kabur ke Kalimantan Barat. Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Rabu (23/08/23) mengatakan, peristiwa pembunuhan itu diketahui pada tanggal 25 Juli 2023 petangdi Kelurahan Khairiah Mandah, Kecamatan Mandah. Tetangga korban […]

    • Mantap! Tol Dumai-Rantauprapat-Kisaran Tuntas Tahun Depan, Sepanjang 286 Km

      Mantap! Tol Dumai-Rantauprapat-Kisaran Tuntas Tahun Depan, Sepanjang 286 Km

      • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Dumai, detak24.com – Proyek pembangunan ruas tol Dumai-Rantauprapat-Kisaran ditargetkan rampung pada 2023. Pembangunan terus dikebut karena merupakan koridor industri agrobisnis, terutama crude palm oil (CPO). “Dengan tersambungnya ruas ini maka multiplier effect-nya adalah penguatan jalur pasok CPO untuk memenuhi kebutuhan nasional dan ekspor yakni melalui Pelabuhan Belawan dan Dumai,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa […]

    • MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

      MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

      • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      ROHIL, detak24com – Seorang maling preteli rumah warga di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil. Tersangka menggasak kompor gas, panci hingga minyak makan. Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Ahad (10/12/23) mengatakan, tersangka AS alias Awi (30). Aksi maling preteli rumah warga itu saat rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi […]

    expand_less