Lampung, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Tukang sunat uang rakyat tersebut, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999. Tuntutan tersebut ditambah denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Amar tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).
“Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan empat bulan, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika harta dan bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan,” kata Kepala Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH dalam pers rilisnya, Jumat (04/02/22).
Baca Juga : Hakim Periksa Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung
Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari Kediamannya
Ade menambahkan, pada tuntutan tersebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300. “Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara,” kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta waktu kepada majelis hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis. “Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia,” katanya.
Ketua majelis hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda sela satu minggu ke depan. “Sidang kita tunda selama satu minggu ke depan,” ujarnya.
Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.
Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.