Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, detak24.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Tukang sunat uang rakyat tersebut, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999. Tuntutan tersebut ditambah denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Amar tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).

“Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan empat bulan, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika harta dan bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan,” kata Kepala Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH dalam pers rilisnya, Jumat (04/02/22).

Baca Juga : Hakim Periksa Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung

                  Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari                        Kediamannya

Ade menambahkan, pada tuntutan tersebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300. “Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara,” kata dia lagi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta waktu kepada majelis hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis. “Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia,” katanya.

Ketua majelis hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda sela satu minggu ke depan. “Sidang kita tunda selama satu minggu ke depan,” ujarnya.

Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake  dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300.(rls)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diklaim Tak Terbukti, Kejati Riau Hentikan Proses Hukum Kasus Korupsi PT PHR

    Diklaim Tak Terbukti, Kejati Riau Hentikan Proses Hukum Kasus Korupsi PT PHR

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan manipuasi tender geomembrate di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Alasannya, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Dugaan manipulasi dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024). Laporan diserahkan langsung ke Kajati Riau, Akmal Abbas. Laporan itu didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus […]

  • Serangan Buaya di Kateman Inhil, Petani Selamat Setelah Diseret 15 Meter dalam Sungai

    Serangan Buaya di Kateman Inhil, Petani Selamat Setelah Diseret 15 Meter dalam Sungai

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang petani di Desa Penjuru, Kecamatan Kateman, Inhil selamat usai diseret buaya sejauh 15 meter. Petani tersebut bernama Zulkarnain (38). Ia diterkam hewan ganas itu saat sedang mandi di sungai belakang rumahnya. Peristiwa itu terjadi di sungai Desa Penjuru, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Ahad (07/07/24) dinihari, sekitar pukul pukul 02 30 pagi […]

  • POTENSI Hujan dan Petir di Sebagian Wilayah Riau, Cek Prakiraan Cuaca

    POTENSI Hujan dan Petir di Sebagian Wilayah Riau, Cek Prakiraan Cuaca

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi di sebagian wilayah Riau, Rabu (08/03/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Mia Vadilla mengatakan, hujan akan mulai mengguyur Riau pada siang hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Mia […]

  • PT PEU Tak Realisasikan 20 Persen Kebun Masyarakat, Warga Kampar dan Rohul Mengadu ke Gubri

    PT PEU Tak Realisasikan 20 Persen Kebun Masyarakat, Warga Kampar dan Rohul Mengadu ke Gubri

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 28Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gubri Syamsuar mediasi persoalan kebun 20 persen yang harus disediakan PT Padasa Enam Utama (PEU) untuk masyarakat Kecamatan Kabun Rohul serta Desa Sungai Agung Kampar di Kediaman Gubernur Riau, Rabu (12/04/23). Pertemuan tersebut membahas pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PEU kebun […]

  • SAFARI Ramadan, Bupati Kasmarni: Tahun Ini Dibangun RSUD di Rupat

    SAFARI Ramadan, Bupati Kasmarni: Tahun Ini Dibangun RSUD di Rupat

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    RUPAT, detak24com – Bupati Bengkalis, Kasmarni menyampaikan program skala prioritas di Kecamatan Rupat Utara tahun ini. Salah satunya, pembangunan rumah sakit pratama berikut pendukungnya. “Sesuai janji politik kami, Insya Allah tahun 2023 ini dibangun rumah sakit pratama beserta sejumlah pendukungnya. Alokasi bersumber dari APBN dengan total Rp62,2 miliar,” kata Kasmarni dalam Safari Ramadan 1444 H/2023 […]

  • Pemborosan APBN hingga Triliunan Rupiah, DPR Desak Setop dan Evaluasi Total MBG 

    Pemborosan APBN hingga Triliunan Rupiah, DPR Desak Setop dan Evaluasi Total MBG 

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, mendesak pemerintah hentikan program MBG selama masa libur sekolah, agar bisa dilakukan evaluasi total. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pengakuan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang mengungkap adanya pembengkakan ribuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga berkaitan dengan praktik […]

expand_less